Wednesday, December 3, 2014

PMII Sikapi Penanganan Kasus Korupsi di Kota Banjar

Banjar (Lawunews.com) 
Terbongkarnya beberapa kasus dugaan korupsi di Kota Banjar menuai keprihatinan dari kalangan aktifis, khusnya yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banjar. Sebagaimana diketahui saat ini ada 3 kasus korupsi yang tengah ditangani aparat hukum, yaitu kasus KPUD Banjar, Banjar Water Park dan kasus Bumdes Batulawang. “Atas dasar itu, kami PMII Banjar menyatakan bahwa saat ini Kota Banjar dalam keadaan status siaga 1 korupsi, “kata Ketua PMII Banjar, Ahmad Muhaffid didampingi Wahidan, Tsabit dan aktifis lainnya, saat menggelar jumpa pers di pusat kuliner Doboku Kecamatan Pataruman beberapa waktu lalu. 

Status siaga 1 korupsi itu, menurut mereka dimaknai sebagai langkah agar pemerintah dan seluruh stakeholder di Banjar bisa berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Kami menyerukan siaga korupsi 1 ini, merujuk kepada semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap. Oleh karena itu kami meminta agar proses hukum atas kasus-kasus tersebut segera dituntaskan tanpa tebang pilih, “kata Wahidan.

PMII juga meminta agar semua pihak untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh pihak Kejari Banjar. “Hal penting lainnya adalah Pemkot Banjar harus merespn situasi ini dengan melakukan pembenahan dan upaya antisipasi korupsi diseluruh OPD atau pihak lain yang teraliri oleh APBD, “ujar Wahidan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk langkah antisipasi adalah dengan melakukan transfaransi penggunaan anggaran. “Transfaransi adalah salah satu cara yang efektif untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran, “katanya. Menurut Ahmad Muhaffid, keterbukaan dalam mengelola anggaran akan membuat pengawasan makin maksimal sehingga akan muncul kehati-hatian dari para pengelolaannya.

Disamping itu, mereka juga menilai komposisi APBD Kota Banjar tahun 2014 menyisahkan catatan-catatan penting. Diantaranya menyangkut besarnya alokasi belanja modal ketimbang belanja publik. “Contoh anggaran buat membeli mobil dinas mencapai Rp 8 miliar sementara anggaran untuk membeli obat bagi warga miskin hanya Rp 2 miliar, “ujarnya. Menurut mereka , hal itu timpang. Ahmad mengungkapkan bahwa tiga kasus dugaan korupsi itu telah merugikan masyarakat Kota Banjar. Terlebih, lanjutnya, kasus yang terjadi di BWP yang merupakan perusahaan daerah, dan dugaan korupsi di pihak penyelenggara Pemilu yakni KPU. "Masyarakat tentu menunggu tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut. Kasus itu telah menjadi perhatian publik," katanya.

Sementara Wahidan menyatakan ada beberapa hal yang mendasari PMII menyatakan status darurat korupsi di Kota Banjar. Selain tiga kasus tersebut, potensi munculnya korupsi juga terdapat pada alokasi anggaran dalam APBD. Misalnya pengadaan mobil dinas yang besarnya mencapai Rp 1 miliar lebih, pengadaan komputer, meubel serta beberapa pengeluaran lainnya. "Tidak masuk di akal apabila setiap tahun ada pengadaan komputer dan meubelair. Pengadaan kendaraan dinas juga perlu dicermati," tuturnya. 

Kasus BWP
Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun tim Lawunews.com saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menargetkan tiga perkara dugaan korupsi akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung paling lambat akhir tahun 2014 ini. Malah untuk kasus dugaan penyimpangan keuangan di Banjar Water Park (BWP), pihaknya sudah melimpahkannya ke pengadilan Tipikor. “Terkait pelaksanaan persidangan, kami masih menunggu penetapan jadwal dari pengadilan Tipikor saja, “kata Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar, Adrian Paromai, SH beberapa waktu lalu. 

Terkait mantan Manager Operasional BWP yang sudah ditetapkan tersangka, diakui dia masih belum ditahan, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan sudah melayangkan surat panggilan pertama supaya datang ke Kejari. Untuk dugaan penyimpangan Bumdes Batulawang dengan terdakwa, AH yang saat ini menjabat anggota DPRD Banjar, proses persidangan pertamanya di Pengadilan Tipikor Bandung sudah digelar beberapa waktu lalu. Kemudian, perkara dugaan penyimpangan keuangan yang fikrif di KPU Banjar, dikatakan dia, Kejari Banjar sudah memeriksa 4 Komisioner KPU Banjar dengan status sebagai saksi. “Tersangka kasus KPU Banjar, masih dua orang dari sekretariat KPU Banjar yakni, Sis dan Mus. Dimungkinkan tersangka baru bertambah setelah proses persidangan berjalan di pengadilan Tipikor nantinya, “katanya. (mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...