Wednesday, August 20, 2014

Formagat Dan KTK Tuntut Kejari Ciamis Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi

Ciamis. (lawunews.com)
Dua hari berturut-turut Kejaksaan Negri (Kejari) Ciamis pasca peringatan HUT RI-69 didatangi masa beraudience, senin, selasa (18,19/8/2014) didatangi sekelompok pemuda dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Galuh Tabayun (Formagat), masa yang mengatas namakan Komunitas Teransfaransi Keadilan (KTK).

Kedua kelompok masa tersebut menunjukan apresisi terhadap kinerja kejaksaan yang sedang menggarap kasus dugaan pidana korupsi Taman Lokasa dengan kerugian negara 800 juta, dengan menitipkan 5 tersangkanya di Rutan Ciamis, menyampaikan beberapa diantaranya,kasus dugaan tindak pidana di ranah Disdik, anggaran makan minum yang fantatis dinas-dinas maupun Pemda, kasus pupuk,  tuntutan agar Kejari bisa transfaran kepada masyarakat karena mereka menganggap banyak kasus dugaan tindak pidana yang telah masuk namun seperti digantung seolah terkesan tebang pilih, bahkan ada yang tidak tersentuh sama sekali, yang harus segera di garap.

Formagat & KTK diterima, beraudien dengan Kasi Pidsus, Pryambudi mewakili Kajari yang menurut keterangannya sedang Keluar. ''Beranikah Kejari melakukan expansi terhadap kasus-kasus besar lainnya?'' pertanyaan kordinator KTK, Andi Ali Fikri, menambahkan begitu banyaknya dugaan kasus tindak pidana khususnya korupsi di Ciamis, suasana audien tercipta penuh keakraban hingga suasana tegang mencair.

Peryambudi menyanggupi keikutsertaannya dalam acara lokakarya 30% yang diajukan KTK, ''Saya siap ikut serta silahkan KTK berkoordinasi dengan dinas terkait'' ujar Peryambudi, Andi AF mengajukan dan menantang Kejari kedalm lokakarya tersebut ujarnya karena dari apa yang terjadi selama ini angaran negara / pemda (kedinasan, proyek) diduga telah menjadi ajang bancakan antara 10% -30% dikorupsi, ''KTK memandang dan akan mengadakan Lokakarya Treeparty, (Dinas, KTK dan Kajari) dalam upaya melegalkan 30% itu agar tidak menjadi tindak pidana korupsi & polemik'' ujar Andi.

Sementara itu Peryambudi diruang kerjanya  kepada wartawan menegaskan kesanggupannya, membrikan keterangan serta berharap lokakarya bisa dilaksanakan agar bisa memberikan pencerahan dengan materi pemberantasan tipikor dengan tujuan akhir bisa memberikan pemahaman bagaimana tindak pidana korupsi serta sangsi bagi pelaku. Lanjutnya bilamana terjadi kebocoran anggaran 1%-30% maka itu tindak pidana koripsi, ''Saya siap mengikutinya, dan memohon kepada masyarakat untuk fer menerima hasil kerja Kejaksaan, serta memohan laporan kongkrit dugaan tindak pidana dengan disertai minimal alat bukti'' ujar Perymbudi. (abraham)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...