Simalungun (LawuNews) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan eksekusi lahan seluas 7000 meter (70 meter x 100 meter) yang berada di kampung Melayu Kelurahan Pamatang Tanah Jawa, didampingi tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan mendapatkan pengawalan dari Polres Simalungun, Polsek Tanah Jawa dan Personil dari Kodim 0207 Simalungun, Kamis 12/03/2015.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1955 K/Pdt/2009 tanggal 29 Juli 2010. Eksekusi dilaksanakan menggunakan satu unit alat berat berupa escapator untuk merubuhkan pagar beton, bangunan rumah, gubuk dan kandang ternak serta tanaman yang berada di lahan itu dan selama proses eksekusi berjalan dengan lancar dan disambut dengan suka cita oleh ratusan masyarakat yang menyaksikan.
Sementara, Sinta boru Hombing istri dari Darwin Aritonang yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan tak ada melakukan perlawanan. Bahkan, selama pengesekusian dilakukan, sama sekali tak terlihat di lokasi tersebut.
Awalnya, lahan seluas 7000 meter tersebut, semasa kepemimpinan Drs T Zulkarnaen Damanik sebagai Bupati, Pemkab Simalungun melakukan gugatan ke PN Simalungun. Hasilnya, sesuai Putusn PN Simal No.21/Pdt/G/2006/PN tanggal 10 April 2007 Pemkab Simalungun memenangkan gugatan. Lalu, oleh Sinta boru Sihombing melakukan Kasasi. Proses Kasasi yang dimulai dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan No.194/PDT/2008/PT.MDN tanggal 28 Nopember 2008 hingga Putusan MA dan Peninjauan Kembali (PK) tetap dimenangkan oleh Pemkab Simalungun.
Diselah-selah pengeksekusian lahan tersebut salah AK Nasution salah seorang warga yang menyaksikan proses pengekseskkusian berlangsung mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya milik Raja Tanah Jawa. Namun ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan bermarga Panggabean. "Sudah meninggal. Dan keluarganya sudah di Jakarta semua. Marga Panggabean itulah awalnya mengklaim sebagai pemilik, " paparnya.
Selanjutnya, Nasution menjelaskan, warga bermarga Panggabean menjual lahan kepada Sinta boru Sihombing. Sejak itu, giliran pihak Sinta yang mengklaim sebagai pemilik lahan. "Keluarga dari Sinta Sihombing yang membangun tembok ini dan ditamami pohon coklat dan ada juga ternak peliharaannya," terangnya.
Lebih lanjut Nasution menjelaskan, karena awalnya lahan sebagai lapangan bola, warga sekitar yang menaruh keberatan membentuk Forum Masyarakat Peduli Tanah Lapang (FMPTL) dan mengajukan permohonan kepada Pemkab Simalungun supaya melakukan gugatan. "Karena, jauh-jauh hari sebelumnya, lahan ini sebagai lapangan sepak bola. Selain itu, dijadikan sebagai lokasi setiap melakukan acara bagi warga sekitar, dan memang milik Pemerintah setelah Raja Tanah Jawa, "ucapnya.
Staf ahli Bupati bidang Hukum SML Simangunsong didampingi Kabag Hukum, Hendry Tampubolon SH mengatakan proses awal bahwa tanah milik Raja. "Lalu, diserahkan kepada marga Panggabean untuk dirawat, " katanya.
Namun, penyerahan itu dicabut Raja Tanah Jawa. Hingga akhirnya, saat ini dikelola Negara. Kemudian, karena tanah dirawat Reno Panggabean selama itu. Pemkab Simalungun berniat baik dan meminta tanah. "Dengan catatan kala itu memberikan jerih payah, " urainya.
Tapi, sambung Simangunsong, tiba-tiba dijual kepada Sinta boru Sihombing. Hingga akhirnya, Pemkab melakukan gugatan dan menang sampai Peninjauan Kembali (PK). "Jadi, pengeksekusian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Setelah putusan keluar, mengajukan eksekusi kepada PN Simalungun. Selama pengeksekusian tidak ada perlawanan, " sebutnya.
Menyinggung tentang peruntukan lahan tersebut pascapengeksekusian, SML Simangunsong mengatakan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya semua yakni untuk keperluan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan berbagai kegiatan.
Tampak hadir dalam kesempatan itu, Kadis Bina Marga, kepala Bappeda, Camat dan Muspika Tanah Jawa, Lurah Pamatang Tanah Jawa bersama ratusan masyarakat.(M.Parulian Doloksaribu)
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1955 K/Pdt/2009 tanggal 29 Juli 2010. Eksekusi dilaksanakan menggunakan satu unit alat berat berupa escapator untuk merubuhkan pagar beton, bangunan rumah, gubuk dan kandang ternak serta tanaman yang berada di lahan itu dan selama proses eksekusi berjalan dengan lancar dan disambut dengan suka cita oleh ratusan masyarakat yang menyaksikan.
Sementara, Sinta boru Hombing istri dari Darwin Aritonang yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik lahan tak ada melakukan perlawanan. Bahkan, selama pengesekusian dilakukan, sama sekali tak terlihat di lokasi tersebut.
Awalnya, lahan seluas 7000 meter tersebut, semasa kepemimpinan Drs T Zulkarnaen Damanik sebagai Bupati, Pemkab Simalungun melakukan gugatan ke PN Simalungun. Hasilnya, sesuai Putusn PN Simal No.21/Pdt/G/2006/PN tanggal 10 April 2007 Pemkab Simalungun memenangkan gugatan. Lalu, oleh Sinta boru Sihombing melakukan Kasasi. Proses Kasasi yang dimulai dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan No.194/PDT/2008/PT.MDN tanggal 28 Nopember 2008 hingga Putusan MA dan Peninjauan Kembali (PK) tetap dimenangkan oleh Pemkab Simalungun.
Diselah-selah pengeksekusian lahan tersebut salah AK Nasution salah seorang warga yang menyaksikan proses pengekseskkusian berlangsung mengatakan bahwa lahan tersebut awalnya milik Raja Tanah Jawa. Namun ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan bermarga Panggabean. "Sudah meninggal. Dan keluarganya sudah di Jakarta semua. Marga Panggabean itulah awalnya mengklaim sebagai pemilik, " paparnya.
Selanjutnya, Nasution menjelaskan, warga bermarga Panggabean menjual lahan kepada Sinta boru Sihombing. Sejak itu, giliran pihak Sinta yang mengklaim sebagai pemilik lahan. "Keluarga dari Sinta Sihombing yang membangun tembok ini dan ditamami pohon coklat dan ada juga ternak peliharaannya," terangnya.
Lebih lanjut Nasution menjelaskan, karena awalnya lahan sebagai lapangan bola, warga sekitar yang menaruh keberatan membentuk Forum Masyarakat Peduli Tanah Lapang (FMPTL) dan mengajukan permohonan kepada Pemkab Simalungun supaya melakukan gugatan. "Karena, jauh-jauh hari sebelumnya, lahan ini sebagai lapangan sepak bola. Selain itu, dijadikan sebagai lokasi setiap melakukan acara bagi warga sekitar, dan memang milik Pemerintah setelah Raja Tanah Jawa, "ucapnya.
Staf ahli Bupati bidang Hukum SML Simangunsong didampingi Kabag Hukum, Hendry Tampubolon SH mengatakan proses awal bahwa tanah milik Raja. "Lalu, diserahkan kepada marga Panggabean untuk dirawat, " katanya.
Namun, penyerahan itu dicabut Raja Tanah Jawa. Hingga akhirnya, saat ini dikelola Negara. Kemudian, karena tanah dirawat Reno Panggabean selama itu. Pemkab Simalungun berniat baik dan meminta tanah. "Dengan catatan kala itu memberikan jerih payah, " urainya.
Tapi, sambung Simangunsong, tiba-tiba dijual kepada Sinta boru Sihombing. Hingga akhirnya, Pemkab melakukan gugatan dan menang sampai Peninjauan Kembali (PK). "Jadi, pengeksekusian ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Setelah putusan keluar, mengajukan eksekusi kepada PN Simalungun. Selama pengeksekusian tidak ada perlawanan, " sebutnya.
Menyinggung tentang peruntukan lahan tersebut pascapengeksekusian, SML Simangunsong mengatakan bahwa lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya semua yakni untuk keperluan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan berbagai kegiatan.
Tampak hadir dalam kesempatan itu, Kadis Bina Marga, kepala Bappeda, Camat dan Muspika Tanah Jawa, Lurah Pamatang Tanah Jawa bersama ratusan masyarakat.(M.Parulian Doloksaribu)
No comments:
Post a Comment