Pangandaran (LawuNews)Berbagai asosiasi perikanan dan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IV DPR RI untuk membahas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang belakangan dinilai merugikan nelayan kecil. Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Susi berkomitmen menegakkan pelarangan ekspor kepiting dan lobster bertelur sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri No. 1/2015. Dia berharap kebijakannya yang dikeluarkan pada 6 Januari 2015 lalu dapat meningkatkan jumlah produksi lobster-lobster tersebut hingga dua kali lipat.
Anggota Komisi IV Ono Surono menyatakan kebijakan Susi kali ini tidak berpihak pada nelayan kecil. "Ada unsur unsur kebijakan Menteri Susi membuat takut nelayan," ujarnya. Dalam waktu dekat ini, DPR mengundang Menteri Susi untuk melakukan pembahasan tentang ini. Sebelumnya menteri Susi bahkan menyatakan rela dicopot dari jabatannya sebagai menteri demi pemberlakukan Permen ini. "Ini untuk masa depan laut kita, kalau Presiden pun melarangnya, saya tidak apa-apa dicopot jabatannya sebagai menteri,” kata Susi.
Sementara itu di Kabupaten Pangandaran, sudah seminggu lebih sejumlah nelayan penangkap udang lobster mogok melaut. Pasalnya, pasca terbitnya peraturan Menteri (Permen) no 1 tahun 2015 di bawah komando Susi Pujiastuti tentang larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur, para nelayan dan bakul udang lobster merugi. Salah seorang pengepul udang lobster dan kepiting warga Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, Akiw mengaku, semenjak Permen tersebut mendadak ditetapkan, ia mengalami kerugian yang tidak sedikit. “Sejak peraturan tersebut ditetapkan, udang yang biasanya kami beli dari nelayan dengan ukuran yang bervariatif, ditolak oleh para importir di Jakarta,” ungkapnya.
Alasannya kata Akiw, lobster yang ditangkap dan dijual oleh para nelayan ke pihaknya merupakan udang lobster yang berukuran rata-rata antara 1 sampai 2 ons. “Sedangkan menurut peraturan menteri kelautan, lobster yang boleh ditangkap yaitu berukuran 3 ons ke atas dan tidak bertelur. Jadi, lobster-lobster itu akhirnya numpuk di gudang,”jelasnya. Untuk menyiasati kerugian lebih besar, ia menanti para rumah makan dan hotel yang hendak membelinya. Itu pun kata dia, tidak rutin setiap hari, hanya insidentil saja.”Kalau gak laku, dari pada mubazir, ya rebus saja buat makan sendiri dan keluarga di rumah,”kata dia.
Akiw menilai, seharusnya pemberlakuan peraturan tersebut tidak mendadak. Tetapi memberi waktu satu atau dua bulan untuk sosialiasi sambil menjual lobster yang sudah kadung dibeli dari nelayan. Nasib serupa disampaikan Wardiman (40), salah seorang nelayan penangkap udang lobster Pangandaran. Dirinya mengatakan bahwa semenjak tanggal 15 Januari 2015 semua nelayan udang lobster tidak ada yang melaut. “Sejak diberlakukannya Permen tersebut, kami tidak lagi melaut.
Alasannya, nelayan tradisional sangat kesulitan untuk menangkap lobster sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan yang masih satu daerah dengan nelayan Pangandaran. “Di perairan laut selatan sangat sulit untuk mendapatkan lobster dengan ukuran 3 ons. Akhirnya setelah kami putar dan keliling ke tengah laut, pulang dengan tangan hampa. Dari pada terus merugi karena kapal menggunakan bahan bakar, akhirnya banyak nelayan lobster tidak melaut,”ucapnya.
Wardiman dan sejumlah nelayan lobster lainnya meminta kepada pemerintah, untuk mempertimbangkan peraturan tersebut demi nasib nelayan Pangandaran. Atau apabila tidak memungkinkan dirubah, nelayan meminta memberikan kebijaksanaan atas kebijakan yang telah dibuat putra daerah Pangandaran itu. “Kami berharap pemerintah untuk mempertimbangkan kembali atas peraturan tersebut, agar kami bisa melaut lagi untuk menangkap lobster dengan ukuran 2 ons ke atas,” harapnya.
Dikonfirmasi atas persoalan nasib nelayan lobster Pangandaran tersebut, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pangandaran Adi Nugraha mengatakan, SK menteri kelautan yang sudah ditetapkan tersebut, semata untuk kebaikan bersama demi ke depannya. “Itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan RI yang tujuannya untuk kebaikan bersama untuk kedepan. Pasalnya udang yang berukuran kecil atau udang bertelur akan berkembang biak sehingga dalam jangka panjangnya, nelayan akan mendapatkan hasil yang melimpah,”ucapnya.
Adi memahami, peraturan Menteri yang terkesan mendadak itu, berdampak negatif pada nelayan, khususnya nelayan di Kabupaten Pangandaran. “Tetapi sekali lagi, itu kan untuk kebaikan bersama juga,”katanya lagi.
Namun demikian, untuk menanggulangi permasalahan nelayan tadi, pihak pemerintah daerah melalui Dinas KPK akan mengupayakan untuk bantuan alat tangkap ikan terutama kepada nelayan lobster yang kini tidak melaut lagi. “Kita upayakan bantuan pengadaan alat tangkap ikan. Itu pun apabila APBD sudah diketok dan mengetahui berapa anggaran yang ditetapkan,”tuturnya.
Dukungan Rukun Nelayan
Ditengah pro dan kontra kebijakan yang diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dukungan juga mengalir dari ratusan nelayan yang tergabung dalam Rukun Nelayan (RN) seluruh Kabupaten Pangandaran dan Pamayang Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, (4/2) yang berencana untuk mendatangi Kantor Kementrian Kelautan di Jakarta.
Menurut sebuah sumber, keberangkatan ratusan nelayan di dua pemerintahan bertetangga tersebut untuk menemui Ibu Menteri Susi Pudjiastuti dikabarkan bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa atas sejumlah program dan aturan yang dibuat oleh Ibu Menteri nyentrik ini, malah sebaliknya siap mendukung program-program yang sudah dikeluarkan. Salah satunya Permen No. 2 Tahun 2015 tentang larangan menangkap ikan lobster indukan dan yang dibawah 3 ons.
Ketua RN Pangandaran Sukidin membenarkan agenda pemberangkatan itu. Menurutnya, keberangkatannya bersama ratusan rekan-rekan nelayan mulai dari Pamayang Kabupaten Tasikmalaya sampai ke Pangandaran dengan agenda mendukung program yang sudah diluncurkan oleh Ibu Menteri Susi. “Soalnya selain akan menguntungkan para nelayan nantinya, juga kami ingin memberikan ajuan untuk melakukan pemikiran tentang nasib nelayan 6 bulan kedepan sampai ikan-ikan tersebut besar dan dapat ditangkap,” jelasnya.
Sukidin menjelaskan, pihaknya juga ingin menyampaikan kepada Menteri Kelautan terkait nelayan yang berada di perairan laut utara, yang masih melakukan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran, H. Jeje Wiradinata membenarkan keberangkatan ratusan para nelayan tersebut. Tujuannya kata dia untuk mendukung program Kementerian Kelautan RI tersebut. "Mereka akan mendiukung program beliau (Susi Pudjiastuti) untuk kebaikan para nelayan kelak," ujarnya. Selain itu agenda kunjungan untuk membahas pemikiran-pemikiran nasib nelayan masalah bantuan untuk enam bulan kedepan hingga ikan siap tangkap. (Mamay).
Anggota Komisi IV Ono Surono menyatakan kebijakan Susi kali ini tidak berpihak pada nelayan kecil. "Ada unsur unsur kebijakan Menteri Susi membuat takut nelayan," ujarnya. Dalam waktu dekat ini, DPR mengundang Menteri Susi untuk melakukan pembahasan tentang ini. Sebelumnya menteri Susi bahkan menyatakan rela dicopot dari jabatannya sebagai menteri demi pemberlakukan Permen ini. "Ini untuk masa depan laut kita, kalau Presiden pun melarangnya, saya tidak apa-apa dicopot jabatannya sebagai menteri,” kata Susi.
Sementara itu di Kabupaten Pangandaran, sudah seminggu lebih sejumlah nelayan penangkap udang lobster mogok melaut. Pasalnya, pasca terbitnya peraturan Menteri (Permen) no 1 tahun 2015 di bawah komando Susi Pujiastuti tentang larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang bertelur, para nelayan dan bakul udang lobster merugi. Salah seorang pengepul udang lobster dan kepiting warga Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, Akiw mengaku, semenjak Permen tersebut mendadak ditetapkan, ia mengalami kerugian yang tidak sedikit. “Sejak peraturan tersebut ditetapkan, udang yang biasanya kami beli dari nelayan dengan ukuran yang bervariatif, ditolak oleh para importir di Jakarta,” ungkapnya.
Alasannya kata Akiw, lobster yang ditangkap dan dijual oleh para nelayan ke pihaknya merupakan udang lobster yang berukuran rata-rata antara 1 sampai 2 ons. “Sedangkan menurut peraturan menteri kelautan, lobster yang boleh ditangkap yaitu berukuran 3 ons ke atas dan tidak bertelur. Jadi, lobster-lobster itu akhirnya numpuk di gudang,”jelasnya. Untuk menyiasati kerugian lebih besar, ia menanti para rumah makan dan hotel yang hendak membelinya. Itu pun kata dia, tidak rutin setiap hari, hanya insidentil saja.”Kalau gak laku, dari pada mubazir, ya rebus saja buat makan sendiri dan keluarga di rumah,”kata dia.
Akiw menilai, seharusnya pemberlakuan peraturan tersebut tidak mendadak. Tetapi memberi waktu satu atau dua bulan untuk sosialiasi sambil menjual lobster yang sudah kadung dibeli dari nelayan. Nasib serupa disampaikan Wardiman (40), salah seorang nelayan penangkap udang lobster Pangandaran. Dirinya mengatakan bahwa semenjak tanggal 15 Januari 2015 semua nelayan udang lobster tidak ada yang melaut. “Sejak diberlakukannya Permen tersebut, kami tidak lagi melaut.
Alasannya, nelayan tradisional sangat kesulitan untuk menangkap lobster sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan yang masih satu daerah dengan nelayan Pangandaran. “Di perairan laut selatan sangat sulit untuk mendapatkan lobster dengan ukuran 3 ons. Akhirnya setelah kami putar dan keliling ke tengah laut, pulang dengan tangan hampa. Dari pada terus merugi karena kapal menggunakan bahan bakar, akhirnya banyak nelayan lobster tidak melaut,”ucapnya.
Wardiman dan sejumlah nelayan lobster lainnya meminta kepada pemerintah, untuk mempertimbangkan peraturan tersebut demi nasib nelayan Pangandaran. Atau apabila tidak memungkinkan dirubah, nelayan meminta memberikan kebijaksanaan atas kebijakan yang telah dibuat putra daerah Pangandaran itu. “Kami berharap pemerintah untuk mempertimbangkan kembali atas peraturan tersebut, agar kami bisa melaut lagi untuk menangkap lobster dengan ukuran 2 ons ke atas,” harapnya.
Dikonfirmasi atas persoalan nasib nelayan lobster Pangandaran tersebut, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Pangandaran Adi Nugraha mengatakan, SK menteri kelautan yang sudah ditetapkan tersebut, semata untuk kebaikan bersama demi ke depannya. “Itu merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan RI yang tujuannya untuk kebaikan bersama untuk kedepan. Pasalnya udang yang berukuran kecil atau udang bertelur akan berkembang biak sehingga dalam jangka panjangnya, nelayan akan mendapatkan hasil yang melimpah,”ucapnya.
Adi memahami, peraturan Menteri yang terkesan mendadak itu, berdampak negatif pada nelayan, khususnya nelayan di Kabupaten Pangandaran. “Tetapi sekali lagi, itu kan untuk kebaikan bersama juga,”katanya lagi.
Namun demikian, untuk menanggulangi permasalahan nelayan tadi, pihak pemerintah daerah melalui Dinas KPK akan mengupayakan untuk bantuan alat tangkap ikan terutama kepada nelayan lobster yang kini tidak melaut lagi. “Kita upayakan bantuan pengadaan alat tangkap ikan. Itu pun apabila APBD sudah diketok dan mengetahui berapa anggaran yang ditetapkan,”tuturnya.
Dukungan Rukun Nelayan
Ditengah pro dan kontra kebijakan yang diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dukungan juga mengalir dari ratusan nelayan yang tergabung dalam Rukun Nelayan (RN) seluruh Kabupaten Pangandaran dan Pamayang Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, (4/2) yang berencana untuk mendatangi Kantor Kementrian Kelautan di Jakarta.
Menurut sebuah sumber, keberangkatan ratusan nelayan di dua pemerintahan bertetangga tersebut untuk menemui Ibu Menteri Susi Pudjiastuti dikabarkan bukan untuk melakukan aksi unjuk rasa atas sejumlah program dan aturan yang dibuat oleh Ibu Menteri nyentrik ini, malah sebaliknya siap mendukung program-program yang sudah dikeluarkan. Salah satunya Permen No. 2 Tahun 2015 tentang larangan menangkap ikan lobster indukan dan yang dibawah 3 ons.
Ketua RN Pangandaran Sukidin membenarkan agenda pemberangkatan itu. Menurutnya, keberangkatannya bersama ratusan rekan-rekan nelayan mulai dari Pamayang Kabupaten Tasikmalaya sampai ke Pangandaran dengan agenda mendukung program yang sudah diluncurkan oleh Ibu Menteri Susi. “Soalnya selain akan menguntungkan para nelayan nantinya, juga kami ingin memberikan ajuan untuk melakukan pemikiran tentang nasib nelayan 6 bulan kedepan sampai ikan-ikan tersebut besar dan dapat ditangkap,” jelasnya.
Sukidin menjelaskan, pihaknya juga ingin menyampaikan kepada Menteri Kelautan terkait nelayan yang berada di perairan laut utara, yang masih melakukan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran, H. Jeje Wiradinata membenarkan keberangkatan ratusan para nelayan tersebut. Tujuannya kata dia untuk mendukung program Kementerian Kelautan RI tersebut. "Mereka akan mendiukung program beliau (Susi Pudjiastuti) untuk kebaikan para nelayan kelak," ujarnya. Selain itu agenda kunjungan untuk membahas pemikiran-pemikiran nasib nelayan masalah bantuan untuk enam bulan kedepan hingga ikan siap tangkap. (Mamay).
No comments:
Post a Comment