Puspen TNI (Lawunews.Com)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla menenggelamkan tiga
kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.
Tiga kapal asing itu
ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan
Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12/2014).
Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikan
oleh
Kepala
Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan
Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI
M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.
Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan
Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal
Pemerintah (KP) Ketipas dan KP
Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu ditembak menggunakan senjata mesin dari
jarak 200 meter. “Tiga kapal itu
di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu”, kata Pangarmabar.
“Kami dorong kapal tersebut 3 mil
dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter.
Penembakan dari jarak 200 meter,” kata Laksda TNI Widodo yang berada di atas kapal perang KRI Sultan
Hasanudin. “Peneggelaman kapal tersebut
merupakan bagian sebuah proses hukum”, tegas Pangarmabar.
Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai
dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda
dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak
pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan
pengadilan negeri.
Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah
semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua
dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang
berlaku dan manusiawi.
Authentikasi :
Kapuspen TNI,
Mayjen TNI M. Fuad Basya
No comments:
Post a Comment