Wednesday, March 26, 2014

70 Sekolah Di Ciamis Mengikuti Acara Sarasehan Sekolah Berbudaya dan Peduli Lingkungan

Ciamis (Lawunews.Com) 
Sebagai bentuk kerjasama lintas sektor antar SMPN 3 Ciamis dengan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Ciamis, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, Dinas Cipta Karya dan Pertamanan Kabupaten Ciamis serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ciamis sebagai salah satu realisasi dari kesungguhan seluruh komponen warga Kabupaten Ciamis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, menggelar acara sarasehan sekolah berbudaya lingkungan dan adiwiyata nasional. 
 
Dalam sarasehan yang bertempat di kampus SMPN 3 Ciamis, Rabu (19/3) melibatkan peserta dari Sekolah Dasar sebanyak 44 sekolah, SMP sebanyak 13 sekolah, SMA/SMK 12 sekolah sehingga total peserta yang mengikuti acara sarasehan tersebut sebanyak 70 sekolah dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Ciamis, Drs. H. Iing Syam Arifin, MM dengan  menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, H. Tatang, S.Ag, MPd, Prof. Dr. Maman Abdurahman, MA Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS)  Bandung dan Dr. Anang Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat.
 
Kepala SMPN 3 Ciamis yang sekaligus menjadi Ketua Panitia acara sarasehan, Dra. Hj. Lili Chauliyah, MPd dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sarasehan tersebut demi terlaksananya musyawarah antara pemangku kebijakan. Sehingga dapat mendorong lembaga-lembaga pendidikan formal untuk menerapkan dan mengembangkan program budaya dan peduli lingkungan sekaligus dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan peresmian 3 ruang kelas baru, sebagai bantuan dari Direktorat SMP Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan rehabilitasi 3 ruang kelas bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis.
 
Dasar kegiatan sarasehan Sekolah Berbudaya Lingkungan dan  Adiwiyata Nasional, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, kesepakatan bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor : 03/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/II/KB/2010 tentang Pendidikan Lingkungan Hidup serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Lingkungan Hidup, kata Hj. Lili.
 
Sementara itu dalam pemaparan materinya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, H. Tatang, S.Ag, MPd mengambil tema  “Kebijakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Pendidikan Lingkungan Hidup”. Menurutnya,  UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional didalamnya tertuang bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
 
Perkembangan kebijakan pendidikan terkait isu lingkungan di Kabupaten Ciamis, kata H. Tatang berdasarkan  rapat koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian  Agama, dan Departemen Dalam Negeri menetapkan kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup  tertanggal 19 Februari tahun 2004 (diimplementasikan melalui pendidikan formal, informal dan non formal).
  
MoU antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional, no. KEP-07/MENLH/08/2005 dan no. 05/VI/KB/2005 Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tertanggal 3 juni  tahun 2005 yang memuat kesepakatan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan pengetahuan, nilai, sikap, perilaku dan wawasan serta kepedulian lingkungan hidup peserta didik dan masyarakat. Meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai  pelaksana pembangunan berkelanjutan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. 
 
Ruang lingkup Kesepakatan sendiri kata H. Tatang meliputi, pengembangan pelaksanaan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan (Education for Sustainable Development/ESD) termasuk pendidikan lingkungan hidup yang dilaksanakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai wadah/sarana menciptakan perubahan pola pikir, sikap, serta perilaku manusia yang berbudaya lingkungan hidup. Kordinasi dan sinergi dalam penyusunan program pendidikan lingkungan hidup jangka pendek, menengah, dan panjang sebagai bagian dari ESD. Pemberian penghargaan kepada individu, lembaga dan masyarakat yang peduli, berjasa dan/atau berprestasi dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peningkatan kapasitas, komitmen dan peran serta masyarakat pemangku kebijakan pendidikan pusat dan daerah, serta pendidik dan tenaga kependidikan untuk berperan aktif menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
 
Tindak lanjut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis terhadap isi kesepakatan dengan menetapkan kebijakan  pedoman dan program pendidikan lingkungan hidup. Membina mengembangkan, mengintegrasikan, menetapkan materi dan sarana/prasarana pendidikan serta pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sistem pendidikan nasional. Meningkatkan kapasitas peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, masyarakat, pemangku kebijakan. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup, papar H. Tatang.
 
“Progress Sekolah Berbudaya Lingkungan Dan Adiwiyata di Kabupaten Ciamis perkembangannya dari tahun 2006 sampai dengan 2013 saat ini berdasarkan data yang ada, 751 sekolah dasar, 9 telah mengikuti program SBL, dan 1 program adiwiyata.  Dari 105 Sekolah Menengah Pertama, 11 telah mengikuti program SBL, dan 4 program adiwiyata. Dari 25 Sekolah Menengah Atas, 2 telah mengikuti program SBL dan 2 program adiwiyata. Sedangkan dari 53 Sekolah Menengah Kejuruan, 2 sekolah telah mengikuti program SBL, dan 1 program adiwiyata, “kata H. Tatang.
 
Pencapaian target sendiri saat ini, 4 SD berhasil meraih penghargaan Gubernur Jawa Barat dan 1 SD meraih penghargaan Adiwiyata Nasional. Sedangkan pada jenjang SMP 7 sekolah telah menerima penghargaan Gubernur Jawa Barat dan 5 Sekolah meraih Adiwiyata Nasional dan 1 Adiwiyata Mandiri. Sementara 2 SMA meraih penghargaan Gubernur Jawa Barat dan 2 Adiwiyata Nasional, dan 2 SMK meraih penghargaan Gubernur Jawa Barat dan 1 Adiwiyata Nasional, pungkas H. Tatang.
 
Pemateri lainnya dalam acara sarasehan tersebut, Prof. Dr. M. Abdurrahman, MA menyuguhkan tema “Banjir Melanda Negeri, Rahmat Menjadi Laknat”. Menurutnya, Apabila diidentifikasi berdasarkan makna dan konteksnya, maka kosakata rahmah Allah adalah dalam aspek berikut adalah pada ayat tersebut jalas, “Baina yadai Rahmatih”, kedatangan rahmat-Nya”, dan yang dimaksud adalah hujan.   Jadi hujan adalah bagian dari rahmat Allah, tetapi rahmat ini berakibat amat fatal, yaitu adanya kenegatifan yang luar biasa, extra ordinary problem, sehingga rahmat ini berubah menjadi musibah atau malapetaka di mana-mana di seluruh Indonesia, bahkan yang  disebut “musibah”. 

Pertanyaannya adalah mengapa rahmat menjadi malapetaka,  inikah sebenarnya sebagai laknat atas gaya hidup yang tidak peduli pada alam, bahkan melanggar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata ruang. Data terakhir menyebutkan bahwa kerusakan lahan di negeri kita sekarang ini, seperti berubahnya fungsi  dan penyediaan perumahan. Di sisi lain kerusakan hutan akibat dari pembalakan resmi dan liar, belum dapat diselesaikan. 
 
“Saat ini banjir melanda seluruh kota-kota utama di Indonesia, mulai dari kota-kota besar dan kecil di Jawa dan luar Jawa, di Jakarta dengan 16 titik kebanjiran dengan kerugian 12 trilyun,  sehingga ribuan pengungsi mulai merasakan musibah yang amat sulit dihindari ini, sehingga rahmat Allah Swt ini justru berbalik menjadi kerusakan dan dapat merupakan laknat, kutukan Allah Swt  karena perbuatan tangan-tangan manusia, “kata Prof. Maman. 
 
Untuk itu, kata Prof. Maman, perlunya perda yang ketat dalam  perubahan fungsi lahan, jangan dengan begitu mudah lahan tersebut dipergunakan untuk perumahan, vila dan lain sebagainya. Perlu Perbup bagi yang akan nikah  atau cerai untuk membawa pohon disetorkan ke Kemenag, selanjutnya kepada Dinas kehutanan, minimal 5 benih pohon pilihan yang dimungkinkan ditanam di Lahan di Kabupaten Ciamis. Pengawasan ketat atas segala penebangan pohon, diperlukan penataran pada pengajar atau guru agama, dan para ustadz di pesantren-pesantren  tentang Fikih Lingkungan. (Mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...