Bandung (Lawunews.Com)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggap pasar yang menjanjikan bagi dunia perbankkan dan tidak dipungkiri mayoritas nasabah bank bjb merupakan PNS.
Karena ketergantungan bank bjb terhadap PNS untuk menjadi nasabah masih cukup tinggi, untuk itulah harapannya kedepan bank BJB bisa menurunkan bunga kredit untuk PNS serta meningkatkan kredit produktif dibandingkan dengan kredit konsumtif.
Karena ketergantungan bank bjb terhadap PNS untuk menjadi nasabah masih cukup tinggi, untuk itulah harapannya kedepan bank BJB bisa menurunkan bunga kredit untuk PNS serta meningkatkan kredit produktif dibandingkan dengan kredit konsumtif.
Hal itulah yang menjadi perhatian menarik wakil rakyat di jawa barat saat menggelar rapat dengan Badan Koordinasi Pemerintahan Provinsi (BKKP) Wilayah III Jabar, di Gedung Negara, Cirebon, Rabu (7/5 ).
Ketua DPRD Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara menghimbau Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) supaya menurunkan bunga kredit bagi pegawai negeri sipil di Jabar. Alasannya , PNS merupakan abdi negara dan berperan besar atas suksesnya bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu.
"Bunga pinjaman PNS terlalu besar, jadi harus diperkecil, menjadi enam persen lah. Saat ini, bunga kredit bank bjb bagi PNS dirasa sama dengan bunga kredit masyarakat umum, seharusnya dibedakan ," terangnya dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan bjb itu.
Selain itu, Irfan pun berharap bank bjb tidak mempersulit proses pengajuan kredit bagi PNS, karena PNS memiliki penghasilan yang jelas, menurut Irfan pembayaran kredit oleh PNS pun dianggap tepat waktu karena adanya pemotongan gaji secara langsung dalam setiap bulannya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi C DPRD Jabar Yoga Santosa meminta bank bjb terus meningkatkan kinerjanya, salah satunya dengan “jemput bola” ke wajib pajak yang ada di Jabar.
Menurutnya, dari sekitar 165.000 wajib pajak di Kabupaten Kuningan, terdapat sekitar 46.000 yang tidak membayar pajak. "Jadi bjb diharapkan membuat KCP di daerah yang jauh, juga menyediakan mobil untuk menjemput wajib pajak," ungkapnya. (Riswan P)
No comments:
Post a Comment