BANJAR.lawuNews
Sejumlah warga Penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di lingkungan RT 04/RW 03 Lingkungan Cimenyan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar mengeluhkan adanya pemotongan dana Bantuan itu oleh oknum aparat RT setempat. Warga yang menerima jatah BLSM diminta untuk setor sebesar Rp. 50 ribu.
Jika tidak mau dipotong, warga penerima BLSM itu diancam akan ditarik Kartu Perlindungan Sosial (KPS)-nya. "Kata Ketua RT, kalau tidak mau dipotong, bantuannya tidak akan dikasih. Kalau ada apa-apa tidak akan diurusin. Kartu kuningnya mau ditarik. Kami tidak terima. Udah miskin ada bantuan, dipotong lagi," kata salah satu warga, Wati, Rabu (10/7).
Dijelaskan Wati, rencana pemotongan tersebut disampaikan oleh Ketua RT ke-pada warga. Saat itu dirinya dan warga lain berembug untuk menyepakati adanya pemotongan dana BLSM. Meskipun banyak RTSM yang tidak terima, katanya, namun tidak bisa menolaknya, karena takut BLSM-nya ditarik.Wati mengungkapkan, uang Rp. 50 ribu yang dipotong tersebut ditagih ke rumah-rumah warga setelah warga selesai mengambil BLSM di kantor Pos Kota Banjar, Selasa (9/7). Hal senada diungkapkan warga RW 14 Lingkungan Sukarame Asep. Ia mengaku tidak bisa menerima adanya pemotongan Rp 100.000. la berharap sekalipun akan memberikan imbalan kepada Ketua RW, tapi secara sukarela. Tapi kalau dipaksa seperti itu, bahkan dipatok Rp 100 ribu, dirinya tidak terima. "Kalau kami tidak memberi, takut tidak dapat bantuan lagi," ungkapnya.
Pemerataan
Terkait dugaan pernotongan dana BLSM di wilayah Kelurahan Mekarsari oleh sejumlah oknum Ketua RW, aparat kelurahan setempat akhirnya angkat bicara. Lurah Mekarsari, Kecamatan Banjar, Indah Nurrelasari SSTP mengatakan terkait adanya pemotongan di RT 04/03 dan RW 14 Lingkungan Sukarame pihaknya sudah memanggil Ketua RT RW-nya.
Selain memanggil, pihak kelurahan pun melakukan peninjauan lapangan langsung. Dalam peninjauan ke penerima BLSM ini, Indah menolak istilah pemotongan. Menurut dia, itu hanya kesadaran masyarakatnya saja. "Tidak ada pemaksaan pemotongan yang dilon-tarkan warga dan ketua RT RW, namun hanya meminta keikhlasannya untuk diberikan kepada yang tidak menerima BLSM, atau jompo," kata Indah diruang kerjanya, Kamis (11/7).
Menurut dia, pihak Kelurahan sudah menyampaikan jangan ada pemotongan. Namun para RT dan RW merasa kebingungan ketika di tempat tinggalnya ada banyak warga miskin yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Mereka tidak bisa protes karena bantuan yang diberikan ditentukan oleh pemerintah pusat. "Oleh karena itu jiwa kemanusiaan para ketua RT RW pun terpanggil untuk memberikan pemerataan bantuan bagi yang tidak terdata," ungkapnya.
Ketua Forum RT RW se-Kota Banjar Iwan Syaripudin menilai kisruh terkait penyalu-ran dana BLSM banyak yang tidak tepat sasaran hingga menyebabkan adanya pemotongan di lapangan dinilai karena ketidaktegasan pemerintah daerah dan pusat. "Seharusnya pemerintah memiliki kriteria khusus penerima BLSM, jangan hanya mengacu pada data pemerintah pusat," kata Iwan.
Dia menambahkan sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang pelaksanaan pembagian Kartu Perlindungan Sosial harus disertai adanya posko penanganan pengaduan masyarakat, dan itu mutlak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. "Posko pengaduan saja sampai sekarang belum jelas mekanismenya, harus mengadu kepada siapa kalau ada masyarakat miskin yang tidak terdata, atau ada yang terdata tapi sudah meninggal atau sudah pindah tempat," kata Iwan.
Adanya pemotongan tersebut membuat berang tokoh masyarakat Banjar Hasan Al-Banna. Dikatakan Banna, apapun alasannya pemotongan BLSM itu tidak bisa dibenarkan.
Ditambahkan lagi, warga sangat membutuhkan uang tersebut walaupun dipotong Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Di Kelurahan Mekarsari ada empat lingkungan seperti Sumanding, Cimenyan, Gg. Setia dan Sumanding kulon. Saya minta Pemkot Banjar khususnya Bagian Kelurahan segera menindak Oknum RT dan RW tersebut. Bilamana pihak kelurahan tidak bertindak, berarti ada apa dengan kelurahan," pungkas Banna.
Ditempat terpisah Kepala Dinsosnakertrans, Asep Tatang Iskandar mengatakan data acuan penerima BLSM diambil dari data PPLS 2011. "Dalam dokumen penerimaan BLSM data penerima BLSM ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan bilang ada perubahan penerima tinggal melaporkan ke TKSK masing-masing kecamatan, dengan nantinya dibuatkan berita acara pengantian," kata Asep. (Mamay/Dian/Red).
No comments:
Post a Comment