Puspen
TNI (LawuNews) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin Kerjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan. Hal
ini ditandai dengan penandatangaan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko dengan Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Mabes TNI Cilangkap
Jakarta Timur, Kamis (2/4/2015).
Dalam
Nota Kesepahaman tersebut, kedua institusi menyepakati
kerjasama dalam hal pengamanan, pembinaan warga binaan
pemasyarakatan, dan peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakatan. Nota
Kesepahaman ini meliputi pembinaan mental kepada petugas pemasyarakatan
dan pembinaan disiplin warga binaan pemasyarakatan; bantuan
pengamanan untuk Lapas/Rutan tertentu; penugasan
dan penyaluran personel TNI sebagai petugas pemasyarakatan; pelatihan
dan pendidikan bagi petugas pemasyarakatan; pemanfaatan
rumah tahanan militer bagi warga binaan pemasyarakatan tertentu dan hibah/pinjaman
senjata api organik TNI Nonstandar ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan HAM.
Panglima
TNI mengatakan, pencapaian yang kian baik dalam
intensitas pembangunan nasional akan sangat menentukan Indonesia tinggal
landas, menuju harapan bangsa dan negara sebagaimana yang telah diamanatkan di
dalam konstitusi nasional. “Semua entitas nasional
kiranya harus
bertanggung jawab dalam usaha mewujudkan pembangunan nasional secara
berkelanjutan, berdayaguna, berhasil guna, dan kompetitif”, ujarnya.
Lebih lanjut
Panglima TNI mengatakan, pencapaian itu merupakan wujud kontribusi dari segenap warga bangsa,
termasuk di dalamnya Kemenkumham RI sebagai garda terdepan berdasarkan skema
hukum nasional, dan TNI yang juga berdiri di barisan terdepan dalam kerangka
mencapai tujuan nasional berdasarkan skema Hankam.
“Pada hari
ini Kemenkumham dan TNI menjadi kekuatan yang saling melengkapi dan saling
menyempurnakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sesuai lingkup nota kesepahaman
yang telah disepakati”, kata Jenderal
TNI Moeldoko.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menekankan kepada seluruh unit organisasi
jajaran TNI terkait, untuk segera mengimplementasikan nota kesepahaman ini
dalam bentuk perjanjian kerjasama teknis, yang disusun secara cermat dan
detail, sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. Eliminasi segala
kendala di lapangan dengan melakukan komunikasi dan koordinasi, guna mewujudkan rencana
kerjasama penyelenggaraan tugas dan fungsi, baik pada bidang pengamanan dan
pembinaan, maupun pada bidang peningkatan kapasitas personel yang dibutuhkan.
“Kita
semua berharap nota kesepahaman ini menjadi titik berangkat pemahaman
yang lebih luas, terhadap pentingnya sinergitas semua entitas nasional dalam
membangun bangsa ini, karena kita sadari bahwa totalitas kekuatan bangsa
terletak pada kualitas dan intensitas
sinergitas yang dibangun”, tutup Panglima
TNI.
Sementara
itu Menkumham RI mengatakan, landasan utama
pemasyarakatan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan,
mengamanatkan bahwa sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan
pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga
dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan
bertanggungjawab. Amanat tersebut menunjukkan bahwa tugas pemasyarakatan cukup
berat dan mulia didalam membina dan membimbing warga binaan pemasyarakatan,
dengan tujuan agar mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindak
pidananya kembali. Di sisi lain, pemasyarakatan memiliki banyak keterbatasan
didalam mewujudkan tujuan tersebut.
Adapun
keterbatasan-keterbatasan yang ada antara lain keterbatasan jumlah dan kualitas
SDM, sarana dan prasarana, serta perangkat regulasi lainnya yang semuanya tidak
berbanding lurus dengan kondisi kejahatan yang ada di masyarakat. Seiring
perkembangan waktu, kejahatan yang ada meningkat baik secara kualitas maupun
kuantitas. Hal ini berdampak pada adanya over crowding, meningkatnya
jenis-jenis kejahatan dengan adanya extra
ordinary crime seperti tindak pidana korupsi, teroris dan narkoba, yang tentunya
memerlukan strategi dan kemampuan khusus untuk menanganinya.
Turut hadir
dalam acara tersebut antara lain, Kasum
TNI Marsdya TNI Dede Rusamsi, S.E., M.M., Irjen TNI Letjen TNI Syafril
Mahyudin, Wakasad Letjen TNI M. Munir, Wakasal
Laksdya TNI Widodo, Wakasau Marsdya TNI Bagus Puruhito, para Asisten Panglima
TNI serta beberapa pejabat
teras dari TNI dan Kemenkumham.
Authentikasi :
Kadispenum Puspen TNI,
Kolonel Inf Bernardus Robert
No comments:
Post a Comment