Parepare (LawuNews) Parepare mengalami surplus atau kelebihan guru agama Islam sebanyak 43 orang pada tingkat sekolah dasar. Sebenarnya kelebihan Guru PNSnya cuma 1 orang,, namun ditambah dengan guru non PNS jumlah kelebihannya menjadi sebanyak 43 orang.
Persebaran guru agama Islam tingkat SD di Parepare pun sangat tidak merata. Terdapat 14 SDN di Parepare yang sama sekali tidak memiliki Guru Mapel Pendidikan Agama Islam ini dari golongan PNS. 11 SDN lainnya mengalami kekurangan, tetapi di sisi lain, terdapat 50 SDN yang kelebihan jenis guru Mapel ini dari golongan PNS.
Kondisi yang sama terjadi pada mata pelajaran pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan (PJOK) dimana Parepare kelebihan stok guru sebanyak 27 orang dengan persebaran yang juga tidak merata. Data-data ini terungkap saat konsultasi publik penataan dan pemerataan guru yang dilakukan hari ini (8 April 2015) di ruang data Kantor Walikota Parepare yang diselenggarakan oleh USAID PRIORITAS bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Menurut Ridwan M. Tikola seharusnya perekrutan guru itu rasional, atau berdasarkan kebutuhan, sehingga guru tidak berlebih kuotanya. “Kalau terlalu banyak guru, maka guru sendiri akan mengalami kesulitan memperoleh jam mengajar yang diwajibkan 24 jam. Kalau mereka tidak sampai 24 jam, maka mereka juga tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengutip peraturan bersama 5 menteri pasal 9 tahun 2011, yang akan menjatuhkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak bisa menata kelebihan dan kekurangan gurunya. “Sanksinya bermacam-macam, mulai dari penilaian kinerja kurang baik kepada pemerintahah setempat, menunda formasi guru sampai menunda penyaluran dana perimbangan” ujarnya.
Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Parepare Muh Husni Syam yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah kota Parepare sangat mendukung program penataan dan pemerataan guru ini. “Kita melihat hasil analisis data ini sangat penting sebagai pijakan untuk melakukan kebijakan penataan dan pemerataan guru,”ujarnya. (red)
Persebaran guru agama Islam tingkat SD di Parepare pun sangat tidak merata. Terdapat 14 SDN di Parepare yang sama sekali tidak memiliki Guru Mapel Pendidikan Agama Islam ini dari golongan PNS. 11 SDN lainnya mengalami kekurangan, tetapi di sisi lain, terdapat 50 SDN yang kelebihan jenis guru Mapel ini dari golongan PNS.
Kondisi yang sama terjadi pada mata pelajaran pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan (PJOK) dimana Parepare kelebihan stok guru sebanyak 27 orang dengan persebaran yang juga tidak merata. Data-data ini terungkap saat konsultasi publik penataan dan pemerataan guru yang dilakukan hari ini (8 April 2015) di ruang data Kantor Walikota Parepare yang diselenggarakan oleh USAID PRIORITAS bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Menurut Ridwan M. Tikola seharusnya perekrutan guru itu rasional, atau berdasarkan kebutuhan, sehingga guru tidak berlebih kuotanya. “Kalau terlalu banyak guru, maka guru sendiri akan mengalami kesulitan memperoleh jam mengajar yang diwajibkan 24 jam. Kalau mereka tidak sampai 24 jam, maka mereka juga tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengutip peraturan bersama 5 menteri pasal 9 tahun 2011, yang akan menjatuhkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak bisa menata kelebihan dan kekurangan gurunya. “Sanksinya bermacam-macam, mulai dari penilaian kinerja kurang baik kepada pemerintahah setempat, menunda formasi guru sampai menunda penyaluran dana perimbangan” ujarnya.
Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Parepare Muh Husni Syam yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah kota Parepare sangat mendukung program penataan dan pemerataan guru ini. “Kita melihat hasil analisis data ini sangat penting sebagai pijakan untuk melakukan kebijakan penataan dan pemerataan guru,”ujarnya. (red)
No comments:
Post a Comment