Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu didampingi Panglima TNI
Jenderal TNI Dr. Moeldoko, Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantiyo, Kasal Laksamana
TNI Dr. Marsetio, dan Kasau Marsekal TNI IB Putu Dunia memberikan pengarahan kepada 311 Perwira Tinggi (Pati) TNI se-wilayah Garnisun I Jakarta, di Aula Gatot Subroto Mabes TNI
Cilangkap Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Dalam pengarahannya, Menhan
RI menyampaikan Pokok-Pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara, meliputi: Kebijakan
Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan
Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan
Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan
Kebijakan Pengawasan.“Kebijakan Umum Pertahanan
Negara tersebut disusun
berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan beberapa konsep dasar sebagai landasan dalam perumusannya, baik landasan yuridis maupun konsepsional serta
berdasarkan visi dan misi pemerintahan
tahun 2014 – 2019”, ujar Menhan.
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard juga memaparkan bahwa,
kebijakan pemerintah untuk dapat mengatur peran dan posisi
dari setiap institusi-institusi yang bertanggungjawab dalam sistem pertahanan dan
keamanan negara guna mendukung keamanan nasional di dalam kerangka negara
demokrasi dilakukan melalui kebijakan pertahanan negara. Kebijakan ini ditetapkan
dari hasil kajian strategis tentang sistem pertahanan negara yang telah
diselenggarakan pada periode lima tahun sebelumnya dan perkiraan situasi lima
tahun ke depan. Kebijakan tersebut meliputi:
Mempersiapkan pertahanan yang bersifat semesta; Mempersiapkan pertahanan
defensif aktif; Menyusun pertahanan berlapis; Melaksanakan kerjasama
pertahanan; dan Melaksanakan perdamaian dunia; serta Mengembangkan industri
pertahanan.
Sedangkan pada aspek non fisik yaitu
meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara, diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal ini mengamanatkan bahwa bela negara
dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib, pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai
dengan profesi yang diatur dengan Undang-Undang.
Lebih lanjut
Menhan RI mengatakan bahwa, hakikat bela negara
merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk
membentuk kekuatan
pertahanan negara guna melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan
keselamatan bangsa, demi kelangsungan hidup serta kejayaan negara dan bangsa.
Nilai-nilai dasar bela negara
meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa
dan bernegara Indonesia, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan
ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, serta rasa
cinta warga negara terhadap tanah air yang harus kita tumbuhkan sejak usia dini, sehingga nanti mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi. “Kedepan,
upaya ini akan dilakukan
dengan bekerjasama dengan kementerian
yang membidangi pendidikan dan mungkin juga dengan kementerian agama karena
menyangkut tentang moral dan mental, karena presiden kita bapak Jokowi
mencanangkan melaksanakan revolusi mental”, tutup Menhan RI.
Authentikasi : Kadispenum Puspen TNI, Kolonel
Inf Bernardus Robert

No comments:
Post a Comment