Klungkung (Lawunews.Com)
Polres Klungkung, terus meningkatkan operasi Cipta Kondisi (Cipkon), terutama peredaran minuman keras, Narkoba dan Sajam. Kapolrespun meminta agar seluruh jajaran Polres Klungkung mengawasi peredaran miras dimasing-masing wilayahnya, sebagai antisipasi keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Klungkung.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP ….. didampingi Paur Humas Ipda Nyoman Sarjana, di Mapolres Klungkung, Kamis, 11/12. Operasi miras terkait dengan Cipta Kondisi kembali digelar dan pada hari Rabu, 10 Nopember 2014, sekira jam 20.50 Wita, di jalan raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Polres Klungkung berhasil mengamankan 60 liter miras jenis arak .
Miras tersebut dibawa oleh I Gede Santika, umur 19 tahun, alamat Desa Talibeng, Sidemen, Karangasem, yang diangkut dengan sepeda motor Honda Vario warna biru DK 5180 SV, dijalan raya Paksebali, Dawan, dengan menggunakan dua jirigen warna putih yang masing-0masing berisi 30 liter miras jenis arak.
Kasat Narkoba menjelaskan, operasi miras ini dilaksanakan Sat Reserse Narkoba dan dibantu satuan lain seperti Sabhara, kami gencar melakukan operasi ini dengan sasaran memang para penjual miras, sebagai antisipasi adanya korban jiwa akibat mengkomsumsi miras oplosan seperti didaerah lain, disamping itu juga agar pada perayaan Natal dan Tahun Baru Kabupaten Klungkung tetap kondusif.
Pembawa minuman keras jenis arak tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polres Klungkung untuk diberikan pembinaan dan kepadanya dikenakan tindak pidana ringan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari miras, karena dapat merusak kesehatan, Polisi akan terus melakukan rahasia terhadap miras dan narkoba.(Red)
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP ….. didampingi Paur Humas Ipda Nyoman Sarjana, di Mapolres Klungkung, Kamis, 11/12. Operasi miras terkait dengan Cipta Kondisi kembali digelar dan pada hari Rabu, 10 Nopember 2014, sekira jam 20.50 Wita, di jalan raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Polres Klungkung berhasil mengamankan 60 liter miras jenis arak .
Miras tersebut dibawa oleh I Gede Santika, umur 19 tahun, alamat Desa Talibeng, Sidemen, Karangasem, yang diangkut dengan sepeda motor Honda Vario warna biru DK 5180 SV, dijalan raya Paksebali, Dawan, dengan menggunakan dua jirigen warna putih yang masing-0masing berisi 30 liter miras jenis arak.
Kasat Narkoba menjelaskan, operasi miras ini dilaksanakan Sat Reserse Narkoba dan dibantu satuan lain seperti Sabhara, kami gencar melakukan operasi ini dengan sasaran memang para penjual miras, sebagai antisipasi adanya korban jiwa akibat mengkomsumsi miras oplosan seperti didaerah lain, disamping itu juga agar pada perayaan Natal dan Tahun Baru Kabupaten Klungkung tetap kondusif.
Pembawa minuman keras jenis arak tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polres Klungkung untuk diberikan pembinaan dan kepadanya dikenakan tindak pidana ringan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari miras, karena dapat merusak kesehatan, Polisi akan terus melakukan rahasia terhadap miras dan narkoba.(Red)
No comments:
Post a Comment