Ciamis (LawuNews) Kepala Desa diharapkan mampu mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah Desanya masing-masing, terlebih potensi yang ada di masyarakat. Selain itu, Kades beserta perangkat mesti lebih bekerja keras dalam melayani masyarakat. Demikian disampaikan Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien saat membuka kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis di Wisma PGRI akhir pekan lalu.
Menurut dia, dengan adanya Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis diharapkan akan mampu menjadi wadah bagi seluruh Kades dan perangkat Desa dalam meningkatkan peran dan tugasnya di Desa. "Sebab Kades merupakan pimpinan pemerintahan yang berada di tingkat Desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi Kades harus benar-benar dibina agar mampu bersinergi dengan masyarakat, "jelasnya.
Disampaikan Bupati, APDESI sebagai perubahan dari Assosiasi Pamong Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Ciamis mesti lebih maksimal lagi dalam melaksanakan kiprah guna peningkatan kinerja para Kepala Desa. Menurut H. Iing, perubahan lembaga profesi dari APDI menjadi APDESI jangan hanya perubahan struktural saja, namun harus bisa melakukan perubahan yang signifikan. "Sehingga kesejahteraan para Kades bisa lebih terasa lagi, "katanya.
Panitia Muscab APDESI Kabupaten Ciamis ke-1, H. Gandar Herdiana menyatakan terima kasih kepada Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien, Ketua DPRD beserta anggota yang telah membingbing Muscab Apdesi sehingga berjalan dengan lancar. "Terima kasih banyak kita sampaikan, dan kita juga butuh dukungan kedepannya, "katanya. Disampaikan H. Gandar Muscab Apdesi ini merupakan agenda pokok dalam rangka perubahan APDI menjadi APDESI. Muscab diikuti pengurus Apdesi, Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Apdesi se-Kabupaten Ciamis serta Ketua DPD Apdesi Jabar.
Selain itu, pada Muscab ini A Gunawan Kades Darmaraja Kecamatan Lumbung terpilih secara aklamasi menjadi Ketua APDESI masa bhakti tahun 2015-2020. Menurut H. Gandar Apdesi sebagai satu-satunya organisasi pemerintahan Desa mesti mampu bekerjasama sebagai partner dan mitra pemerintah Provinsi dan Pusat dalam mendorong terlaksananya program pemerintahan Desa yang baik. "Selain itu APDESI mesti mampu mensejahterakan Kepala Desa dan perangkat sebagaimana Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa sehingga mampu membawa Desa dan masyarakat lebih sejahtera lahir dan batin, "tandasnya.
Siltap Perangkat Desa
Ditempat terpisah informasi muncul dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, bahwa menghasilan tetap (siltap) bagi perangkat Desa dan Kepala Desa di Kabupaten Ciamis dipastikan akan cair pada awal bulant Maret mendatang. Hal tersebut menyusul, anggaran untuk Siltap pamong Desa tersebut masih dalam proses. "Saat ini kita masih memproses usulan permohonan siltap dari tiap Desa melalui Kecamatan. Sehingga, awal Maret baru bisa dicairkan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis, Drs Lily Romli, SH MM beberapa pekan lalu.
Nantinya kata Lily, perangkat Desa dan Kades akan menerima siltap selama tiga bulan. Memang diakuinya, siltap bagi perangkat Desa seharusnya diberikan setiap bulan. "Namun, awal tahun ini persiapan anggaran Pemkab yang lambat, sehingga membuat pencairan siltap jadi terlambat. Namun kita siap memfasilitasi agar bisa segera dicairkan, "ucapnya.
Namun nantinya, setelah siltap yang tiga bulan dibayarkan, mulai April Siltap dipastikan akan diberikan perbulan kepada rekening setiap Desa. "Asalkan Desa tepat dalam memberikan SPJ dan usulan permohonan Siltapnya, agar bisa langsung kita proses," ujarnya.
Hingga saat ini disampaikan Lily, pihaknya baru menerima usulan permohonan Siltap dari lima kecamatan di Kabupaten Ciamis. Padahal, Pemda melalui surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) bagi setiap Kecamatan, mengamanatkan minimal tanggal 10 Februari sudah menyerahkan permohonan Siltap.
Kalau sampai akhir Februari masih terdapat Kecamatan yang belum menyerahkan berkas permohonan siltap, namun Pemerintah akan mendahulukan setiap Kecamatan yang sudah menyerahkan permohonan.
Makanya dia menghimbau kepada setiap Desa yang belum menyerahkan permohonan siltap agar segera membuat dan menyerahkannya. "Agar pencairan bisa segera dilakukan, karena siltap ini sangat dibutuhkan oleh perangkat Desa maupun Kades, "tandasnya. Dia menambahkan besaran Siltap bagi Kades yaitu Rp 2.500.000/bulan Sekdes Rp 1.750.000 Perangkat Desa Rp 1.350.000, Kepala Dusun Rp 1.300.000, insentif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rp 200.000/bulan dan Ketua RT/RW Rp 500.000/tahun. (mamay)
Menurut dia, dengan adanya Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis diharapkan akan mampu menjadi wadah bagi seluruh Kades dan perangkat Desa dalam meningkatkan peran dan tugasnya di Desa. "Sebab Kades merupakan pimpinan pemerintahan yang berada di tingkat Desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jadi Kades harus benar-benar dibina agar mampu bersinergi dengan masyarakat, "jelasnya.
Disampaikan Bupati, APDESI sebagai perubahan dari Assosiasi Pamong Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Ciamis mesti lebih maksimal lagi dalam melaksanakan kiprah guna peningkatan kinerja para Kepala Desa. Menurut H. Iing, perubahan lembaga profesi dari APDI menjadi APDESI jangan hanya perubahan struktural saja, namun harus bisa melakukan perubahan yang signifikan. "Sehingga kesejahteraan para Kades bisa lebih terasa lagi, "katanya.
Panitia Muscab APDESI Kabupaten Ciamis ke-1, H. Gandar Herdiana menyatakan terima kasih kepada Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifien, Ketua DPRD beserta anggota yang telah membingbing Muscab Apdesi sehingga berjalan dengan lancar. "Terima kasih banyak kita sampaikan, dan kita juga butuh dukungan kedepannya, "katanya. Disampaikan H. Gandar Muscab Apdesi ini merupakan agenda pokok dalam rangka perubahan APDI menjadi APDESI. Muscab diikuti pengurus Apdesi, Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Apdesi se-Kabupaten Ciamis serta Ketua DPD Apdesi Jabar.
Selain itu, pada Muscab ini A Gunawan Kades Darmaraja Kecamatan Lumbung terpilih secara aklamasi menjadi Ketua APDESI masa bhakti tahun 2015-2020. Menurut H. Gandar Apdesi sebagai satu-satunya organisasi pemerintahan Desa mesti mampu bekerjasama sebagai partner dan mitra pemerintah Provinsi dan Pusat dalam mendorong terlaksananya program pemerintahan Desa yang baik. "Selain itu APDESI mesti mampu mensejahterakan Kepala Desa dan perangkat sebagaimana Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa sehingga mampu membawa Desa dan masyarakat lebih sejahtera lahir dan batin, "tandasnya.
Siltap Perangkat Desa
Ditempat terpisah informasi muncul dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, bahwa menghasilan tetap (siltap) bagi perangkat Desa dan Kepala Desa di Kabupaten Ciamis dipastikan akan cair pada awal bulant Maret mendatang. Hal tersebut menyusul, anggaran untuk Siltap pamong Desa tersebut masih dalam proses. "Saat ini kita masih memproses usulan permohonan siltap dari tiap Desa melalui Kecamatan. Sehingga, awal Maret baru bisa dicairkan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis, Drs Lily Romli, SH MM beberapa pekan lalu.
Nantinya kata Lily, perangkat Desa dan Kades akan menerima siltap selama tiga bulan. Memang diakuinya, siltap bagi perangkat Desa seharusnya diberikan setiap bulan. "Namun, awal tahun ini persiapan anggaran Pemkab yang lambat, sehingga membuat pencairan siltap jadi terlambat. Namun kita siap memfasilitasi agar bisa segera dicairkan, "ucapnya.
Namun nantinya, setelah siltap yang tiga bulan dibayarkan, mulai April Siltap dipastikan akan diberikan perbulan kepada rekening setiap Desa. "Asalkan Desa tepat dalam memberikan SPJ dan usulan permohonan Siltapnya, agar bisa langsung kita proses," ujarnya.
Hingga saat ini disampaikan Lily, pihaknya baru menerima usulan permohonan Siltap dari lima kecamatan di Kabupaten Ciamis. Padahal, Pemda melalui surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) bagi setiap Kecamatan, mengamanatkan minimal tanggal 10 Februari sudah menyerahkan permohonan Siltap.
Kalau sampai akhir Februari masih terdapat Kecamatan yang belum menyerahkan berkas permohonan siltap, namun Pemerintah akan mendahulukan setiap Kecamatan yang sudah menyerahkan permohonan.
Makanya dia menghimbau kepada setiap Desa yang belum menyerahkan permohonan siltap agar segera membuat dan menyerahkannya. "Agar pencairan bisa segera dilakukan, karena siltap ini sangat dibutuhkan oleh perangkat Desa maupun Kades, "tandasnya. Dia menambahkan besaran Siltap bagi Kades yaitu Rp 2.500.000/bulan Sekdes Rp 1.750.000 Perangkat Desa Rp 1.350.000, Kepala Dusun Rp 1.300.000, insentif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rp 200.000/bulan dan Ketua RT/RW Rp 500.000/tahun. (mamay)
No comments:
Post a Comment