Jakarta (Lawunews.Com)
Menjelang pesta demokrasi lima tahunan bagi bangsa Indonesia Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Minggu (1/6) telah menggelar pengundian pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014.
Dalam pengundian yang di ikuti oleh dua pasangan tersebut KPU telah menetapkan , pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa sebagai pasangan Capres dan Cawapres dengan nomor urut 1 (satu) dan pasangan Joko Widodo-Yusuf Kalla sebagai pasangan Capres dan Cawapres dengan nomor urut 2 (dua).
Hasil tersebut secara resmi ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2014, sebagaimana dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29 Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU secara khusus menghimbau kepada kedua pasangan capres dan cawapres dan tim sukses masing-masing pasangan agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye yang baru di mulai pada tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan 5 Juli 2014.(Red)
No comments:
Post a Comment