Saturday, September 7, 2013

Perceraian PNS di Ciamis Masih Tergolong Tinggi

CIAMIS.(LawuNews.com) 
   Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis ternyata cukup tinggi. Terbukti pada tahun 2011 saja, jumlah PNS yang bercerai ada sebanyak 3.062 orang. Faktor ekonomi masih menjadi alasan PNS (pegawai negeri sipil) di Kabupaten Ciamis untuk bercerai. Meskipun angka perceraian menurun di tahun 2013, namun jumlahnya masih mengkhawatirkan.Pengadilan Agama Ciamis mencatat pada tahun 2012 hingga bulan Juli perceraian PNS mencapai 3.062 orang, kemudian hingga Juli di tahun 2013 mencapai 2.771. Pengadilan Agama mendata 3.554 pemohon perceraian yang beralasan faktor ekonomi, kemudian dari faktor krisis akhlak sebanyak 107 pemohon, gangguan pihak ketiga sebanyak 9, kemudian dengan alasan ketidakharmonisan sebanyak 1.243. 
    Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ciamis, Nurdin Toha, melalui staf Panitera Muda Gugat, Agus Tomi mengatakan, penurunan angka perceraian tahun ini mencapai sepuluh persen dari tahun kemarin. Penurunan tingkat permohonan perceraian tersebut dimungkinkan terjadi karena izin dari kepala daerah yang memang membutuhkan waktu lama. "Jika pemohon tidak melampirkan izin dari kepala daerah, kami tidak akan memproses perceraian tersebut, perceraian di kalangan PNS itu bisa terhambat oleh izin dari kepala daerah," kata Agus. Menurut Agus, permohonan perceraian PNS ini terdiri dari pasangan PNS dengan PNS dan PNS dengan karyawan swasta. Bupati Ciamis H. Engkon Komara dalam pidato halal bihalal dinas pendidikan beberapa waktu lalu mengaku, dirinya belakangan ini banyak menerima pengajuan pemohonan izin perceraian PNS, terutama di kalangan pendidik.
    "Perceraian khususnya di kalangan pendidik harus menjadi perhatian kita semua, sebab kalangan pendidik adalah sebagai contoh para siswa," kata Engkon. Engkon memohon, agar menjadi catatan semua jika terjadi masalah di dalam rumah tangga tidak mengambil keputusan untuk bercerai."Maka jika terjadi masalah dalam rumah tangga diusahakan agar diselesaikan dengan hati yang tenang," tutur Engkon. Senada dengan pernyataan Bupati Ciamis, muncul dari Ketua Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) Ciamis – Banjar, Saeppudin, SH, MH. Menurutnya, kita tentu sepakat dengan Bupati Ciamis yaitu PNS jangan tergesa-gesa untuk bercerai jika ada masalah di dalam rumah tangga. Sebab jika PNS banyak yang bercerai, apalagi yang bercerainya kalangan pendidik, maka wibawa. 
    PNS di mata masyarakat dan wibawa guru di kalangan anak didik akan menjadi merosot, padahal selama ini PNS termasuk para guru, sering dijadikan suri teladan oleh masyarakat di sekitarnya. Untuk itu agar citra PNS dan guru tidak merosot, selain PNS dan guru menahan diri untuk tidak bercerai juga atasan PNS tersebut, baik atasan langsung maupun kepala daerah untuk tidak terburu-buru memberikan izin perceraian terhadap PNS yang menjadi bawahannya. Sebab sebenarnya perceraian PNS masih bisa dihindari jika atasan si PNS memanggil si PNS dan pasangannya untuk berdamai. Jika si PNS masih tetap ngotot, maka si PNS tersebut diupayakan untuk didamaikan oleh pihak Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA), kata Aep. (Mamay/Dian/Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...