Tasik (Lawunews.Com) Pendidikan adalah kunci keberhasilan anak bangsa, untuk itu guru sebagai pendidik merupakan kunci di dalam keberhasilan terhadap suatu peroses pembelajaran anak. Pengawasan JUGA pembinaan DAN Supervisi di sekolah. Jadi didalam sekolah contoh di SD, SMP ,SMA, perlu adanya pengawasan agar tidak bablas dan terkontrol.
Sehingga pengawaspun ikut memberikan motivasi dan sering terhadap guru-guru maupun terhadap kepala sekolah itu sendiri, sehingga proses pembelajaran dan manajemen di sekolah dapat terukur dan terarah. Pengawas Dinas Pendidikan MERUPAKAN Jabatan pungsi pengawas sekolah yg merupakan jabatan tingkat keahlian.yang jenjang jabatan fungsionalnya dari yang termuda sampai ke yang utama. yaitu : Pengawas Sekolah Muda , Pengawas Sekolah Mdya dan Pengawas Sekolah Utama.
Pengawas Sekolah Muda, biasanya menurut aturan Penata Gol Ruang III/C dan Penata Tk 1 , Gol Ruang III/d, sedang Pengawas Sekolah Madya : harus Pembina Gol Ruang IV/a , Pembina Tingkat 1 Gol Ruang IV/b dan Pembina muda utama , Gol Ruang IV/c. kemudian yang terakhir . Pengawas Sekolah Utama yaitu Pembina Utama Madya, Gol Ruang IV/d dan Pembina Utama, Gol ruang IV/e.
Jadi jenjang jabatan/pangkat Pengawas Sekola, sebagaimana dimaksud ayat 3 adalah jenjang jabatan/pangkat yang berdasarkan jumlah angka kredit yang di miliki oleh masing - masing jenjang jabatan.Kemudian Penetapan jenjang jabatan fungsional pengawas Sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan jabatan/pangkat tidak sesuai dengan jabatan/pangkat sebagai mana dimaksud ayat 3.
Apalagi nanti dalam perekrutan kepala atau pengawas seyogyanya ,perlu sesuai dengan kompetensi yang sesuai dengan permen 12 th 2007 tentang kompetensi pengawas dan permen 13 th 2007 tentang kompetensi kepala sekola. jadi jelas jelas semua itu mengacu kepada aturan yang sudah di tetapkan, pengawas juga harus berwawasan kedepan dan berpikir efektip dan efisien sehingga mampu memotipasi binaannya , baik itu akademis maupun manajerial di sekolah binaannya.
Apalagi sekarang pkg , skp sasaran capaiannya harus terukur dan tercapai sesuai target yang telah di tetapkan sesuai dengan golongannya masing-masing. maka perlu kedepan ada setandar yang baku agar tidak simpang siur . maka tim gugus kendali mutu harus diberdayakan ,disamping itu pengawas harus mempunyai gagasan , konsep pengertian dan cita-cita .
Sehingga binaannya mampumenjalan kan amanat konstitusi pendidikan yang sesuai dengan permendiknas. untuk mencerdaskan anak bangsa baik itu sikap , keterampilan dan pengetahuannya. maka kurtilaslah yang harus kita sukseskan , baik itu jenjang SD, SMP ,SMA DAN SMK.DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN.
Penulis : Anda Juanda,SPd.M.MPd.
Pengawas Dikmen Disdik Kab. Tasik
Sehingga pengawaspun ikut memberikan motivasi dan sering terhadap guru-guru maupun terhadap kepala sekolah itu sendiri, sehingga proses pembelajaran dan manajemen di sekolah dapat terukur dan terarah. Pengawas Dinas Pendidikan MERUPAKAN Jabatan pungsi pengawas sekolah yg merupakan jabatan tingkat keahlian.yang jenjang jabatan fungsionalnya dari yang termuda sampai ke yang utama. yaitu : Pengawas Sekolah Muda , Pengawas Sekolah Mdya dan Pengawas Sekolah Utama.
Pengawas Sekolah Muda, biasanya menurut aturan Penata Gol Ruang III/C dan Penata Tk 1 , Gol Ruang III/d, sedang Pengawas Sekolah Madya : harus Pembina Gol Ruang IV/a , Pembina Tingkat 1 Gol Ruang IV/b dan Pembina muda utama , Gol Ruang IV/c. kemudian yang terakhir . Pengawas Sekolah Utama yaitu Pembina Utama Madya, Gol Ruang IV/d dan Pembina Utama, Gol ruang IV/e.
Jadi jenjang jabatan/pangkat Pengawas Sekola, sebagaimana dimaksud ayat 3 adalah jenjang jabatan/pangkat yang berdasarkan jumlah angka kredit yang di miliki oleh masing - masing jenjang jabatan.Kemudian Penetapan jenjang jabatan fungsional pengawas Sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan jabatan/pangkat tidak sesuai dengan jabatan/pangkat sebagai mana dimaksud ayat 3.
Apalagi nanti dalam perekrutan kepala atau pengawas seyogyanya ,perlu sesuai dengan kompetensi yang sesuai dengan permen 12 th 2007 tentang kompetensi pengawas dan permen 13 th 2007 tentang kompetensi kepala sekola. jadi jelas jelas semua itu mengacu kepada aturan yang sudah di tetapkan, pengawas juga harus berwawasan kedepan dan berpikir efektip dan efisien sehingga mampu memotipasi binaannya , baik itu akademis maupun manajerial di sekolah binaannya.
Apalagi sekarang pkg , skp sasaran capaiannya harus terukur dan tercapai sesuai target yang telah di tetapkan sesuai dengan golongannya masing-masing. maka perlu kedepan ada setandar yang baku agar tidak simpang siur . maka tim gugus kendali mutu harus diberdayakan ,disamping itu pengawas harus mempunyai gagasan , konsep pengertian dan cita-cita .
Sehingga binaannya mampumenjalan kan amanat konstitusi pendidikan yang sesuai dengan permendiknas. untuk mencerdaskan anak bangsa baik itu sikap , keterampilan dan pengetahuannya. maka kurtilaslah yang harus kita sukseskan , baik itu jenjang SD, SMP ,SMA DAN SMK.DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN.
Penulis : Anda Juanda,SPd.M.MPd.
Pengawas Dikmen Disdik Kab. Tasik
No comments:
Post a Comment