Friday, December 12, 2014

Polres Klungkung Tangkap Penjual Miras Jenis Tuak

Klungkung (Lawunews.Com) 
Bertempat di Jalan Kenyeri Dusun Jelantik Desa Tojan Kec./Kab. Klungkung Senin 8/12 sekira 10.00 Wita telah terjadi penangkapan Penjual Miras tradisional jenis Tuak. Terlapor An. I Komang Suta, Laki, 34 tahun,
Wiraswasta, Alamat Banjar Ipah Dusun Sangkan Gunung Kec. Sidemen Kab. Karangasem.

Kejadian berawal pada saat Anggota Res Narkoba Res Klungkung sedang melaksanakan tugas Operasi penertiban minuman beralkohol di seputaran wilayah hukum Polres Klungkung, kemudian di sebuah warung di Jalan Kenyeri Dusun Jelantik Desa Tojan Kab. Klungkung menemukan terlapor menjual minuman beralkohol tradisional jenis Tuak tanpa label edar sebanyak 1 ( satu ) ember warna hitam isi 50 Liter.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dan barang buktinya dibawa ke Polres Klungkung untuk diperiksa lebih lanjut. Terhadap perbuatan terlapor, terlapor telah melanggar tindak pidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) yo pasal 10 ayat (1) perda Provinsi Bali No. 5 tahun 2012, tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.(Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...