Saturday, December 20, 2014

Forum Anak Daerah Tingkat Kabupaten Ciamis Dikukuhkan

Ciamis (Lawunews.Com)
Kemajuan teknologi informasi dan perdagangan bebas ternyata menimbulkan fenomena sosial yang tidak menguntungkan dalam kaitannya dengan tumbuh kembang dan perlindungan anak. Perkelahian antar sekolah, geng motor, tawuran  antar mahasiswa, bentrokkan antar warga, etnis dan agama merupakan fenomena sosial yang serius dan sangat mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak. Remaja yang sedang mencari jati diri dan kepribadiannya masih labil sangat mudah terbujuk dan terjebak dalam kelompok yang menganut aliran tertentu sehingga dapat mengganggu proses tumbuh kembang anak baik secara fisik, mental dan sosial. Anak-anak dan remaja berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, pelecehan  dan tindakan salah lainnya.

Keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan anak dan dilaksankan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama anak dan orang dewasa, bukan karena paksaan sehingga anak dapat menikmati hasil atau manfaat dari keputusan tersebut. Seperti penentuan jurusan dalam pendidikan, pilihan bidang yang akan ditekuni.

Hal tersebut disampaikan Assisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ciamis, Drs. H.M Soekiman sewaktu mengukuhkan Forum Anak Daerah tingkat Kabupaten Ciamis dihadapan 270 peserta yang terdiri dari perwakilan para siswa dan guru BK, para UPTB KBPMPD dan para TPD , Rabu (17/12) di Gedung Puspita Kabupaten Ciamis. Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi kepentingan anak sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 4. (setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi). “Forum anak daerah yang dikukuhkan merupakan salah satu wadah partisipasi anak, diharapkan dapat memfasilitasi kepentingan anak dalam menampung dan mengembangkan partisipasi anak untuk merespon perubahan  dan menjawab permasalahan sosial di bidang anak. Dari kegiatan yang digelar oleh BKBPMPD dalam hal ini bidang Pemberdayaan Perempuan, diharapkan para peserta dapat membentuk dan mengembangkan forum anak daerah  ini di daerahnya masing-masing, “kata H.M Soekiman.

Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BKBPMPD) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Dondon Rudiana, MSi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Dra. Rina Takarina, MSi menjelaskan seputar definisi anak. Menurutnya, anak adalah  seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak mempunyai hak untuk  bermain, berkreasi, berpartisipasi,  berhubungan dengan orang tua, bebas beragama, bebas berkumpul, bebas berserikat hidup. Kelangsungan hidup, tumbuh  dan berkembang untuk mendapatkan  nama identitas kewarganegaraan, mendapatkan pendidikan dan  informasi standar kesehatan. 

“Anak juga berhak mendapatkan perlindungan pribadi dari tindakan penangkapan sewenang-wenang dari perampasan kebebasan dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi dari siksaan fisik dan non fisik seperti penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking. Eksploitasi seksual dan kegunaan seksual dari eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan, eksploitasi sebagai pekerja  anak, eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat  terpencil dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum  layak untuk dilihat anak khusus, dalam situasi genting/darurat khusus, sebagai pengungsi/orang yg terusir/tergusur khusus, jika mengalami konflik hukum khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik social berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, “kata Rina.

Dalam memfasilitasi hak-hak anak tersebut, BKBPMPD Kabupaten Ciamis melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan membentuk wadah yang dinamakan Forum Anak Ciamis (Francis) dengan latar belakang bahwa Kabupaten Ciamis merupakan Kabupaten yang jumlah penduduknya 1.150.663 orang, dengan jumlah anak usia 0 – 18 tahun  225.724 orang. Forum Anak Ciamis (Francis) terbentuk pada tanggal 5 November 2012, berdasarkan surat keputusan Kepala Badan KBPM Kabupaten Ciamis Nomor 463/kpts-24-BKBPM/2012. “Visi terbentuknya Francis mewujudkan Kabupaten Ciamis yang peka terhadap hak-hak anak, permasalahan dan penyelesaiannya demi terciptanya generasi yang bermoral dan berkualitas, sedangkan misi Francis dalam rangka mempererat hubungan antar anggota, sehingga tercipta organisasi yang kokoh, “tandas Rina.

Sehingga diharapkan dari pembentukan Francis ini, kata Rina, dapat menjadi wadah aspirasi dan mendorong anak-anak Ciamis agar mampu berpartisipasi, berekspresi serta menumbuhkan rasa percaya diri dan mendorong semua pihak untuk berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang peka terhadap hak-hak anak dalam permasalahan dan  penyelesaiannya.  Dengan kehadiran Francis dalam rangka menyalurkan aspirasi anak, mengembangkan partisipasi anak dan pemenuhan hak anak. “Beberapa kegiatan yang dilakukan Francis dengan dibina pihak PP, mengadakan pertemuan triwulan, baksos ke panti asuhan, menyumbangkan buku-buku, sosialisasi pemberdayaan perempuan dan anak dan sosialisasi kota layak anak, “ucapnya.

Kegiatan pengukuhan Forum Anak tingkat Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan selama 2 hari, Rabu-Kamis (17-18/12) diikuti 270 peserta dibagi menjadi 2 gelombang dengan menghadirkan pemateri dari Forum P2TP2A, BNNK, Forum Anak dan dari bidang Pemberdayaan Perempuan. Dari salah satu pemateri dari pengukuhan tersebut, melalui Ketua P2TP2A Kabupaten Ciamis, Hj. Ai Elah Syam Arifien menegaskan tentang peran P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak. Menurutnya, P2TP2A merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, perlindungan dan penangggulangan kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.

Tujuan dari P2TP2A, kata Hj. Ai Elah,  memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Tugas pokok P2TP2A,  merupakan wadah pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak yang berbasis masyarakat. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, P2TP2A memiliki bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan dan pokok permasalahan yang menjadi fokus penanganan di setiap daerah. “Fungsi P2TP2A,  memfasilitasi penyediaan berbagai pelayanan untuk masyarakat baik fisik dan non fisik, yang meliputi informasi dan data, rujukan dan konsultasi/konseling. Pelayanan P2TP2A meliputi, pelayanan informasi, konsultasi fsikologis dan hukum dan pendampingan dan advokasi, “kata Hj. Ai Elah.

Ika Kartika dari Mts Miftahul Fallah Banjarsari sangat beruntung bisa mengikuti kegiatan pembentukan Forum Anak yang digelar oleh BKBPMPD tersebut. Menurutnya, dirinya dapat mengetahui apa yang menjadi permasalahan di tingkatan anak-anak serta yang terjadi saat ini setidaknya hal itu menjadi ajang pembelajaran dari setiap kejadian untuk diambil hikmahnya. “Dari sosialisasi ini saya bisa mempunyai bekal dari informasi yang disampaikan para pemateri bagaimana menjadi jati diri sendiri dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pengembangan pembentukan pribadinya, “kata Ika. (mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...