Bandung (Lawunews.Com)
Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas, diperlukan upaya meningkatkan disiplin masyarakat dibidang lalu-lintas dan menekan angka pelanggaran lalu-lintas. Salah satu upayanya ialah dengan menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi “ZEBRA LODAYA 2014”. Operasi ini mengedepankan Fungsi Lalu Lintas yang didukung Fungsi Operasional Kepolisian lainnya dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang perayaan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 serta untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Jabar. Operasi dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 26 November s.d. 9 Desember 2014.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa kegiatan Preemtif sebesar 10% melalui pendidikan dan penyuluhan lalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan Preventif sebesar 10% melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, serta tindakan Gakkum sebesar 80% berupa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang dilakukan secara tegas dan profesional namun tetap humanis yaitu mengutamakan azas 5 S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun).
Kegiatan yang dilaksanakan berupa kegiatan Preemtif sebesar 10% melalui pendidikan dan penyuluhan lalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan Preventif sebesar 10% melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, serta tindakan Gakkum sebesar 80% berupa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas yang dilakukan secara tegas dan profesional namun tetap humanis yaitu mengutamakan azas 5 S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun).
Adapun hasil pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2014 dari tanggal 26 November s.d 9 Desember 2014 Polda Jabar dan jajaran Polres/Polrestabes adalah sebagai berikut :
1. Pelanggaran lulu lintas : 96.572 perkara
1. Pelanggaran lulu lintas : 96.572 perkara
a. Surat Tilang : 96.256 perkara
b. Teguran : 316 perkara
2. Jenis pelanggaran :
a. Kendaraan R-2
b. Teguran : 316 perkara
2. Jenis pelanggaran :
a. Kendaraan R-2
1) Helm : 25.350 perkara.
2) Kelengkapan kendaraan : 65 perkara.
3) Surat-surat : 27.112 perkara.
4) Syarat teknis dan layak jalan : 5.044 perkara.
5) Melanggar Marka berhenti : 2.371 perkara.
6) Melanggar Rambu berhenti dan pakir : 3.913 perkara.
7) Boncengan lebih dari 1 (satu) orang : 326 perkara.
b. Kendaraan R-4
1) Kecepatan : 10 perkara.
2) Muatan : 134 perkara.
3) Rambu/Marka : 61 perkara.
4) Kelengkapan kendaraan : 40 perkara.
5) Sabuk keselamatan : 38 perkara.
6) Surat-surat : 14.236 perkara.
7) Syarat teknis dan layak jalan : 926 perkara
8) melawan arus : 756 Perkara.
9) Melanggar rambu berhenti dan pakir : 1.137 Perkara.
c. Jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran :
1) R-2 : 70.773 unit.
2) R-3/Kendaraan khusus : 112 unit.
3) Truk/mobil barang : 19.432 unit.
4) Bus : 632 unit.
5) Mini Bus/mobil penumpang : 5.307 unit.
d. Profesi pelaku pelanggaran lalu-lintas :
1) PNS : 24.408 orang.
2) Karyawan/swasta : 62.406 orang.
3) Pelajar/Mahasiswa : 3.597 orang.
4) TNI/Polri : 51 orang.
5) Lain-lain : 2.027 orang.
6) Sopir/pengemudi : 3.766 orang.
e. Usia pelaku pelanggaran lalu-lintas
1) < 15 tahun : 5.581 orang.
2) 16-20 tahun : 7.303 orang.
3) 21-30 tahun : 88.835 orang.
4) 31-40 tahun : 17.062 orang.
5) 41- 50 tahun : 3.494 orang.
6) >60 tahun : 708 orang.
3. Kecelakaan lalu-lintas
a. Jumlah kejadian : 199 kasus.
1) Korban MD : 60 orang.
2) Korban LB : 59 orang.
3) Korban LR : 207 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 298.100.000,-
b. Kendaraan yang terlibat laka lantas
1) R-2 : 221 unit.
2) Truk : 53 unit.
3) Bus : 57 unit.
4) Mini bus : 8 unit.
c. Profesi korban laka lantas
1) PNS : 6 orang.
2) Karyawan/swasta : 149 orang.
3) Mahasiswa/pelajar : 18 orang.
4) Pengemudi : 61 orang.
5) TNI : 4 orang.
d. Profesi pelaku kecelakaan lalu-lintas
1) PNS : 2 orang.
2) Karyawan/swasta : 75 orang.
3) Pelajar/Mahasiswa : 25 orang.
4) TNI : 0 orang.
5) Pengemudi : 23 orang.
e. Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas
1) Manusia : 360 kali.
2) Alam : 10 kali.
3) Jalan : 2 kali.
f. Barang bukti yang disita
1) SIM : 40 kartu.
2) STNK : 69 lembar.
3) Kendaraan : 219 unit.
g. Lokasi terjadinya laka lantas
1) Bedasarkan kawasan
a) Kawasan pemukiman : 34 perkara.
b) Kawasan Perkantoran : 4 perkara.
2) Berdasarkan status jalan
a) Nasional : 57 perkara.
b) Propinsi : 60 perkara.
c) Kab/Kota : 63 perkara.
d) Desa/lingkungan : 10 perkara.
3) Bersadarkan Fungsi Jalan
a) Arteri : 95 perkara.
b) Kolektor : 74 perkara.
c) Lokal : 19 perkara.
4. Kecelakaan lalu lintas tunggal/out of control
a. Jumlah kejadian : 20 kasus.
1) Korban MD : 11 orang.
2) Korban LB : 5 orang.
3) Korban LR : 17 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 40.500.000,-
5. Tabrak pejalan kaki
a. Jumlah kejadian : 39 kasus.
1) Korban MD : 5 orang.
2) Korban LB : 13 orang.
3) Korban LR : 38 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 13.750.000,-
6. Tabrak sepeda motor (R2)
a. Jumlah kejadian : 158 kasus.
1) Korban MD : 49 orang.
2) Korban LB : 48 orang.
3) Korban LR : 182 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 173.800.000,-
7. Tabrak Kendaraan Roda Empat
a. Jumlah kejadian : 100 kasus.
1) Korban MD : 38 orang.
2) Korban LB : 23 orang.
3) Korban LR : 83 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 225.300.000,-
8. Kegiatan Dikmas Lantas
a. Penerangan dan penyuluhan
1) Melalui media cetak : 93 kali.
2) Melalui media elektronik : 229 kali.
3) Di tempat keramaian : 510 kali.
4) Di tempat istirahat : 363 kali.
5) Di tempat rawan laka/langgar : 504 kali.
b. Penyebaran/pemasangan
1) Spanduk : 331 lembar.
2) Liflet : 11.516 lembar.
3) Stiker : 6.414 lembar.
4) Billboard : 8 papan.
c. Program nasional keamanan lalu-lintas
1) Polisi sahabat anak : 48 kali.
2) Cara aman ke sekolah : 321 kali.
3) Patroli keamanan sekolah : 85 kali.
2) Kelengkapan kendaraan : 65 perkara.
3) Surat-surat : 27.112 perkara.
4) Syarat teknis dan layak jalan : 5.044 perkara.
5) Melanggar Marka berhenti : 2.371 perkara.
6) Melanggar Rambu berhenti dan pakir : 3.913 perkara.
7) Boncengan lebih dari 1 (satu) orang : 326 perkara.
b. Kendaraan R-4
1) Kecepatan : 10 perkara.
2) Muatan : 134 perkara.
3) Rambu/Marka : 61 perkara.
4) Kelengkapan kendaraan : 40 perkara.
5) Sabuk keselamatan : 38 perkara.
6) Surat-surat : 14.236 perkara.
7) Syarat teknis dan layak jalan : 926 perkara
8) melawan arus : 756 Perkara.
9) Melanggar rambu berhenti dan pakir : 1.137 Perkara.
c. Jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran :
1) R-2 : 70.773 unit.
2) R-3/Kendaraan khusus : 112 unit.
3) Truk/mobil barang : 19.432 unit.
4) Bus : 632 unit.
5) Mini Bus/mobil penumpang : 5.307 unit.
d. Profesi pelaku pelanggaran lalu-lintas :
1) PNS : 24.408 orang.
2) Karyawan/swasta : 62.406 orang.
3) Pelajar/Mahasiswa : 3.597 orang.
4) TNI/Polri : 51 orang.
5) Lain-lain : 2.027 orang.
6) Sopir/pengemudi : 3.766 orang.
e. Usia pelaku pelanggaran lalu-lintas
1) < 15 tahun : 5.581 orang.
2) 16-20 tahun : 7.303 orang.
3) 21-30 tahun : 88.835 orang.
4) 31-40 tahun : 17.062 orang.
5) 41- 50 tahun : 3.494 orang.
6) >60 tahun : 708 orang.
3. Kecelakaan lalu-lintas
a. Jumlah kejadian : 199 kasus.
1) Korban MD : 60 orang.
2) Korban LB : 59 orang.
3) Korban LR : 207 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 298.100.000,-
b. Kendaraan yang terlibat laka lantas
1) R-2 : 221 unit.
2) Truk : 53 unit.
3) Bus : 57 unit.
4) Mini bus : 8 unit.
c. Profesi korban laka lantas
1) PNS : 6 orang.
2) Karyawan/swasta : 149 orang.
3) Mahasiswa/pelajar : 18 orang.
4) Pengemudi : 61 orang.
5) TNI : 4 orang.
d. Profesi pelaku kecelakaan lalu-lintas
1) PNS : 2 orang.
2) Karyawan/swasta : 75 orang.
3) Pelajar/Mahasiswa : 25 orang.
4) TNI : 0 orang.
5) Pengemudi : 23 orang.
e. Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas
1) Manusia : 360 kali.
2) Alam : 10 kali.
3) Jalan : 2 kali.
f. Barang bukti yang disita
1) SIM : 40 kartu.
2) STNK : 69 lembar.
3) Kendaraan : 219 unit.
g. Lokasi terjadinya laka lantas
1) Bedasarkan kawasan
a) Kawasan pemukiman : 34 perkara.
b) Kawasan Perkantoran : 4 perkara.
2) Berdasarkan status jalan
a) Nasional : 57 perkara.
b) Propinsi : 60 perkara.
c) Kab/Kota : 63 perkara.
d) Desa/lingkungan : 10 perkara.
3) Bersadarkan Fungsi Jalan
a) Arteri : 95 perkara.
b) Kolektor : 74 perkara.
c) Lokal : 19 perkara.
4. Kecelakaan lalu lintas tunggal/out of control
a. Jumlah kejadian : 20 kasus.
1) Korban MD : 11 orang.
2) Korban LB : 5 orang.
3) Korban LR : 17 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 40.500.000,-
5. Tabrak pejalan kaki
a. Jumlah kejadian : 39 kasus.
1) Korban MD : 5 orang.
2) Korban LB : 13 orang.
3) Korban LR : 38 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 13.750.000,-
6. Tabrak sepeda motor (R2)
a. Jumlah kejadian : 158 kasus.
1) Korban MD : 49 orang.
2) Korban LB : 48 orang.
3) Korban LR : 182 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 173.800.000,-
7. Tabrak Kendaraan Roda Empat
a. Jumlah kejadian : 100 kasus.
1) Korban MD : 38 orang.
2) Korban LB : 23 orang.
3) Korban LR : 83 orang.
4) Kerugian Materil : Rp. 225.300.000,-
8. Kegiatan Dikmas Lantas
a. Penerangan dan penyuluhan
1) Melalui media cetak : 93 kali.
2) Melalui media elektronik : 229 kali.
3) Di tempat keramaian : 510 kali.
4) Di tempat istirahat : 363 kali.
5) Di tempat rawan laka/langgar : 504 kali.
b. Penyebaran/pemasangan
1) Spanduk : 331 lembar.
2) Liflet : 11.516 lembar.
3) Stiker : 6.414 lembar.
4) Billboard : 8 papan.
c. Program nasional keamanan lalu-lintas
1) Polisi sahabat anak : 48 kali.
2) Cara aman ke sekolah : 321 kali.
3) Patroli keamanan sekolah : 85 kali.

No comments:
Post a Comment