Saturday, July 12, 2014

Pengguna Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara

Bandung (Lawunews.Com)
Berkaca dari keterangan  data UNODC, yaitu organisasi dunia yang menangani masalah narkoba dan kriminal, bahwa  ada sekitar 315 juta orang usia produktif atau berumur 15 sampai 65 tahun yang menjadi pengguna narkoba, dalam hal ini Pemerintah harus serius untuk memberantas narkoba.

Dalam menangani masalah narkoba tidak hanya  Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah saja, namun masyarakat harus juga ikut ambil bagian untuk menekan jumlah pengguna narkoba yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. 

Hal itu karena akibat jumlah narkoba yang beredar cukup besar dan pengguna narkoba yang memperoleh pemulihan masih relatif kecil, pada tahun 2011 saja di Indonesia diperkirakan angka penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2 persen atau 4,2 juta orang. Mereka terdiri dari pengguna coba pakai, teratur pakai, dan pecandu. 

Meski begitu, pada aspek pemberantasan peredaran gelap narkoba, menunjukkan adanya peningkatan. Hasil pengungkapan kasus dan tersangka kejahatan serta pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba juga terus meningkat.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.107 kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka 134.117 orang. Hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang sebanyak 40 kasus dengan nilai aset yang disita sebesar Rp163,1 miliar.

Meskipun upaya pencegahan, telah dilakukan seperti upaya peningkatan ekstensifikasi dan intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi mulai dari kalangan usia dini sampai dewasa di seluruh pelosok Indonesia. Pencegahan itu dilakukan dengan memanfaatkan sarana media cetak, online, ekeltronik maupun tatap muka secara langsung kepada masyarakat.

Masih menurut BNN sejak tahun 2010 hingga 2014 sebanyak 34.467 telah direhabilitasi residen baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di tempat rehabilitasi pemerintah maupun msyarakat. Hal inilah yang terus disosialisasikan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui momen peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2014 Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat menggelar acara peringatan HANI 2014  yang digelar  pada hari Rabu (25/06/14) lalu di Halaman Parkir Barat Gedung Sate.

Dalam kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Barat Wawan Ridwan dalam sambutannya mengatakan bahwa acara tersebut merupakan bentuk kepedulian Provinsi Jawa Barat terhadap para korban penyalahgunaan narkoba di seluruh dunia. Acara yang bertemakan  “Pengguna Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara”, Wawan menekankan momentum hari anti narkotika ini dapat memicu semangat seluruh warga masyarakat Jawa Barat dalam melawan aksi penyalahgunaan narkoba.  

Selain itu Wawan menyimpulkan ‘’Penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan sehingga dalam pencegahannya yang sekarang ini melalui Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) harus dilakukan secara komprehensif, multi dimensi dan terkoordinasi dengan melibatkan aparat Negara, pemerintah dan dunia usaha serta seluruh lapisan masyarakat.

“Momentum ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai pemersatu tekad dan keinginan seluruh masyarakat Jawa Barat, untuk mensukseskan Jawa Barat sebagai provinsi yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba”,tandasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Polisi Anang Pratanto dalam laporannya memaparkan, dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkoba telah diamankan berbagai barang bukti antara lain : shabu 818,61 gram, ganja 4,3 gram dan ekstasi 39 butir dengan keseluruhan jumlah perkara sebanyak 10 perkara.

Di tahun 2013, barang bukti yang diamankan antara lain : shabu 3.655,03 gram dan ganja 214,84 gram dengan jumlah perkara sebanyak 8 perkara. Di tahun 2014, barang bukti yang sudah berhasil diamankan meliputi shabu 351,96 gram dan ganja 11.2023,22 gram dengan jumlah perkara sebanyak 9 perkara.

Disela-sela acara Pemerintah Provinsi melalui Sekertaris Daerah Wawan Ridwan memberikan penghargaan Gubernur Jawa Barat kepada aktifis yang berperan memberantas narkoba di Jawa Barat. Penerima penghargaan tersebut diantaranya adalah AKP Herdis Suhardiman, SH, MM dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung, AKP Indra Sani, SH dan Brigadir Anang Ramdan SH dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Kompol Memed Suzana SH dari Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, dan tempat rehabilitasi Rumah Cemara. 

Turut hadir pula Kepala Biro Bansos Setda Provinsi Jawa Barat, Dr. Riyadi SKM, MPH., Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Pol. Drs. Anang Pratanto, Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum, Ruddy Gandakusumah, dan kepala OPD terkait, serta keluarga besar panti rehabilitasi Rumah Cemara, Balai Rehabilitasi Sosial Pamardhi Putra (BRSPP) Lembang, dan Seniman Bangun Pagi. Kegiatan yang  berlangsung di Parkir Barat Gedung Sate, itu juga, selain dihadiri perwakilan Muspida Prov.Jabar, perwakilan OPD Pemprov. Jabar turut hadir  LSM anti narkoba.( Riswan P )

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...