Simalungun (Lawunews.Com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan melakukan penertiban di terminal Sosor Saba Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon besok (Jumat) terkait adanya warga yang melakukan pemagaran jalan akses menuju terminal mengaku sebagai pemilik lahan, kata Kadis Perhubungan dan Komunikasi Simalungun Mixnon A Simamora SIP kepada wartawan di Pamatang Raya, Rabu (6/8). Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Mudahalam Purba didampingi Kadishubkominfo Mixnon Andreas Simamora SIP menambahkan bahwa dalam rangka penertiban tersebut, pihak Pemkab akan menurunkan anggota Satpol PP bersama dengan pihak kecamatan yang dikoordinir langsung oleh Camat Girsang Sipangan Bolon.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Simalungun Henry Tampubolon SH didampingi mantan Kabag Hukum SML Simangunsong SH mengatakan bahwa objek perkara tanah seluas 881 M2 dengan nomor perkara 19/Pdt/G/2003/PN-SIM sebelumnya diajukan PS Nainggolan selaku kuasa dari ahli waris almarhum Laban Sirait yaitu Tioman Sirait, Nongot Sirait, Nolom Sirait dan Ojit Sirait selaku penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah RI Cq Gubernur Sumatera Utara, Cq Bupati Simalungun Cq Camat Girsang Sipangan bolon selaku tergugat telah dimenangkan pihak Pemkab lewat putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung.
Memang pada tingkat Pengadilan Negeri gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat sebagaimana putusan pihak pengadilan tertanggal 11 Nopember 2003. Akan tetapi pihak Pemkab Simalungun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Oleh PT dengan nomor register 8/PDT/2004/PT-MDN tanggal 29 Juni 2004 isi putusannya menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 19/Pdt/G/2003/PN-SIM. Selanjutnya pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya pihak Mahkamah Agung atas memori kasasi penggugat dengan register perkara Nomor 799 K/Pdt/2005, tanggal 23 Mei 2006 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Tioman Sirait, Nongot Sirait, Nolom Sirait, Ojit Sirait.
Maka itu berdasarkan putusan tersebut tuntutan saudara PS Nainggolan terhadap Pemkab Simalungun atas ganti rugi lahan seluas 881 M2 tidak beralasan hukum. Dan putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 Mei 2006 telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian penertiban yang dilakukan Pemkab adalah untuk mengamanan asset. “Jadi jika ada yang ingin menggugat silahkan menggugat ke Pemkab Simalungun,” kata Kabag Hukum. (Parulian Dolok Saribu)
Sementara Kabag Hukum Pemkab Simalungun Henry Tampubolon SH didampingi mantan Kabag Hukum SML Simangunsong SH mengatakan bahwa objek perkara tanah seluas 881 M2 dengan nomor perkara 19/Pdt/G/2003/PN-SIM sebelumnya diajukan PS Nainggolan selaku kuasa dari ahli waris almarhum Laban Sirait yaitu Tioman Sirait, Nongot Sirait, Nolom Sirait dan Ojit Sirait selaku penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap Pemerintah RI Cq Gubernur Sumatera Utara, Cq Bupati Simalungun Cq Camat Girsang Sipangan bolon selaku tergugat telah dimenangkan pihak Pemkab lewat putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung.
Memang pada tingkat Pengadilan Negeri gugatan perkara tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat sebagaimana putusan pihak pengadilan tertanggal 11 Nopember 2003. Akan tetapi pihak Pemkab Simalungun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Oleh PT dengan nomor register 8/PDT/2004/PT-MDN tanggal 29 Juni 2004 isi putusannya menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 19/Pdt/G/2003/PN-SIM. Selanjutnya pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya pihak Mahkamah Agung atas memori kasasi penggugat dengan register perkara Nomor 799 K/Pdt/2005, tanggal 23 Mei 2006 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Tioman Sirait, Nongot Sirait, Nolom Sirait, Ojit Sirait.
Maka itu berdasarkan putusan tersebut tuntutan saudara PS Nainggolan terhadap Pemkab Simalungun atas ganti rugi lahan seluas 881 M2 tidak beralasan hukum. Dan putusan Mahkamah Agung tertanggal 23 Mei 2006 telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian penertiban yang dilakukan Pemkab adalah untuk mengamanan asset. “Jadi jika ada yang ingin menggugat silahkan menggugat ke Pemkab Simalungun,” kata Kabag Hukum. (Parulian Dolok Saribu)
No comments:
Post a Comment