Klungkung (LawuNews)Bertempat di Jalan raya Paksebali, Kecamatan dawan kabupaten Klungkung, pada hari selasa, tanggal 24 maret 2015, sekitar jam 17.30 wita, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan 14 jirigen miras jenis arak yang keseluruhannya berjumlah 280 liter, dari tangan tersangka I Wayan Yasa, umur 47 tahun, alamat Jalan Siulan, Gang Lotus, Kelurahan Penatih, Dangin Puri, Denpasar Timur.
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana, SH. diMapolres Klungkung, Rabu, 25/3, mengatakan penangkapan tersangka I wayan yasa bersama 280 liter miras jenis arak tersebut berkat keuletan anggotanya dalam mengnungkap peredaran miras yang melewati jalan raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Pada saat Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan diwilayah Paksebali, melihat tersangka I Wayan yasa dengan mengendarai kendaraan bermotor jenis picup suzuki st 100 warna hitam, DK 9611 BK, sambil membawa 14 jirigen warna putih, dengan isi masing-masing jirigen 20 liter, jadi keseluruhannya membawa 280 liter miras jenis arak.
Disamping penangkapan miras jenis arak, juga pada waktu dan tempat yang sama Sat Narkoiba Polres Klungkung berhasil mengamankan I Ketut Catur Adi Gunawan, umur 29 tahun, alamat Wates kangin, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, karena kedapatan membawa 19 jirigen warna putih yang berisi 30 liter disetiap jirigennya, dengan total keseluruhan 570 liter miras jenis tuak, yang diangkut dengan menggunakan kendaraan picup suzuki ST 150 warna hitam DK 9673 SZ.
Dari penangkapan tersebut tersangka ternyata tidak memiliki label izin edar miras, saat itu juga tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Klungkung untuk dilakukan penyidikan.
Operasi peredaran miras khususnya arak ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya memelihara kamtibmas diwilayah Klungkung, karena ditenggarai gara-gara miras banyak tindakan kriminal yang muncul seperti perkelahian, untuk itu dengan operasi ini peredaran miras di Klungkung bisa dikurangi.(red)
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana, SH. diMapolres Klungkung, Rabu, 25/3, mengatakan penangkapan tersangka I wayan yasa bersama 280 liter miras jenis arak tersebut berkat keuletan anggotanya dalam mengnungkap peredaran miras yang melewati jalan raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Pada saat Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan diwilayah Paksebali, melihat tersangka I Wayan yasa dengan mengendarai kendaraan bermotor jenis picup suzuki st 100 warna hitam, DK 9611 BK, sambil membawa 14 jirigen warna putih, dengan isi masing-masing jirigen 20 liter, jadi keseluruhannya membawa 280 liter miras jenis arak.
Disamping penangkapan miras jenis arak, juga pada waktu dan tempat yang sama Sat Narkoiba Polres Klungkung berhasil mengamankan I Ketut Catur Adi Gunawan, umur 29 tahun, alamat Wates kangin, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, karena kedapatan membawa 19 jirigen warna putih yang berisi 30 liter disetiap jirigennya, dengan total keseluruhan 570 liter miras jenis tuak, yang diangkut dengan menggunakan kendaraan picup suzuki ST 150 warna hitam DK 9673 SZ.
Dari penangkapan tersebut tersangka ternyata tidak memiliki label izin edar miras, saat itu juga tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Klungkung untuk dilakukan penyidikan.
Operasi peredaran miras khususnya arak ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya memelihara kamtibmas diwilayah Klungkung, karena ditenggarai gara-gara miras banyak tindakan kriminal yang muncul seperti perkelahian, untuk itu dengan operasi ini peredaran miras di Klungkung bisa dikurangi.(red)
No comments:
Post a Comment