Tuesday, June 3, 2014

Ide Suhendar : Stap Ahli Bukan Jabatan Buangan

Banjar (Lawunews.Com) 
Seperti yang sudah direncanakan Kabinet Asih Katadji akhirnya di rombak, Walikota Banjar, Hj. Ade UU Sukaesih melantik dan mengambil sumpah 53 pejabat struktural dan fungsional eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Banjar, serta mengangkat 12 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banjar, di aula Setda Banjar, Jumat beberapa waktu lalu.

Diantara para pejabat yang dilantik naik menjadi eselon II hanya seorang. Yakni, Drs.Ide Suhendar, M.Kes yang se­belumnya menjabat Kepala Bagian Organisasi Setda dialihkan menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keu­angan Setda. "Jabatan staf ahli bukanlah jabatan buangan. Karena, den­gan diposisikan di staf ahli sekarang ini, eselon pun berubah naik menjadi eselon II. Setara Kepala Dinas atau Badan di lingkungan Pemkot Banjar," kata Ide Suhendar

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait pihak yang menilai staf ahli merupakan jabatan buan­gan atau pejabat minim angga­ran, dimungkinkan itu hanya dirasakan oleh pejabat yang se­belumnya memiliki anggaran banyak dengan aneka fasilitas lengkap saja. ­"Keberadaan jabatan staf ah­li, itu sudah jelas diatur Tupok­sinya sesuai PP Nomor 41 Ta­hun 2007 tentang OPD. Selama bertugas, staf ahli lebih konsen membantu wali kota dibawah koordinator Sekda dalam ke­rangka memberikan saran atau masukan suatu kebijakan Pemkot Banjar yang akan diber­lakukan, di bidang pola pikir dan aneka kajian akademis saja," kata Ide.

Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih, mengatakan, tugas staf ahli memberikan bantuan pemikiran. Maka dari itu, di­pastikan keberadaaan bebera­pa staf ahli di Lingkungan Pemkor Banjar diberdayakan nantinya. "Memiliki jabatan sebagai staf ahli itu bukan pejabat bua­ngan. Bentuk pengakuan atas keberadaan staf ahli itu, dipas­tikan saran-saran vang disam­paikan kepada wali kota diako­modir sebagaimana mestinya. Karena, namanya juga staf ahli secara otomatis mempunyai aneka keahlian tersendiri sesu­ai bidang yang ditugaskan itu,"ujarnya.

Lebih lanjut dia berharap he­pada seluruh pejabat yang di­lantik dan diambil sumpah mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggungjawab. "Menjadi PNS atau pejabat itu harus disyukuri. Jangan sampai setelah menjadi PNS atau pejabat sekarang ini, ba­nyak pekerjaan diserahkan ke­pada Sukwan,"katanya.

Menurutnya lagi, penempatan pejabat semua itu dilaku­kan secara profesional bekerjasama Baperjakat dengan per­timbangan mengisi kekosongan dan kebutuhan organisasi, termasuk sikap, moral dan prestasinya. Tidak ada istilah, pejabat warga Ciamis atau Ban­jar yang bertugas di Lingkung­an Pemkot Banjar ada perbe­daan lebih cepat naik jabatan atau eselonnya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Banjar, Dadang R Kalyubi, mengharapkan para pejabat yang dilantik dan di­ambil sumpah mampu bekerja keras meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masya­rakat, sesuai jabatan yang dia­manahkan. "Jangan sampai menilai suatu jabatan itu, ada jabatan ba­sah dan kering. Jika pola pikir pejabat seperti itu; hal demiki­an sebagai sebuah kemunduran dan menjadi preseden buruk di lingkungan Pemkot Banjar. Kami harap PNS Banjar lebih profesional,"ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Banjar, H. Supratman menegaskan pemicu rotasi mutasi selain faktor adanya kekosongan jabatan juga dilatarbelakangi ada pejabat yang pensiun dan dalam kerangka mencukupi kebutuhan organisasi di lingkungan Pemkot Banjar. Menyusul adanya wacana dikotomi di kalangan PNS Pemkot Banjar yang menyebutkan warga Ciamis lebih cepat naik pangkat atau golongan dibanding warga Banjar, dikatakan dia, tuduhan itu tidaklah benar.

Karena, mereka yang mengalami rotasi mutasi semuanya PNS di lingkungan Pemkot Banjar. “Menentukan seseorang cepat naik pangkat atau tidaknya, bukan wewenang saya. Istilah dikotomi itu cocoknya, jika ada PNS pemerintah Kabupaten Pangandaran atau Pemerintah Kabupaten Ciamis yang diposisikan langsung menjadi pejabat di Pemkot Banjar,” tandasnya. (tim)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...