Wednesday, December 11, 2013

Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Ditangani

 POLDA JABAR DAN JAJARAN POLRES TAHUN 2013  

Bandung (Lawunews.Com)
    Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda Jabar dan jajaran Polres/Polrestabes selama tahun 2013 (Januari s/d Desember 2013) adalah sebanyak 112 (seratus dua belas) kasus dan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) berkas perkara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 194,452,152,716,-. Jumlah tersangka tindak pidana korupsi yang sudah ditetapkan selama tahun 2013 sebanyak 139 orang, yang ditahan sebanyak 30 orang dan tersangka yang tidak ditahan sebanyak 109 orang.Jumlah anggaran lidik sidik untuk jajaran Polda Jabar tahun 2013 sebesar Rp. 9,987,408,000,- dengan jumlah rincian untuk Subdit III/Tipidkor Polda Jabar sebesar Rp. 1,040,355,000,- sedangkan sisa anggaran sebesar Rp. 8,947,053,000,- untuk Polres Jajaran Polda Jabar masing-masing sebesar Rp. 416,142,000,- kecuali Polrestabes sebesar Rp. 208,071,000,- Adapun rincian perkara tindak pidana korupsi yang sudah limpah ke JPU selama tahun 2013 adalah sebagai berikut : a. Tindak pidana korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebanyak 11 berkas perkara; b. Tindak pidana korupsi di bidang Koperasi sebanyak 5 berkas perkara; c. Tindak pidana korupsi di bidang Perbankan (kredit) sebanyak 10 berkas perkara; d. Tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/jabatan sebanyak 47 berkas perkara.  Kasus menonjol tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jabar sebanyak 5 kasus, antara lain : a. Kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat-alat permainan edukatif untuk pengembangan TK pada Dinas Pendidikan Prov. Jabar yg bersumber dari APBD TA 2011, kasus ini telah dilimpahkan ke JPU; b. Kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Banjaran dalam proses pelaksanaan penyaluran kredit konsumtif (kredit pegawai) kepada pegawai Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kab. Bandung yang terjadi sejak tahun 2008, kasus ini telah dilimpahkan ke JPU; c. Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan/jabatan dalam proses pembangunan proyek Bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang, kasus ini masih dalam tahap penyidikan; d. Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Prov. Jabar Tahun Anggaran 2008 yang diperuntukan bagi pembinaan olahraga di Jabar serta kegiatan operasional Sekretariat KONI Prov. Jabar, kasus ini masih dalam tahap penyidikan; e. Kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah tahun 2012 yang bersumber dari APBD Kota Bandung yang diterimakan kepada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.(Hum Polda Jabar/Suparman)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...