Puspen
TNI (Lawunews.Com)
Dalam waktu sepekan, Kapal Republik Indonesia
(KRI) TNI AL berhasil menangkap lima buah kapal asing yaitu KM Sudita 11, KM
Cahaya Baru, dan tiga buah kapal asing yang diawaki warga negera Vietnam yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266
TS. ATS 012 yang melakukan pelanggaran di wilayah Perairan Yurisdiksi
Nasional Indonesia. 

Salah satu kapal asing yaitu kapal ikan KM Sudita 11 yang
ditangkap pada tanggal 3 November 2014 oleh KRI Lemadang-632 yang merupakan
salah satu unsur KRI jajaran Satuan Kapal Cepat Komando Armada RI Kawasan Barat
(Satkat Koarmabar) sesaat setelah terdeteksi di radar KRI
Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11
melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran
dokumen kapal.
Lemadang-632 pada posisi 02 09 53 U – 107 11 33 T. Saat itu, KM Sudita 11
melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan melakukan pelanggaran
dokumen kapal.
KM Sudita 11 adalah jenis kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia berbobot 100 GT, yang dinahkodai seorang warga Negara Thailand
bernama Somphong Miyaem beserta 12 Anak Buah Kapal (ABK) terdiri dari tujuh
orang warga NegaraThailand dan lima orang WNI. Pada saat dilakukan pemeriksaan
sementara, kapal ikan tersebut melakukan pelanggaran dokumen kapal diantaranya;
Buku Sijil tidak diisi/kosong, jumlah ABK tidak sesuai dengan Crew List (jumlah
di Crew List 10 orang), Buku-buku Pelaut tidak lengkap, Buku
Kesehatan kosong, Sertifikat Radio tidak ada dan daerah penangkapan tidak
sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang seharusnya melakukan
penangkapan di Laut China Selatan serta ukuran mata jaring tidak sesuai dengan
yang ada di SIPI (di SIPI 5 Cm namun kenyataannya menggunakan jaring 2 Cm).
Sementara itu, pada tanggal 31 Oktober 2014, KRI Sanca-815 juga berhasil
menangkap kapal KM Cahaya Baru yang diduga melakukan pelanggaran
pelayaran di wilayah Perairan Indonesia. Kejadian
tersebut bermula ketika KRI Sanca-815 sedang melaksanakan patroli rutin di
sekitar Selat Singapura mendeteksi secara visual adanya
pergerakan kapal tanpa lampu navigasi pada posisi 01 13 06 U – 104
03 40 T. Selanjutnya KRI Sanca–815 melakukan proses Pengejaran,
Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut.
Dari proses
penyidikan yang dilakukan KRI Sanca-815, selain berlayar
tanpa lampu navigasi ditemukan juga pelanggaran berupa Manivest berbeda dengan jumlah muatan yang tercantum pada Port
Clearance. Kapal ikan ini termasuk jenis kapal kargo kayu berbobot 17 GT
berbendera Indonesia yang dinahkodai Hasan dan tujuh orang Anak Buah Kapal
(ABK). Saat penangkapan KM. Cahaya Baru yang berlayar dari Pasir Gudang,
Johor, Malaysia dengan tujuan Batam, diketahui bermuatan berupa buah-buahan
segar antara lain duku, pepaya, jambu dan nangka seberat 30,3
Ton.
Pada hari yang sama, KRI Imam Bonjol - 383 dibawah binaan Satuan
Kapal Eskorta Koarmabar, berhasil menangkap tiga kapal ikan yaitu KG 90433 TS.
ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012, dengan ABK
berkewarganegaraan Vietnam di perairan Natuna. Ketika tertangkap
tangan, ketiga kapal Asing tersebut tengah melaksanakan penangkapan ikan secara
ilegal di perairan Natuna namun berhasil terdeteksi oleh radar Sperry
Marine KRI Imam Bonjol-383. Ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan
pada posisi 03° 23’ 55” LU dan 105° 44’ 42” BT. Ketiga kapal ikan asing
tersebut selanjutnya diperintahkan untuk merapat ke lambung kiri KRI Imam
Bonjol–383 untuk proses pemeriksaan dan penggeledahan.Dari hasil proses
pemeriksaan diketahui bahwa ketiga kapal tersebut tidak dapat menunjukkan
kelengkapan surat-suratnya.
Kelima kapal yang tertangkap melakukan
pelanggaran wilayah perairan Indonesia, yang melakukan
pelanggaran dan tidak
dilengkapi dokumen yang sah tersebut, selanjutnya dikawal
menuju Pangkalan TNI AL terdekat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Authentikasi
:
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf
Bernadus Robert

No comments:
Post a Comment