Bandung (Lawunews.Com)
DPRD Jawa Barat melalui Ketua Komisi E DPRD Jabar Didin Supriadin menyampaikan himbauan kepada semua perusahaan agar tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2014. Para pelaku usaha wajib memberikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 lebaran,’’tegasnya.
Menurut Didin, hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. "Agar perusahaan dan karyawan pun bisa saling menghormati," kata Didin di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (7/6).
Lanjut Didin , persoalan THR sangat tergantung pada kemampuan perusahaan, sehingga perlu dibahas secara bersama-sama dalam menentukan besarannya. "Perlu duduk bersama antara pengusaha, karyawan, dan pemerintah. Harus ada keterbukaaan antara buruh dengan pengusaha, sehingga tidak saling memberatkan," Ujar Didin.
Imbauan serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut Heryawan, perusahaan harus membayar THR sesuai dengan upah minimum kerja yang sudah disepakati.
THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap seluruh karyawannya. Bahkan, perusahaan yang tidak memberikan THR bisa dikenakan sanksi.
"Itu undang-undang yang mewajibkan dan mengharuskan, Kalau tidak, pelanggaran terhadap undang-undang, jelas ada sanksinya," terangnya. (Riswan.P)
No comments:
Post a Comment