Ciamis (Lawunews.Com)
Aset Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini masih banyak yang berstatus milik pribadi. Padahal kepemilikan aset tersebut sudah puluhan tahun. Hingga saat ini masih banyak aset khususnya tanah milik Pemkab Ciamis yang belum disertifikatkan. Seperti halnya tanah hasil tukar guling Pemkab Ciamis dengan Kelurahan Ciamis yang sekarang dijadikan gardu PLN Ciamis sebelah selatan Pasar Ciamis.
Tanah milik Desa Ciamis atau kalungguhan (sebelum jadi Kelurahan) seluas 2,06 hektare diminta Pemkab Ciamis untuk digunakan sebagai lahan pembangunan gardu PLN pada tahun 1981. Sebagai gantinya, Pemkab Ciamis memberikan sejumlah tanah yang lokasinya dibeberapa wilayah seperti di Desa Imbanagara, Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis dan Desa Sukamaju Kecamatan Baregbeg sebanyak 9 titik.
Namun pada tahun 1982, keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pengalihan status Desa Ciamis menjadi Kelurahan Ciamis yang secara otomatis tanah kalungguhan tersebut menjadi milik Pemkab Ciamis. Dewan Nasional Eksponden 66, Yoyo Sunarya mengatakan saat ini tanah hasil tukar guling Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan Kelurahan Ciamis masih berstatus milik pribadi. Padahal tanah tersebut seharusnya segera disertifikatkan agar tidak terjadi hal yang merugikan pemerintah.
Pihaknya mengaku prihatin hingga saat ini, Pemkab Ciamis seakan melakukan pembiaran terhadap aset Pemkab tersebut. “Kita peduli terhadap pemerintah, jangan sampai aset tidak diurus. Paling tidak, kami mendesak pemerintah agar segera menyertifikatkan tanah tersebut. Saya juga masih merasa heran, mengapa setelah sekian lama sekitar 33 tahun pemerintah tidak segera mengambil alih kepemilikan tanah tersebut dari masyarakat penjual tanah. Akibatnya sampai detik ini tanah asset milik Pemkab Ciamis masih berstatus kepemilikan pribadi, ini kan lucu, “ucapnya.
Akibat masih berstatus milik pribadi, pihaknya mengaku takut tanah milik Pemkab tersebut dipelintir oleh penjual tanah atau ahli warisnya karena ketidakjelasan kepemilikan. Hal tersebut terbukti pada tahun 2005 silam, salah seorang warga yang mengaku ahli waris penjual tanah malah menjual sebagian tanah kepada pihak luar. Namun setelah dimusyawarahkan, akhirnya pihak yang menjual tanah bersedia menggantinya. “Itukan contoh riil, maka dari itu kami mendesak kepada Pemkab agar segera menyertifikatkan asset tanah tersebut, “ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Lurah Ciamis Kecamatan Ciamis, Aji Ra’uf mengakui kalau tanah asset milik Pemkab yang dulunya milik kalungguhan Desa Ciamis belum disertifikatkan. Namun saat ini menurut informasi, sedang diurus oleh bagian asset DPPKAD Ciamis. Saat ini sudah ada gerakan untuk menyertifikatkan tanah tersebut, namun harus berurutan dulu karena keterbatasan anggaran. Saat ini yang baru akan disertifikatkan yaitu tanah GGT dan Terminal. Pihak Kelurahan lanjutnya, hanya sebatas memfasilitasi Pemkab untuk melakukan kebijakan penataan dan penyertifikatkan asset. Sebab tanah tersebut bukan lagi milik Kelurahan namun sudah menjadi asset pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. H Toto Marwoto, MPd saat ditemui Media Bangsa usai upacara Hari Jadi Kabupaten Ciamis ditaman Raflesia Ciamis beberapa waktu lalu membenarkan permasalahan tersebut. Menurutnya, Pemkab Ciamis melaui Bidang Asset sedang melakukan pendataan tentang asset-asset Pemerintah Kabupaten Ciamis. “Saat ini sudah ada 32 titik tanah yang sudah memiliki sertifikat. Dan sekarang ada sekitar 28 titik carik tanah milik sedang dalam proses penelitian oleh Badan Pertanahan Nasional. Titik tanah yang dalam proses tersebut dipastikan akan disertifikasi pada tahun ini, “kata H. Toto.
Tanah aset milik Pemkab Ciamis tahun ini akan diterbitkan. Menurut data dari Kepala Bidang Asset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ciamis, sedikitnya 28 titik tanah milik Pemkab Ciamis dalam proses penyertifikatan tahun ini. Menurut H Toto, kondisi tanah yang sedang dalam proses yang tersebar di enam Kelurahan tersebut kebanyakan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebun dan ada juga yang berupa lahan sawah. Tanah tersebut menggunakan hak guna sewa kepada masyarakat, jadi selama ini yang mengelola tanah tersebut adalah masyarakat.
Lanjut H Toto, penyertifikasian tanah tersebut merupakan langkah penertiban aset yang ada, juga untuk mengantisipasi terjadinya sengketa tanah. “Tanah yang sekarang sedang disertifikasi awalnya merupakan tanah milik Desa namun diubah menjadi Kelurahan, otomatis menjadi aset milik daerah. Jika pemerintah akan terus bertahap melakukan penyertifikatan seluruh tanah aset daerah Kabupaten Ciamis. Kami berharap semua tanah yang memang aset daerah yang tersebar di enam Kelurahan sah menjadi aset daerah dengan disertifikasi, “ucapnya. (Mamay)

No comments:
Post a Comment