Banjar (LawuNews) Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar terus menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjar. Setelah melakukan penahanan terhadap mantan KPUD berinisial N dan Sekretaris KPU inisial M beberapa pekan lalu, aparat Kejari melakukan penyitaan aset milik kedua tersangka tersebut.
Aset milik tersangka N yang disita Kejari adalah 1 unit rumah di Perumahan Pangrereban di Dusun Banjar Kolot Desa Balokang Kecamatan Banjar. Sedangkan aset tersangka M yang disita Kejari adalah kolam ikan seluas kurang lebih 800 meter juga berlokasi di Desa Balokang. Kedua aset ini ditengarai dibeli dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada keduanya."Ini merupakan salah satu upaya recovery asset (penyelamatan aset) yang kami lakukan. Tentunya dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji disela proses penyegelan kedua aset tersebut.
Proses penyegelan sendiri berjalan lancar, aparat Kejari yang sebelumnya berkoordinasi dengan unsur pemerintahan setempat dengan leluasa melaksanakan tugasnya. Kedua aset itu dilingkari oleh pita besar seperti police line, hanya saja ini bertuliskan kejaksaan. Meski begitu aparat Kejari belum bisa memastikan estimasi dari nilai aset yang disita tersebut, namun Munaji memastikan bahwa nilai kedua aset itu lebih kecil dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang di lakukan kedua tersangka. Terkait kapan perkara dugaan korupsi KPUD Banjar ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Munaji mengaku tengah menuntaskan penyidikan dan pemberkasan atas kasus ini, sehingga bisa segera dibawa ke meja hijau.
"Secepatnya kita sidangkan,"katanya. Dia juga mengakui pihaknya telah melakukan perpanjangan masa tahanan kedua tersangka yang dititipkan di lapas Banjar, karena pemberkasan dan penuntasan kasus ini tidak cukup waktu untuk periode masa penahanan. "Setelah ditelusuri, ternyata estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 2 miliar," katanya. Padahal sebelumnya pihak Kejari sempat merilis, kerugian negara dalam kisaran ratusan juta rupiah saja.
Brahmana Cross
Dilain tempat kasus dugaan korupsi Program Aksi Pembibitan Ternak Sapi "Brahmana Cross" dari Dirjen Pertanian Departemen Peternakan Tahun 2006, H. Is kepada tim Lawunews.com mengutarakan, bahwa dirinya berharap adanya keadilan atas kasus yang sudah menjeratnya selama ini. Ia yang berstatus tahanan kota Kejari Banjar ini mengatakan, dirinya sangat dirugikan atas kasus yang dialaminya. Karena, setiap keputusan terkait realisasi program sapi di lapangan selalu dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Banjar.
Jika hanya saya yang dijadikan tersangka, jelas saya selaku Ketua Poktan merasa dijadikan korban atau istilah lainnya saya katempuhan buntut maung," ujar H.Is, Ketua Poktan Mitra Jaya Banjar yang mengelola peternakan sapi. Menurut dia, keberadaan sapi dari bantuan hibah pusat berjumlah 96 ekor. Adapun yang jadi pemicu dijualnya sejumlah anggota Poktan, saat itu berjumlah 36 orang. Diantaranya, demi penyelamatan dari kematian saja. "Matinya sapi dengan jumlah sekitar 32 ekor itu, akibat ada perubahan menu makanan, dari konsentrat ke rumput dan dari dipelihara secara bebas menjadi pakai kandang," ujarnya. Penjualan sapi itu juga, semuanya dilaksanakan setelah dirinya berkonsultasi dengan Kabid Peternakan Distan saat itu. Pastinya, sapi yang dilaporkan hilang atau dijual bukan untuk kepentingan pribadi.
"Teknis penjualan sapi dilapangan sudah merupakan tanggungjawab pribadi masing-masing anggota," ujarnya. Ketika program sapi berlangsung dirinya hanya memelihara dua ekor saja. Sementara, para anggota rata-rata berkisar 3 ekor per orangnya. Status tahanan kota Kejari Banjar sekarang diperoleh atas jaminan para tokoh masyarakat Banjar mulai H. Muchtar Gozali, H.Aep, Hendra, Ustads Samurai, H.Ujer Jalamuludin, H.Endang dan tokoh agama lainnya.
Mantan Kabid Peternakan Distan yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Banjar, H. Aswin menyatakan, ketika menjabat Kabid Peternakanan, dirinya rutin melakukan pengawasan pengelolaan sapi di lapangan. Maka, ketika ada sapi yang hilang saja langsung ditegur secara lisan sampai tertulis. Walaupun kenyataan dilapangan tak semuanya digubris. "Ketika sapi itu mau dilihat Presiden SBY pun, saat itu jumlahnya masih banyak dan berkisar 70 ekoran dari total 96 ekor," katanya seraya memastikan program sapi tersebut sempat berjalan sukses selama tahunan. Dalam hal ini, dikatakan dia, pemerintah sudah berupaya melakukan pembinaan dan pengontrolan setiap program yang dilaksanakan masyarakat selama ini. Hal itu sudah jelas juklak dan juknisnya, dibahas setiap bintek bersama Poktan penerima bantun sapi tersebut. (mamay)
Aset milik tersangka N yang disita Kejari adalah 1 unit rumah di Perumahan Pangrereban di Dusun Banjar Kolot Desa Balokang Kecamatan Banjar. Sedangkan aset tersangka M yang disita Kejari adalah kolam ikan seluas kurang lebih 800 meter juga berlokasi di Desa Balokang. Kedua aset ini ditengarai dibeli dari hasil tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada keduanya."Ini merupakan salah satu upaya recovery asset (penyelamatan aset) yang kami lakukan. Tentunya dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Munaji disela proses penyegelan kedua aset tersebut.
Proses penyegelan sendiri berjalan lancar, aparat Kejari yang sebelumnya berkoordinasi dengan unsur pemerintahan setempat dengan leluasa melaksanakan tugasnya. Kedua aset itu dilingkari oleh pita besar seperti police line, hanya saja ini bertuliskan kejaksaan. Meski begitu aparat Kejari belum bisa memastikan estimasi dari nilai aset yang disita tersebut, namun Munaji memastikan bahwa nilai kedua aset itu lebih kecil dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi yang di lakukan kedua tersangka. Terkait kapan perkara dugaan korupsi KPUD Banjar ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Munaji mengaku tengah menuntaskan penyidikan dan pemberkasan atas kasus ini, sehingga bisa segera dibawa ke meja hijau.
"Secepatnya kita sidangkan,"katanya. Dia juga mengakui pihaknya telah melakukan perpanjangan masa tahanan kedua tersangka yang dititipkan di lapas Banjar, karena pemberkasan dan penuntasan kasus ini tidak cukup waktu untuk periode masa penahanan. "Setelah ditelusuri, ternyata estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp 2 miliar," katanya. Padahal sebelumnya pihak Kejari sempat merilis, kerugian negara dalam kisaran ratusan juta rupiah saja.
Brahmana Cross
Dilain tempat kasus dugaan korupsi Program Aksi Pembibitan Ternak Sapi "Brahmana Cross" dari Dirjen Pertanian Departemen Peternakan Tahun 2006, H. Is kepada tim Lawunews.com mengutarakan, bahwa dirinya berharap adanya keadilan atas kasus yang sudah menjeratnya selama ini. Ia yang berstatus tahanan kota Kejari Banjar ini mengatakan, dirinya sangat dirugikan atas kasus yang dialaminya. Karena, setiap keputusan terkait realisasi program sapi di lapangan selalu dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian Banjar.
Jika hanya saya yang dijadikan tersangka, jelas saya selaku Ketua Poktan merasa dijadikan korban atau istilah lainnya saya katempuhan buntut maung," ujar H.Is, Ketua Poktan Mitra Jaya Banjar yang mengelola peternakan sapi. Menurut dia, keberadaan sapi dari bantuan hibah pusat berjumlah 96 ekor. Adapun yang jadi pemicu dijualnya sejumlah anggota Poktan, saat itu berjumlah 36 orang. Diantaranya, demi penyelamatan dari kematian saja. "Matinya sapi dengan jumlah sekitar 32 ekor itu, akibat ada perubahan menu makanan, dari konsentrat ke rumput dan dari dipelihara secara bebas menjadi pakai kandang," ujarnya. Penjualan sapi itu juga, semuanya dilaksanakan setelah dirinya berkonsultasi dengan Kabid Peternakan Distan saat itu. Pastinya, sapi yang dilaporkan hilang atau dijual bukan untuk kepentingan pribadi.
"Teknis penjualan sapi dilapangan sudah merupakan tanggungjawab pribadi masing-masing anggota," ujarnya. Ketika program sapi berlangsung dirinya hanya memelihara dua ekor saja. Sementara, para anggota rata-rata berkisar 3 ekor per orangnya. Status tahanan kota Kejari Banjar sekarang diperoleh atas jaminan para tokoh masyarakat Banjar mulai H. Muchtar Gozali, H.Aep, Hendra, Ustads Samurai, H.Ujer Jalamuludin, H.Endang dan tokoh agama lainnya.
Mantan Kabid Peternakan Distan yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Banjar, H. Aswin menyatakan, ketika menjabat Kabid Peternakanan, dirinya rutin melakukan pengawasan pengelolaan sapi di lapangan. Maka, ketika ada sapi yang hilang saja langsung ditegur secara lisan sampai tertulis. Walaupun kenyataan dilapangan tak semuanya digubris. "Ketika sapi itu mau dilihat Presiden SBY pun, saat itu jumlahnya masih banyak dan berkisar 70 ekoran dari total 96 ekor," katanya seraya memastikan program sapi tersebut sempat berjalan sukses selama tahunan. Dalam hal ini, dikatakan dia, pemerintah sudah berupaya melakukan pembinaan dan pengontrolan setiap program yang dilaksanakan masyarakat selama ini. Hal itu sudah jelas juklak dan juknisnya, dibahas setiap bintek bersama Poktan penerima bantun sapi tersebut. (mamay)
No comments:
Post a Comment