Garut (Lawunews.Com)
Lima Partai Politik peserta pemilu 2014 yaitu PPP,Golkar,PKPI,Gerindra dan Hanura menggugat KPU Kabupaten Garut terkait hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pileg 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 lalu.
Menurut Reza Alwan Sovni selaku komisoner KPU Kabupaten Garut divisi Hukum dan Sosialisasi, yang didampingi rekannya Hilwan Fanaqi komisoner KPU Kabupaten Garut divisi Program dan Data.
“Untuk Kabupaten Garut data gugatannya ada 5 partai diantaranya PPP untuk DPR-RI, Golkar DPR-RI, Gerindra DPR-RI, PKPI untuk DPR-RI dan Hanura untuk provinsi,” kata Reza di kantor KPU Kabupaten Garut, Senin (19/05/2014).
Adapun Materi gugatannya secara umum partai menggugat hasil di 9 kecamatan, akan tetapi yang menunjuk lebih spesifikasi terhadap data yang diajukan oleh pemohon hanya lima kecamatan yaitu Kecamatan Cigedug, Pameungpeuk, Cisewu, Limbangan dan Selaawi dan 4 kecamatan lainnya hanya 1 tps ditiap kecamatan yaitu TPS 4 kelurahan Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul, TPS 12 desa Cirapuhan Kecamatan selaawi, TPS 2 didesa Balewangi Kecamatan Cisurupan, TPS 3 desa Suci Kaler Kecamatan Karangpawitan, TPS 6 Desa Cimuncang Kecamatan Garut Kota.
“bagi TPS-TPS yang di gugat maka KPU harus membuka kotak suara dan mengambil alat bukti yang kemudian diperbanyak dan dileges, karena yang ada dihologram hanya ada dikotak suara, jadi yang dibuka hanya 40 kotak suara,” jelasnya. (Pras)
No comments:
Post a Comment