Bandung (Lawunews.Com)
PT. Pertamina mengadakan acara Focus Group Discussion PBBKB dengan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jabar, Pemprov DKI dan Pemprov Banten yang diselenggarakan di Tangerang, Senin 2 Juni 2014.
Materi pada acara diskusi tersebut tentang kebijakan pemerintah terkait kuota BBM bersubsidi, sebab kebijakan tersebut merupakan salah satu kepentingan pemerintah daerah. Selain itu, materi yang dibawakan adalah tentang penjelasan data keuangan terkait PBBKB di wilayah kerja MOR III, penjelasan tentang BBM non subsidi, ketersediaan SPBU dan potensi peningkatan konsumsi BBM non-subsidi.
Dalam kesempatan tersebut Diah Nurwitasari selaku Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Barat mengajukan beberapa pertanyaan, salah satunya adalah tentang berapa kuota BBM untuk masing-masing provinsi dan penggunaan yang sesungguhnya dari kuota tersebut.
Diah juga mengungkapkan keluhan Dispenda kepada Komisi C mengenai sulitnya mendapatkan data penjualan BBM yang riil di Jawa Barat. Hal ini menurut Diah mengakibatkan Dispenda kesulitan untuk menghitung berapa besar jumlah pajak dengan tepat dan itu menjadi salah satu potensi kerugian yang menjadi catatan BPK. " Bagaimana kami bisa menghitung jumlah pajak dengan benar, kalau untuk mendapat data berapa penjualan BBM saja kami kesulitan," ungkapnya.
Sementara itu pemaparan yang disampaikan oleh Ibrahim Hasyim Anggota Komite BPH Migas bahwa masalah kuota sebenarnya sudah langsung disampaikan ke Kab/Kota, tugas BPH Migas sendiri adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi perhatian Komisi C, dijelaskan oleh Widyantoro Laksmono Putro bahwa PBBKB mengacu pada UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang telah diubah oleh UU No.34 Tahun 2000 dan terakhir oleh UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam pemaparannya disebutkan juga bahwa dasar pengenaan pajak BBKB adalah nilai jual BBKB dan nilai jual bahan bakar adalah harga jual BBKB sebelum ditambahkan pajak pertambahan nilai. Besarnya tarif PBBKB ditetapkan untuk PSO sebesar 5% sesuai Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013.
Total setoran PBBKB Wilayah Jawa Barat pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1,76 trilyun dengan kuantitas sebesar 7.332.957.258 liter. Sedangkan untuk total setoran PBBKB Jan-Maret 2014 adalah sebesar 487,8 milyar dengan kualitas sebesar 1.763.688.281 liter. (Riswan P)
Total setoran PBBKB Wilayah Jawa Barat pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1,76 trilyun dengan kuantitas sebesar 7.332.957.258 liter. Sedangkan untuk total setoran PBBKB Jan-Maret 2014 adalah sebesar 487,8 milyar dengan kualitas sebesar 1.763.688.281 liter. (Riswan P)
No comments:
Post a Comment