Simalungun (LawuNews) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2014 ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/3). Laporan keuangan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2014 tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Erwin SH MHum di Gedung BPK RI Medan.
Penyerahan laporan keuangan tersebut dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa laporan keuangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disampaikan kepada BPK paling lama tiga bulan, setelah selesainya anggaran.
Menindaklanjuti penyerahan laporan keuangan ini, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Erwin SH MHum yang didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I R Aryo Seto Bomantari SE MM AK dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak akan segera menurunkan timnya untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
Menyinggung dengan aset daerah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut menjelaskan bahwa masalah aset daerah agar lebih transparan. “Jika ada aset rusak ataupun hilang agar diikuti prosedur sehingga tidak menjadi beban.“Mengenai Aset daerah diharapkan SKPD pro aktif untuk melakukan pendataan,”ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM menyampaikan bahwa, Kabupaten Simalungun merupakan salah satu daerah terluas kedua di Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 31 kecamatan dan jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa lebih serta aset daerah itu ada yang berada di kecamatan. Oleh karena itu perlu waktu yang cukup lama dalam melakukan pendataan, sehingga semua aset daerah terdata dengan baik, ujar JR Saragih.
Turut mendampingi bupati saat menyerahkan laporan keuangan Asisten Administrasi dan Umum Drs Jon Suka Jaya Purba, Inspektur Drs Ludin Purba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Ir John Sabiden Purba MUM, Kepala Bappeda Mixnon A Simamora SIP MSi, Plt Kadis Kominfo Sarimuda Purba SSos MSi, Kabag Umum Pahala R Sinaga SSTP dan Kabag Humas Pimpinan Tagon Sihotang SIP. (M.Parulian Doloksaribu/Hotbi Sianturi)
Penyerahan laporan keuangan tersebut dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa laporan keuangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disampaikan kepada BPK paling lama tiga bulan, setelah selesainya anggaran.
Menindaklanjuti penyerahan laporan keuangan ini, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Erwin SH MHum yang didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut I R Aryo Seto Bomantari SE MM AK dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihak akan segera menurunkan timnya untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
Menyinggung dengan aset daerah, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut menjelaskan bahwa masalah aset daerah agar lebih transparan. “Jika ada aset rusak ataupun hilang agar diikuti prosedur sehingga tidak menjadi beban.“Mengenai Aset daerah diharapkan SKPD pro aktif untuk melakukan pendataan,”ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM menyampaikan bahwa, Kabupaten Simalungun merupakan salah satu daerah terluas kedua di Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 31 kecamatan dan jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa lebih serta aset daerah itu ada yang berada di kecamatan. Oleh karena itu perlu waktu yang cukup lama dalam melakukan pendataan, sehingga semua aset daerah terdata dengan baik, ujar JR Saragih.
Turut mendampingi bupati saat menyerahkan laporan keuangan Asisten Administrasi dan Umum Drs Jon Suka Jaya Purba, Inspektur Drs Ludin Purba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Ir John Sabiden Purba MUM, Kepala Bappeda Mixnon A Simamora SIP MSi, Plt Kadis Kominfo Sarimuda Purba SSos MSi, Kabag Umum Pahala R Sinaga SSTP dan Kabag Humas Pimpinan Tagon Sihotang SIP. (M.Parulian Doloksaribu/Hotbi Sianturi)
No comments:
Post a Comment