Simalungun (Lawunews.Com)
Bupati Simalungun DR Jopinus Ramli (JR) Saragih SH MM menegaskan, mulai 1 Desember 2014 tidak ada lagi pelaksanaan kegiatan rapat yang dilaksanakan di hotel.
Penegasan itu disampaikan pada rapat staf di kantor Bupati Simalungun yang di ikuti oleh para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun, Selasa 18/11/2014.
Untuk pelakasanaan kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh pemerintah, selanjutnya Bupati menyampaikan akan menggunakan fasilitas pemerintah seperti ruang harungguan.
“Ini sesuai dengan ederan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia yang menegaskan bahwa mulai 1 Desember 2014 tidak ada lagi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan rapat di Hotel,”kata Bupati dalam rapat itu.
Dikesempatan itu Bupati menghimbau jajaran untuk menindaklanjuti surat edaran menpan tersebut, sehingga semua pelaksanaan kegiatan rapat-rapat maupun pertemuan lainnya tidak lagi dilaksanakan di hotel.
Seperti yang dikatakan Menpan RI Yuddy Crisnandi yang dirilis di berbagai media antara lain menyebutkan bahwa bagi instansi pemerintah yang sudah terlanjur merencakan menggelar rapat di hotel diberi toleransi sampai akhir November 2014.
Sebenarnya, surat edaran terkait efisiensi tempat rapat itu sudah dikeluarkan sejak 6 November. Namun karena banyak benturan rencana, Menpan meminta berlaku per Desember nanti.
Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi Jonni Saragih SIP di hadapan beberapa media cetak, diruang karjanya menyampaikan penegasan bupati tersebut. “Pada rapat itu Bupati juga menghimbau SKPD agar mengantisipasi kenaikan BBM dalam kegiatan pada tahun 2015 mendatang,”ujar Jonny .(M.Parulian Doloksaribu)
Penegasan itu disampaikan pada rapat staf di kantor Bupati Simalungun yang di ikuti oleh para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun, Selasa 18/11/2014.
Untuk pelakasanaan kegiatan rapat-rapat yang dilaksanakan oleh pemerintah, selanjutnya Bupati menyampaikan akan menggunakan fasilitas pemerintah seperti ruang harungguan.
“Ini sesuai dengan ederan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia yang menegaskan bahwa mulai 1 Desember 2014 tidak ada lagi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan rapat di Hotel,”kata Bupati dalam rapat itu.
Dikesempatan itu Bupati menghimbau jajaran untuk menindaklanjuti surat edaran menpan tersebut, sehingga semua pelaksanaan kegiatan rapat-rapat maupun pertemuan lainnya tidak lagi dilaksanakan di hotel.
Seperti yang dikatakan Menpan RI Yuddy Crisnandi yang dirilis di berbagai media antara lain menyebutkan bahwa bagi instansi pemerintah yang sudah terlanjur merencakan menggelar rapat di hotel diberi toleransi sampai akhir November 2014.
Sebenarnya, surat edaran terkait efisiensi tempat rapat itu sudah dikeluarkan sejak 6 November. Namun karena banyak benturan rencana, Menpan meminta berlaku per Desember nanti.
Kadis Perhubungan Komunikasi dan Informasi Jonni Saragih SIP di hadapan beberapa media cetak, diruang karjanya menyampaikan penegasan bupati tersebut. “Pada rapat itu Bupati juga menghimbau SKPD agar mengantisipasi kenaikan BBM dalam kegiatan pada tahun 2015 mendatang,”ujar Jonny .(M.Parulian Doloksaribu)

No comments:
Post a Comment