Sebagai bentuk pembinaan terhadap personel Polda Jabar dan jajaran, Polda Jabar memberikan penghargaan ( Reward ) kepada anggota yang berprestasi dan pemberian Punishment kepada anggota yang melanggar disiplin dan/atau Kode Etik Polri, serta dinilai sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pemberian penghargaan dan pelaksanaan punishment dipimpin oleh Waka Polda Jabar Brigjen Pol DR Rycko Amelza Dahniel, M.Si. mewakili Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Mochamad Iriawan, SH.,MM.,MH., pada saat upacara bulanan, Senin (19/5/2014) bertempat di lapangan upacara Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung.
Penghargaan diberikan Polda Jabar kepada jajaran Sat Res Narkoba Polres Bandung, dimana pada kurun bulan April 2014, telah berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja, dengan barang bukti sebanyak 349 paket ganja kering dengan berat total 360 kg. Kapolda Jabar menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari sel/jaringan yang kecil sehingga dengan pengungkapan tersebut, kita diyakinkan, bahwa pengungkapan besar bermula dari hal yang kecil, asalkan kita yakin, ulet, profesional, tidak mengenal lelah, serta berupaya optimal dalam setiap pelaksanaan tugas.
Penghargaan diberikan Polda Jabar kepada jajaran Sat Res Narkoba Polres Bandung, dimana pada kurun bulan April 2014, telah berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja, dengan barang bukti sebanyak 349 paket ganja kering dengan berat total 360 kg. Kapolda Jabar menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari sel/jaringan yang kecil sehingga dengan pengungkapan tersebut, kita diyakinkan, bahwa pengungkapan besar bermula dari hal yang kecil, asalkan kita yakin, ulet, profesional, tidak mengenal lelah, serta berupaya optimal dalam setiap pelaksanaan tugas.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolda Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kiranya dengan penghargaan ini dapat memotivasi seluruh anggota untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme dan pengabdiannya selaku pelindung, pengayom, pelayan dan penolong masyarakat, serta terus mengembangkan kasus tersebut, sebagai suatu kewajiban tugas, serta tanggung jawab moral dalam menyelamatkan Bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 10 anggota Polda Jabar yang telah melanggar disiplin dan/atau Kode Etik Polri, serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, ungkap Kapolda, namun tentunya kita tidak boleh ragu, serta jangan seperti pepatah “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga”, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan Kode Etik Polri.
Peristiwa ini, tegas Kapolda hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, melakukan tindak pidana, maupun melanggar Kode Etik Polri.
Oleh karena itu, bagi setiap pelanggaran yang terjadi, tentunya pimpinan tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya, sehingga Polda Jabar dan jajaran dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, diawaki oleh orang-orang yang bersih, bertanggung jawab dan senantiasa loyal terhadap kesatuan, serta tidak menjadi penghalang (virus) bagi pelaksanaan tugas kesatuan dan anggota lainnya. Polri tetap memiliki komitmen untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran/kejahatan hukum dan secara konsisten telah dan akan terus melakukannya. Oleh karenanya, diharapkan masyarakat dapat membantu Polri untuk melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya keterlibatan anggota dalam pelanggaran/kejahatan terhadap hukum serta diharapkan masyarakat menolak ajakan anggota Polri untuk melakukan pelanggaran/kejahatan hukum.
Adapun 10 anggota Polda Jabar yang di-PTDH tersebut, adalah Aiptu Suryadi anggota Polres Ciamis, Aipda Nana Sudana anggota Polres Indramayu, Bripka Rudi Kusnadi anggota Sat Brimob Polda Jabar, Brigadir Ende Angga Kuswaji anggota Polres Cirebon, Brigadir Deni Rosadi anggota Sat Brimob Polda Jabar, Briptu Aryanto anggota Sat Brimob Polda Jabar, Briptu Agung Susilo anggota Sat Brimob Polda Jabar, Briptu Iwan Setiawan anggota Sat Brimob Polda Jabar, Briptu Heru Sugiyanto anggota Polres Bogor Kota, dan Bripda Dedi Rohadi anggota Dit Tahti Polda Jabar.(BID HUMAS POLDA JABAR/Arifin)
Sementara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan kepada 10 anggota Polda Jabar yang telah melanggar disiplin dan/atau Kode Etik Polri, serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, ungkap Kapolda, namun tentunya kita tidak boleh ragu, serta jangan seperti pepatah “Karena nila setitik, rusak susu sebelanga”, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan Kode Etik Polri.
Peristiwa ini, tegas Kapolda hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, melakukan tindak pidana, maupun melanggar Kode Etik Polri.
Oleh karena itu, bagi setiap pelanggaran yang terjadi, tentunya pimpinan tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya, sehingga Polda Jabar dan jajaran dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, diawaki oleh orang-orang yang bersih, bertanggung jawab dan senantiasa loyal terhadap kesatuan, serta tidak menjadi penghalang (virus) bagi pelaksanaan tugas kesatuan dan anggota lainnya. Polri tetap memiliki komitmen untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran/kejahatan hukum dan secara konsisten telah dan akan terus melakukannya. Oleh karenanya, diharapkan masyarakat dapat membantu Polri untuk melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya keterlibatan anggota dalam pelanggaran/kejahatan terhadap hukum serta diharapkan masyarakat menolak ajakan anggota Polri untuk melakukan pelanggaran/kejahatan hukum.
Adapun 10 anggota Polda Jabar yang di-PTDH tersebut, adalah Aiptu Suryadi anggota Polres Ciamis, Aipda Nana Sudana anggota Polres Indramayu, Bripka Rudi Kusnadi anggota Sat Brimob Polda Jabar, Brigadir Ende Angga Kuswaji anggota Polres Cirebon, Brigadir Deni Rosadi anggota Sat Brimob Polda Jabar, Briptu Aryanto anggota Sat Brimob Polda Jabar, Briptu Agung Susilo anggota Sat Brimob Polda Jabar, Briptu Iwan Setiawan anggota Sat Brimob Polda Jabar, Briptu Heru Sugiyanto anggota Polres Bogor Kota, dan Bripda Dedi Rohadi anggota Dit Tahti Polda Jabar.(BID HUMAS POLDA JABAR/Arifin)

No comments:
Post a Comment