“Perintah Panglima TNI sudah sangat jelas, TNI bersikap netral dalam Pemilu, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014, serta Panglima TNI telah memerintahkan melalui surat telegram kepada satuan bawah untuk bersikap netral, sekaligus akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar netralitas TNI”. Demikian ditegaskan Panglima TNI Jenderal Dr. Moeldoko saat memberikan pengarahan kepada Prajurit dan PNS TNI di wilayah Kodam XVI/Pattimura Ambon, Selasa (10/6/2014). Sebelumnya, Panglima TNI juga telah melakukan kegiatan yang sama yaitu memberikan pengarahan di wilayah Kodam VII/Wirabuana Makassar dan diikuti oleh ratusan prajurit dan PNS TNI.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Jenderal TNI Dr. Moeldoko, bahwa Komando Kewilayahan bukan hanya kerja TNI AD saja, namun Komando Kewilayahan juga tugas dari TNI AL dan TNI AU, untuk itu sangatlah penting tugas pembinaan teritorial. Peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan territorial sangat strategis dan sangat luas cakupannya. “Untuk itu laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari aturan yang ada, apalagi melaksanakan pesan-pesan dari sekelompok atau organisasi untuk kepentingannya”, ujar Panglima TNI.
Sebelumnya di Ternate, Panglima TNI bersama Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Ketua KPK Abraham Samad, Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menghadiri kegiatan “koordinasi dan supervisi pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi sektor pertambangan mineral dan batubara” yang diikuti oleh ratusan prajurit TNI dan Polri serta pegawai Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan paparan mengenai peran TNI dalam membangun ketahanan nasional di sektor pertambangan. Menurut Jenderal TNI Dr. Moeldoko, terdapat tiga variable dalam pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif ketahanan nasional : Pertama, konsistensi terhadap sistem ekonomi kerakyatan untuk mencapai dua kepentingan sekaligus, yaitu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan ekonomi, guna memantapkan ketahanan nasional dihadapkan kepada kenaekaragaman geo, demo dan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Kedua, regulasi pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum dalam rangka mencapai kemantapan ketahanan dan kekuatan nasional. Ketiga, peran serta segenap komponen bangsa, baik aktor utama patriot ekonomi, dalam kaitan ini adalah aktor pengelola sumber daya mineral dan batu bara, maupun aktor patriot pendukung yang kesemuanya terarah pada tujuan membangun kesejahteraan dan stabilitas ketahanan nasional.
Terkait perspektif ketahanan nasional dan pertahanan nasional, secara kumulatif ketiga variable dan segala program peningkatan ekonomi nasional tersebut, merupakan totalitas kekuatan dalam rangka menghadapi pergeseran geo politik dan geo strategi bagi kepentingan geo ekonomi di Asia dan Asia Pasifik, yang secara langsung targetnya adalah sumber daya alam Indonesia.
Dalam kaitan tersebut dan sebagaimana yang tercantum di dalam legilisasi nasional Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, dijelaskan bahwa salah satu sumber daya alam yaitu mineral dan batu bara merupakan salan satu pilar utama dalam sistem pertahanan negara, yang harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui pengelolaan secara terpadu, terarah dan berlanjut, sehingga dapat didayagunakan bagi kepentingan membangun ketahanan dan kemampuan pertahanan nasional yang adaptif dengan perkembangan lingkungan strategis, guna tercipta kemampuan daya tangkal negara dan bangsa terhadap setiap hakekat ancaman yang bersifat multi dimensional.
Diakhir kegiatan, Panglima TNI bersama Kapolri, Ketua KPK dan Jaksa Agung menandatangani komitmen penyelamatan sumberdaya alam Indonesia sebagai tanda dimulainya pencegahan tindak pidanan korupsi sektor pertambangan mineral dan batubara.
Autentikasi :
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert
Lebih lanjut ditegaskan oleh Jenderal TNI Dr. Moeldoko, bahwa Komando Kewilayahan bukan hanya kerja TNI AD saja, namun Komando Kewilayahan juga tugas dari TNI AL dan TNI AU, untuk itu sangatlah penting tugas pembinaan teritorial. Peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan territorial sangat strategis dan sangat luas cakupannya. “Untuk itu laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari aturan yang ada, apalagi melaksanakan pesan-pesan dari sekelompok atau organisasi untuk kepentingannya”, ujar Panglima TNI.
Sebelumnya di Ternate, Panglima TNI bersama Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Ketua KPK Abraham Samad, Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menghadiri kegiatan “koordinasi dan supervisi pelatihan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi sektor pertambangan mineral dan batubara” yang diikuti oleh ratusan prajurit TNI dan Polri serta pegawai Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan paparan mengenai peran TNI dalam membangun ketahanan nasional di sektor pertambangan. Menurut Jenderal TNI Dr. Moeldoko, terdapat tiga variable dalam pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif ketahanan nasional : Pertama, konsistensi terhadap sistem ekonomi kerakyatan untuk mencapai dua kepentingan sekaligus, yaitu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan ekonomi, guna memantapkan ketahanan nasional dihadapkan kepada kenaekaragaman geo, demo dan kondisi sosial masyarakat Indonesia.
Kedua, regulasi pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum dalam rangka mencapai kemantapan ketahanan dan kekuatan nasional. Ketiga, peran serta segenap komponen bangsa, baik aktor utama patriot ekonomi, dalam kaitan ini adalah aktor pengelola sumber daya mineral dan batu bara, maupun aktor patriot pendukung yang kesemuanya terarah pada tujuan membangun kesejahteraan dan stabilitas ketahanan nasional.
Terkait perspektif ketahanan nasional dan pertahanan nasional, secara kumulatif ketiga variable dan segala program peningkatan ekonomi nasional tersebut, merupakan totalitas kekuatan dalam rangka menghadapi pergeseran geo politik dan geo strategi bagi kepentingan geo ekonomi di Asia dan Asia Pasifik, yang secara langsung targetnya adalah sumber daya alam Indonesia.
Dalam kaitan tersebut dan sebagaimana yang tercantum di dalam legilisasi nasional Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, dijelaskan bahwa salah satu sumber daya alam yaitu mineral dan batu bara merupakan salan satu pilar utama dalam sistem pertahanan negara, yang harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui pengelolaan secara terpadu, terarah dan berlanjut, sehingga dapat didayagunakan bagi kepentingan membangun ketahanan dan kemampuan pertahanan nasional yang adaptif dengan perkembangan lingkungan strategis, guna tercipta kemampuan daya tangkal negara dan bangsa terhadap setiap hakekat ancaman yang bersifat multi dimensional.
Diakhir kegiatan, Panglima TNI bersama Kapolri, Ketua KPK dan Jaksa Agung menandatangani komitmen penyelamatan sumberdaya alam Indonesia sebagai tanda dimulainya pencegahan tindak pidanan korupsi sektor pertambangan mineral dan batubara.
Autentikasi :
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert
No comments:
Post a Comment