Pangandaran (Lawunews.Com)
Seperti dilansir laman www.kpk.go.id sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi khususnya yang berkaitan dengan agenda politik, KPK mengawali tahun 2014 ini dengan meminta kepada jajaran kepala daerah untuk mengelola secara sungguh-sungguh dana bantuan sosial dan hibah agar terhindar dari penyalahgunaan.
Hal itu tertuang dalam surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam surat himbauan tersebut, KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah. Karena itu, para kepala daerah saran KPK agar memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan agenda politik.
Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah.
Berkaitan dengan himbauan tersebut, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Pangandaran, Rahmat Adirahman menegaskan, meski pemberian bantuan hibah sebanyak 10 unit kendaraan bermotor roda dua yang diserahkan Gubernur Jabar kepada Pemkab Pangandaran beberapa waktu lalu meskipun waktunya berdekatan dengan agenda politik Pileg dan Pilpres, tetapi Panitia Pengawas Kecamatan Pangandaran mengaku tak mencium “aroma politik” atas kegiatan tersebut.
Pasalnya menurut Rahmat Minggu, (6/4) pemberian hibah tersebut tidak membawa nama partai, atau atas nama pribadi sebagai yang digadang-gadang sebagai bakal calon presiden RI. "Berkaitan dengan pemberian hibah oleh Gubernur Jabar ke Pemkab Pangandaran, kami menilai tidak ada unsur politik. Karena bantuan tersebut pyur untuk kepentingan dinas di Kabupaten Pangandaran untuk peningkatan PAD,"ujar Rahmat.
Menurutnya, hibah 10 motor tersebut nantinya akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran. Dan sebagai pengguna adalah Kasi Trantrib dalam memperlancar pelaksanaan penagihan pajak daerah.
Bantuan itu pun nantinya disampaikan Rahmat, membantu pelaksanaan Peraturan Daerah dalam melakukan penagihan pajak daerah yang ada di 10 Kecamatan. Sehingga nantinya dengan fasilitas tersebut pemerintah dapat menggali potensi daerah, yang pada akhirnya menambah PAD Kabupaten Pangandaran.
"Jadi dalam pemberian hibah tersebut, Gubernur tidak membawa nama partai atau tidak berkampanye dalam kunjungannya tersebut. Apalagi kami dan sejumlah petugas Panwascam mulai dari awal sampai akhir terus mengawal acara kunjungannya. Hasil analis kami, tidak ada masalah selama itu untuk kepentingan dinas pemerintah Kabupaten Pangandaran," jelas Rahmat.
Kepala Bidang Pendapatan dan Penetapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Keuangan Daerah (DPPAKD) Kabupaten Pangandaran Boy Ariswan mengatakan, bantuan tersebut akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Nantinya dikatakan Boy, motor tersebut akan digunakan oleh Kasi Trantib untuk membantu melaksanakan penagihan pajak daerah, dan membantu pelaksanaan Peraturan Daerah. "Saya berharap dengan adanya fasilitas bantuan motor bisa mengoptimalkan kerja Kasi Trantib di setiap Kecamatan," tambah Boy.
Sebelumnya, beredar rumor bahwa bantuan hibah 10 unit motor dari Gubernur Jawa Barat disorot oleh kalangan politisi di Kabupaten Pangandaran, menyalahi surat himbauan KPK.
Dari pantauan awak media dilapangan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat bantuan hibah 10 unit kendaraan bermotor roda dua dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Motor tersebut diserahkan langsung Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jum'at, (4/04) di Station Agro Bisnis Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dalam acara kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
Usai menyerahkan secara simbolis, Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan berharap, dengan bantuan hibah ini bisa bermanfaat dalam menunjang kinerja aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat.
"Kami berharap bantuan ini bisa memperlancar aparatur dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya bantuan ini, kami Insya Allah siap merealisasikan aspirasi masyarakat Pangandaran,"ujarnya. Gubernur Jabar juga berharap, setiap bantuan dari pemerintah, lebih cepat mewujudkan Kabupaten Pangandaran menjadi Bali-nya Jawa Barat yang tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Endjang menambahkan, dengan adanya bantuan kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, maka saat ini aset Kabupaten Pangandaran bertambah, selain aset limpahan dari Kabupaten Ciamis. "Dengan adanya hibah tersebut saya berharap Kasi Trantib dan penagihan pajak daerah yang ada di 10 Kecamatan mampu mengefektifkan penagihan pajak daerah dan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah,” kata Endjang.
Endjang berharap dengan fasilitas tersebut dapat menggali potensi daerah, sehingga menambah PAD Kabupaten Pangandaran. Sementara untuk pemeliharaannya kata Endjang, dialokasikan dari APBD Kabupaten Pangandaran yang sudah dialokasikan ke setiap kecamatan.
"Kendaraan ini harus dipelihara sebaik mungkin oleh pemegang," tambah Endjang. Sedangkan untuk mengurus perlengkapan STNK dan BPKB nya akan diproses oleh PT Perwira Darma Guna (Perdana) sebagai pemenang tender pengadaan di Samsat Pangandaran." (tim)
Hal itu tertuang dalam surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam surat himbauan tersebut, KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah. Karena itu, para kepala daerah saran KPK agar memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan agenda politik.
Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah.
Berkaitan dengan himbauan tersebut, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Pangandaran, Rahmat Adirahman menegaskan, meski pemberian bantuan hibah sebanyak 10 unit kendaraan bermotor roda dua yang diserahkan Gubernur Jabar kepada Pemkab Pangandaran beberapa waktu lalu meskipun waktunya berdekatan dengan agenda politik Pileg dan Pilpres, tetapi Panitia Pengawas Kecamatan Pangandaran mengaku tak mencium “aroma politik” atas kegiatan tersebut.
Pasalnya menurut Rahmat Minggu, (6/4) pemberian hibah tersebut tidak membawa nama partai, atau atas nama pribadi sebagai yang digadang-gadang sebagai bakal calon presiden RI. "Berkaitan dengan pemberian hibah oleh Gubernur Jabar ke Pemkab Pangandaran, kami menilai tidak ada unsur politik. Karena bantuan tersebut pyur untuk kepentingan dinas di Kabupaten Pangandaran untuk peningkatan PAD,"ujar Rahmat.
Menurutnya, hibah 10 motor tersebut nantinya akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran. Dan sebagai pengguna adalah Kasi Trantrib dalam memperlancar pelaksanaan penagihan pajak daerah.
Bantuan itu pun nantinya disampaikan Rahmat, membantu pelaksanaan Peraturan Daerah dalam melakukan penagihan pajak daerah yang ada di 10 Kecamatan. Sehingga nantinya dengan fasilitas tersebut pemerintah dapat menggali potensi daerah, yang pada akhirnya menambah PAD Kabupaten Pangandaran.
"Jadi dalam pemberian hibah tersebut, Gubernur tidak membawa nama partai atau tidak berkampanye dalam kunjungannya tersebut. Apalagi kami dan sejumlah petugas Panwascam mulai dari awal sampai akhir terus mengawal acara kunjungannya. Hasil analis kami, tidak ada masalah selama itu untuk kepentingan dinas pemerintah Kabupaten Pangandaran," jelas Rahmat.
Kepala Bidang Pendapatan dan Penetapan Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Keuangan Daerah (DPPAKD) Kabupaten Pangandaran Boy Ariswan mengatakan, bantuan tersebut akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Nantinya dikatakan Boy, motor tersebut akan digunakan oleh Kasi Trantib untuk membantu melaksanakan penagihan pajak daerah, dan membantu pelaksanaan Peraturan Daerah. "Saya berharap dengan adanya fasilitas bantuan motor bisa mengoptimalkan kerja Kasi Trantib di setiap Kecamatan," tambah Boy.
Sebelumnya, beredar rumor bahwa bantuan hibah 10 unit motor dari Gubernur Jawa Barat disorot oleh kalangan politisi di Kabupaten Pangandaran, menyalahi surat himbauan KPK.
Dari pantauan awak media dilapangan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat bantuan hibah 10 unit kendaraan bermotor roda dua dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Motor tersebut diserahkan langsung Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jum'at, (4/04) di Station Agro Bisnis Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dalam acara kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
Usai menyerahkan secara simbolis, Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan berharap, dengan bantuan hibah ini bisa bermanfaat dalam menunjang kinerja aparatur pemerintah dalam melayani masyarakat.
"Kami berharap bantuan ini bisa memperlancar aparatur dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya bantuan ini, kami Insya Allah siap merealisasikan aspirasi masyarakat Pangandaran,"ujarnya. Gubernur Jabar juga berharap, setiap bantuan dari pemerintah, lebih cepat mewujudkan Kabupaten Pangandaran menjadi Bali-nya Jawa Barat yang tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Endjang menambahkan, dengan adanya bantuan kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, maka saat ini aset Kabupaten Pangandaran bertambah, selain aset limpahan dari Kabupaten Ciamis. "Dengan adanya hibah tersebut saya berharap Kasi Trantib dan penagihan pajak daerah yang ada di 10 Kecamatan mampu mengefektifkan penagihan pajak daerah dan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah,” kata Endjang.
Endjang berharap dengan fasilitas tersebut dapat menggali potensi daerah, sehingga menambah PAD Kabupaten Pangandaran. Sementara untuk pemeliharaannya kata Endjang, dialokasikan dari APBD Kabupaten Pangandaran yang sudah dialokasikan ke setiap kecamatan.
"Kendaraan ini harus dipelihara sebaik mungkin oleh pemegang," tambah Endjang. Sedangkan untuk mengurus perlengkapan STNK dan BPKB nya akan diproses oleh PT Perwira Darma Guna (Perdana) sebagai pemenang tender pengadaan di Samsat Pangandaran." (tim)

No comments:
Post a Comment