Friday, May 30, 2014

DPPKAD Kab. Bandung Barat Tolak Usulan Setoran Pajak Parkir Borma Padalarang


NGAMPRAH (Lawunews.Com)
Manajemen Toserba Borma mengusulkan setoran pajak parkir ke kas daerah Pemkab Bandung Barat dinaikkan dua kali lipat dari yang biasa dibayarkan selama ini. Namun, usulan itu ditolak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) KBB karena dipandang masih jauh dari potensi parkir yang dipungut Borma.

“Pekan lalu, manajemen Borma bertemu dengan DPPKAD KBB, khusus membicarakan persoalan pajak parkir yang disetorkan ke kas daerah. Pihak toserba bersedia menaikkan setoran pajak sebanyak dua kali, tapi kami tolak,” kata Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD KBB Hasanudin di Ngamprah, Jumat (16/5).

Penolakan itu diambil DPPKAD karena nilai yang ditawar¬kan masih lebih rendah dari potensi parkir. Jika selama ini hanya menyetorkan pajak rata-rata Rp 600 ribu/bulan, berarti jika dinaikkan dua kali lipat pajak parkir yang masuk ke kas daerah menjadi Rp 1,2 juta /bulan.

“Mestinya di atas angka itu. Potensi parkirnya juga mencapai jutaan rupiah per bulan. Karena pertemuan pertama tidak menghasilkan putusan apa pun, sehingga perlu dilakukan pembicaraan ulang,” paparnya.

Di wilayah KBB, Toserba Borma berada di Kecamatan Padalarang, Ngamprah, dan Lembang. Ketiga Borma tersebut hampir sama menyetor pajak parkir Rp 600 ribuan/bulan.

“Kami bersikukuh minta setoran pajaknya lebih besar bukan tanpa dasar. Petugas kami di lapangan diterjunkan langsung mencatat kendaraan roda empat yang parkir di Borma sehingga datanya akurat,” katanya.

Terlebih pengecekan itu dipi¬lih pada akhir bulan selama 4 hari dari tanggal 26 sampai 29 April, dengan asumsi tingkat kunjungan lebih rendah dibandingkan tanggal muda. Rata-rata kendaraan roda dua yang parkir tercatat di atas 150 unit. Malah bisa sampai di atas 500 unit/harinya, sedangkan kendaraan roda empat rata-rata di atas 100 unit hari.

Hasil pengecekan petugas selama empat hari di Borma Permata Cimahi, jumlah mobil yang parkir sebanyak 1.093 unit dan sepeda motor 3.178 unit. Di Borma Padalarang tercatat 1.009 unit mobil, dan 2.721 unit sepeda motor, sedangkan di Borma Lembang untuk mobil sebanyak 1.286 unit dan sepeda motor 2.638 unit.

“Tarif parkir di Borma me¬makai sistem flat, untuk mobil Rp 2.000 dan sepeda motor Rp 1.000, sementara pajak yang dikenakan sebesar 30%,” ujar¬nya. (DI)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...