Klungkung (LawuNews) Jajaran Polsek Klungkung dibawah kendali Kompol Ketut Sutaman berhasil mengungkap kasus curanmor berupa Mobil Sedan Mazda, DK 199 JS, milik dari Kamdi (49) alamat Jalan Rama Lingkungan Banjar pande, Kelurahan Simpang Klod Kangin, Kec/Kab. Klungkung, mobil tersebut jilang di jalan Jalan Subali, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin.
Berkat kejelian Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Wiastu Andrie dan team mobil sedan mazda DK 199 JS yang dikatakan hilang tersebut diketemukan di Jalan Kenyeri IX, Desa Tojan, Kecamatan / Kabupaten Klungkung.
AKP Wiastu Andre, saat ditemui diruang kerjanya di Polsek Klungkung, Sabtu, 27/2, mengatakan kendaraan sedan tersebut diambil oleh M. Lukman ( 32), alamat Jalan Kenyeri IX, Desa Tojan, Kecamatan / Kabupaten Klungkung, bersama-sama dengan Roki dan Satrio dengan cara ditarik menggunakan mobil pick up L.300 DK 9704 ME, pada hari Senin, tanggal 23 pebruari 2015, sekitar jam 14.30 wita, di jalan Subali, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Dari hasil intrograsi, M. Lukman mangatakan bahwa dirinya mengambil mobil sedan tersebut dikarenakan ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, yang mengaku baru membeli mobil tersebut dari Kamdi , selanjutnya oleh orang yang tidak dikenal tersebut menjualnya kembali kepada M. Lukman dengan harga satu juta rupiah, dan baru dibayar DP sebanyak dua ratus lima puluh ribu rupiah, oleh M.Lukman berjanji akan melunasi mobil tersebut setelah mobilnya diambil, namun sampai sekarang orang tersebut tidak nonggol.
Kini tersangka M. Lukman dan barang buktinya di amankan di Polsek Klungkung untuk penyelidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksil 5 tahun penjara.(red)
Berkat kejelian Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Wiastu Andrie dan team mobil sedan mazda DK 199 JS yang dikatakan hilang tersebut diketemukan di Jalan Kenyeri IX, Desa Tojan, Kecamatan / Kabupaten Klungkung.
AKP Wiastu Andre, saat ditemui diruang kerjanya di Polsek Klungkung, Sabtu, 27/2, mengatakan kendaraan sedan tersebut diambil oleh M. Lukman ( 32), alamat Jalan Kenyeri IX, Desa Tojan, Kecamatan / Kabupaten Klungkung, bersama-sama dengan Roki dan Satrio dengan cara ditarik menggunakan mobil pick up L.300 DK 9704 ME, pada hari Senin, tanggal 23 pebruari 2015, sekitar jam 14.30 wita, di jalan Subali, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.
Dari hasil intrograsi, M. Lukman mangatakan bahwa dirinya mengambil mobil sedan tersebut dikarenakan ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, yang mengaku baru membeli mobil tersebut dari Kamdi , selanjutnya oleh orang yang tidak dikenal tersebut menjualnya kembali kepada M. Lukman dengan harga satu juta rupiah, dan baru dibayar DP sebanyak dua ratus lima puluh ribu rupiah, oleh M.Lukman berjanji akan melunasi mobil tersebut setelah mobilnya diambil, namun sampai sekarang orang tersebut tidak nonggol.
Kini tersangka M. Lukman dan barang buktinya di amankan di Polsek Klungkung untuk penyelidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksil 5 tahun penjara.(red)
No comments:
Post a Comment