Klungkung (Lawunews.Com)
Jajaran Polsek Klungkung mengamankan 250 keping VCD / DVD bajakan dari tiga orang tersangka yang merupakan penjual VCD / DVD bajakan di pasar senggol Klungkung.
Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Sutaman, SH. mengatakan ke tiga tersangka tersebut diamankan pada senin, 17/11, sekitar jam 19.30 wita, di pasar senggol Klungkung saat para tersangka menjual barangnya berupa VCD / DVD bajakan, dari mereka kami
berhasil menyita 250 keping VCD bajakan katanya.
Dikatakannya, tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing adalah Saleh (36), alamat Jalan Dewi sartika, Simpang Tengah Klungkung, Fausi (30) alamat Banjar Suka Duka Kaliunda Lingkungan Lebah, Simpang Kangin, Klungkung dan Nurul Huda (40) alamatJalan Gunung Merapi, Tegalinggah, Simpang Kangin Klungkung.
Menurut Kapolsek ke tiga tersangka terkena pelanggaran hak cipta karena telah dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan dan menjual VCD / DVD bajakan kepada masyarakat umum .
Ketiga tersangka menjual VCD / DVD bajakan dengan cara membuka lapak di Pasar senggol Klungkung, yang didukung dengan peralatan elektronik berupa VCD dan televise.
Kini barang bukti berupa 250 keping VCD bajakan masih diamankan di Polsek Klungkung untuk proses lebih lanjut.(Red)
Kapolsek Klungkung Kompol Nyoman Sutaman, SH. mengatakan ke tiga tersangka tersebut diamankan pada senin, 17/11, sekitar jam 19.30 wita, di pasar senggol Klungkung saat para tersangka menjual barangnya berupa VCD / DVD bajakan, dari mereka kami
berhasil menyita 250 keping VCD bajakan katanya.Dikatakannya, tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing adalah Saleh (36), alamat Jalan Dewi sartika, Simpang Tengah Klungkung, Fausi (30) alamat Banjar Suka Duka Kaliunda Lingkungan Lebah, Simpang Kangin, Klungkung dan Nurul Huda (40) alamatJalan Gunung Merapi, Tegalinggah, Simpang Kangin Klungkung.
Menurut Kapolsek ke tiga tersangka terkena pelanggaran hak cipta karena telah dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan dan menjual VCD / DVD bajakan kepada masyarakat umum .
Ketiga tersangka menjual VCD / DVD bajakan dengan cara membuka lapak di Pasar senggol Klungkung, yang didukung dengan peralatan elektronik berupa VCD dan televise.
Kini barang bukti berupa 250 keping VCD bajakan masih diamankan di Polsek Klungkung untuk proses lebih lanjut.(Red)

No comments:
Post a Comment