Polda Jabar (Lawunews.Com)
Kepolisian Daerah Jawa Barat terhitung mulai Hari Selasa (19/8/2014) pukul 00.00 wib. menaikan status kesiapsiagaan di seluruh Polres/Polrestabes jajaran Polda Jabar dari Siaga II menjadi Siaga I. Pemberlakuan stasus Siaga I tersebut didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/679/VIII/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang pemberlakuan status Siaga I Pam sidang PHPU hasil Pemilu Presiden tahun 2014.
Pemberlakuan status Siaga I tersebut dalam rangka kesiapan satuan yang berkekuatan cukup dan siap bergerak dengan cepat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, kondusif dan terkendali jelang pengumuman sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Agustus 2014.
Dalam status Siaga I tersebut, 2/3 kekuatan personel Polda Jabar dan jajaran Polres/Polrestabes melaksanakan siaga. Sementara 1/3 kekuatan lainnya dengan pembagian 1/3 atau 1/6 kekuatan personel melaksanakan kegiatan rutin, 1/6 kekuatan personel sebagai cadangan yang sewaktu-waktu siap digerakan dan 1/6 kekuatan personel lepas dinas. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam direktif Kapolri Nomor : STR/321/IV/2014 tanggal 16 April 2014. Adapun pakaian yang digunakan anggota Polri dalam status Siaga I tersebut yaitu menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) khusus.(Humas Polda Jabar/David/Rusli)
Pemberlakuan status Siaga I tersebut dalam rangka kesiapan satuan yang berkekuatan cukup dan siap bergerak dengan cepat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, kondusif dan terkendali jelang pengumuman sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Agustus 2014.
Dalam status Siaga I tersebut, 2/3 kekuatan personel Polda Jabar dan jajaran Polres/Polrestabes melaksanakan siaga. Sementara 1/3 kekuatan lainnya dengan pembagian 1/3 atau 1/6 kekuatan personel melaksanakan kegiatan rutin, 1/6 kekuatan personel sebagai cadangan yang sewaktu-waktu siap digerakan dan 1/6 kekuatan personel lepas dinas. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam direktif Kapolri Nomor : STR/321/IV/2014 tanggal 16 April 2014. Adapun pakaian yang digunakan anggota Polri dalam status Siaga I tersebut yaitu menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) khusus.(Humas Polda Jabar/David/Rusli)

No comments:
Post a Comment