Cijantung (LawuNews) Daeng Koro yang bernama asli Sabar Subagio dulu seorang anggota TNI yang sudah dipecat pada tahun 1995 karena kasus asusila /perzinahan Daeng Koro pernah berdinas di Komando
Pasukan Sandi Yudha (Kopasandha) tahun 1982 (sekarang Kopassus)
berstatus sebagai Calon Komando (Cako). Pada saat menjalani seleksi Komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat sebagai prajurit Komando kemudian dia ditampung di Denma Cijantung selama 4 tahun.
Kegiatan selama ditampung di Denma hanya mengikuti TC (training Center) voli . Daeng Koro yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit Komando maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus.
Pada tahun 1985 Daeng Koro dipindahkan ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC Voli.
Pada tahun 1991, Daeng Koro melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan Zina/Asusila kemudian yang bersangkutan menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan. Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, tahun 1992 Daeng Koro dipecat dari dinas Militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda)
(Mayor Inf Achmad Munir/Yudi)
No comments:
Post a Comment