CIAMIS LawuNews – Setelah pakem beberapa tahun kasus Hatcery dimana menyeret Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan pernah menjabat Kepala Badan Ketahanan Pangan dan akhirnya menjadi staf ahli di Pemkab Ciamis, baru-baru ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis akhirnya menahan DH, tersangka dugaan korupsi bantuan tsunami, beberapa waktu lalu. Penahanan tersangka langsung dilakukan di Kantor Kejari Jl. Siliwangi Ciamis setelah tersangka memenuhi undangan penyidik kejaksaan.
DH ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009 silam karena diduga melakukan pemotongan bantuan budi daya pembibitan udang windu di Pangandaran senilai Rp 7 miliar saat tersangka menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Pada saat proses eksekusi, DH yang kini menjabat staf ahli Bupati Ciamis tersebut masih mengenakan seragam Linmas. Namun, sikap kooperatif tersangka membuat proses eksekusi berjalan lancar.
Kepala Kejari Ciamis, Joko Purwanto, menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa diketahui meminta pemotongan kepada beberapa saksi sebelum dana tersebut dicairkan. Setelah uang tersebut terkumpul kemudian diserahkan kepada terdakwa senilai Rp 145 juta.
“Setelah isu pemotongan bantuan ramai, uang tersebut dikembalikan, namun kelompok tidak mau menerima karena besarnya tak sesuai dengan yang dipotong. Saat ini barang bukti yang dimiliki kejaksaan uang senilai Rp 50 juta, “katanya.
Menurut Joko, terdakwa bisa dikenakan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, dakwaan kedua pasal 3 jo pasal 18, dakwaan ketiga pasal 11 jo pasal 18 dan dakwaan keempat pasal 12 e jo pasal 18.
Sementara itu, DH saat eksekusi tak berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan salam kepada masyarakat Pangandaran yang telah menerima bantuan dana tsunami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. (Mamay/Dian/Red)
No comments:
Post a Comment