Rokan Hulu (Lawunews.Com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu,TA,35 tahun dan HD,40 tahun dilokasi yang berbeda,Rabu ( 7/5/2014 ) saat ini kedua tersangka telah di amankan di Polres Rokan Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Onny Trimukti Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Seno Aryadi,Jumat ( 9/5/2014 ) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu, dan kedua tersangka diamankan,Rabu malam sekitar pukul 1:30 wib dini hari.
Kedua tersangka TA dan HD ditangkap di lokasi berbeda,dimana tersangka TA berhasil diamankan oleh Sat Rarkoba di Kilometer 6, Ujung Batu,Kecamatan Ujung Batu, sedangkan tersangka HD diamankan di Kecamatan Tandun.Keduanya dibekuk di kediamannya masing-masing.
Pertama kali ditangkap Tersangka TA merupakan salah seorang pemakai atau pengguna sabu. Dari keterangan TA bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari tersangka HD yang tinggal di Kecamatan Tandun.
"Malam itu juga kita langsung menggerebek rumah HD, dan dalam penggerebekan tersebut di temukan berupa barang bukti satu paket kecil sabu seharga 400 ribu rupiah, timbangan digital, bong, dan henpone sebagai alat konikasi tersangka untuk memperjual belikan barang haram tersebut." jelas seno.
Seno juga menambahkan untuk tersangka HD, selain sebagai pengedar sabu tersangka juga kerap melakukan aksi pencurian di daerah Kecamatan Tandun.Kedua tersangka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap kedua tersangka akan di kenakan pasal 112/114/ 127/ dengan ancman diatas 20 tahun kurungan dengan undang - undang no 35/ 2009." ungkapnya.(Ar/ReportaseRiau)

No comments:
Post a Comment