Wednesday, October 8, 2014

Kepengurusan P2TP2A Kabupaten Ciamis Dikukuhkan Bupati

Ciamis (Lawunews.Com)
Terjadinya diskrimasi terhadap perempuan telah berlangsung hampir di semua sektor kehidupan dan membawa dampak masalah-masalah yang harus dihadapi oleh kaum perempuan dan anak, oleh karena itu peran pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam upaya membantu mereka yang termarginalkan untuk memperoleh atau melindungi hak-hak mereka menuju masyarakat yang berkeadilan dan demokrasi. P2TP2A  merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang perlindungan dan penanggulangan kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak, yang lahir dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2010 tentang kesetaraan gender dan perlindungan hak azasi manusia khususnya perempuan dan anak.

Begitu banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender dalam bentuk kebijakan yaitu dengan diterbitkannya peraturan perundangan sebagai payung hukum untuk kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak seperti Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan banyak lagi yang lainnya. Hal tersebut dikemukakan Ketua P2TP2A Kabupaten Ciamis, Hj Ai Elah Iing Syam Arifin dihadapan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin serta para unsur SOPD, Pengurus TP PKK Kabupaten, para Kepala UPTB KBPMPD, para Ketua TP PKK Kecamatan, unsur Perguruan Tinggi dan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dalam acara pengukuhan pengurus P2TP2A Kabupaten Ciamis, Kamis (18/9) di Aula Gedung PKK Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, keberadaan P2TP2A diharapkan dapat memberikan pelayanan pendampingan psikologis, advokasi serta informasi terhadap perempuan dan anak yang mengalami tindakan kekerasan. Salah satu yang menjadi keprihatinan pemerintah adalah maraknya kasus kekerasan dan perdagangan manusia  (human trafficking) terhadap perempuan dan anak. Hal itu tidak lepas dari latar belakang sosial budaya . “Faktor kemiskinan,  masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, besarnya jumlah penduduk, dan pergeseran nilai moral, membuat perempuan dan anak  rentan terhadap permasalahan trafficking dan kekerasan. Berdasarkan permasalahan tersebut maka keberadaan  P2TP2A merupakan jawaban yang diharapkan dapat memberi jalan keluar bagi pemberdayaan perempuan dan anak, “kata Hj Ai Elah.

 Di Kabupaten Ciamis, kata Hj Ai Elah,  kasus pelecehan seksual terhadap anak, kdrt dan perdagangan manusia (human trafficking) terhadap perempuan dan anak. Yang melapor pada tahun 2012  ada 16 kasus, terdiri dari 3 kasus kdrt, 2 kasus trafficking dan 11 kasus pelecehan seksual. Sedangkan untuk tahun 2013 ada 21 kasus terdiri dari 6 kasus kdrt, 1 kasus trafficking dan 14 kasus pelecehan seksual , jadi ada peningkatan sebesar 31,25 persen. Terutama pada kasus pelecehan seksual. Tahun 2014 sampai dengan bulan maret ada 4 kasus, dan yang paling memprihatinkan sekarang ini adalah maraknya kasus-kasus pedofil dan insest yang banyak terjadi.

Untuk itu, keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan  Anak (P2TP2A) sangat dibutuhkan eksistensinya, tidak hanya secara kelembagaan tetapi juga secara operasional untuk menangani dan merehabilitasi korban trafficking, kdrt maupun pelecehan seksual yang dialami perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis. “Yang perlu menjadi perhatian dan pemikiran kita bersama adalah belum adanya sarana dan prasana yang menunjang terhadap kasus-kasus trafficking, pelecehan seksual seperti shelter/ rumah aman untuk kasus trafficking dan kekerasan, koordinasi  antar SOPD terkait belum memfasilitasi sepenuhnya, belum adanya tenaga ahli untuk penanganan korban serta operasioanal yang kurang memadai, “tegas Hj Ai Elah.

Upaya preventif perlu dilaksanakan ke tiap-tiap kecamatan untuk mengurangi resiko dan jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban melalui kegiatan sosialisasi ataupun KIE, memaksimalkan gugus tugas trafficking yang sudah dibentuk di tingkat kecamatan ataupun desa, diadakan pelatihan untuk tenaga-tenaga ahli penanganan korban, dan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, pungkas Hj Ai Elah. (Mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...