Saturday, July 12, 2014

Didin Supriadin : Pemberian THR Harus Ada Keterbukaaan, Sehingga Tidak Saling Memberatkan

Bandung (Lawunews.Com)
DPRD Jawa Barat melalui Ketua Komisi E DPRD Jabar Didin Supriadin  menyampaikan himbauan kepada semua  perusahaan agar tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 2014. Para pelaku usaha wajib memberikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 lebaran,’’tegasnya.

Menurut Didin, hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. "Agar perusahaan dan karyawan pun bisa saling menghormati," kata Didin di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (7/6).

Lanjut Didin , persoalan THR sangat tergantung pada kemampuan perusahaan, sehingga perlu dibahas secara bersama-sama dalam menentukan besarannya. "Perlu duduk bersama antara pengusaha, karyawan, dan pemerintah. Harus ada keterbukaaan antara buruh dengan pengusaha, sehingga tidak saling memberatkan," Ujar Didin.

Imbauan serupa juga  disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Menurut Heryawan, perusahaan harus membayar THR sesuai dengan upah minimum kerja yang sudah disepakati.

THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap seluruh karyawannya. Bahkan, perusahaan yang tidak memberikan THR bisa dikenakan sanksi.

"Itu undang-undang yang mewajibkan dan mengharuskan, Kalau tidak, pelanggaran terhadap undang-undang, jelas ada sanksinya," terangnya. (Riswan.P)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...