Sunday, April 21, 2013

Disaat Orang Lain Sibuk Mempersiapkan UN

Oknum Wakepsek Malah Berjudi
BANJAR LawuNews- Informasi mencengangkan muncul di Kota Banjar seputar tindak tanduk oknum Wakil Kepala Sekolah salah satu SMP Negeri di Kota Banjar diciduk Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar yang melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Cibeureum Desa Balokang Kecamatan/Kota Banjar beberapa waktu lalu. Penggrebekan dilakukan menyusul laporan warga yang mensinyalir dirumah itu sering digunakan sebagai tempat berjudi. Saat polisi masuk menjelang tengah malam, ternyata laporan warga tersebut benar. 

Dirumah tersebut polisi memergoki empat orang pria yang tengah bermain judi kartu. Tak pelak mereka langsung disergap dan digelandang ke Mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka diketahui berinisial ID, pemilik rumah, US, BD dan DSH. Ironisnya saat diperiksa identitas, salah satu tersangka yakni DSH diketahui berstatus sebagai PNS. Dia menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di salah satu SMP Negeri di Kota Banjar. 

Dihadapan penyidik mereka mengakui tengah bermain judi kyu-kyu dengan menggunakan kartu domino. Selain mengamankan keempat tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 191.000. Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, AKP Kosasih membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya kami melakukan penggrebekan itu. Keempat tersangka sudah kami amankan, “kata Kosasih beberapa waktu lalu. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Sementara itu informasi yang dihimpun Media Bangsa, warga sekitar lokasi kejadian selama ini memang sudah resah dengan kebiasaan yang terjadi dirumah ID tersebut. Beberapa warga bahkan sudah ada yang memperingatkan, namun tak pernah digubris oleh para pelakunya. Akhirnya warga pun melaporkan hal itu ke polisi. Warga pun sangat menyesalkan setelah mengetahui satu dari pelaku judi tersebut adalah oknum PNS yang menjabat wakil kepala sekolah SMP Negeri. “Di saat kalangan pendidik yang lain sedang sibuk-sibuknya mempersiapkan Ujian Nasional (UN) untuk siswa SMP, eh ini malah berjudi, “ujar warga. “Dunia Pendidikan Tercoreng”. Kasus tindak pidana perjudian yang menyeret seorang oknum PNS berinisial DSH yang menjabat Wakil Kepala Sekolah di sebuah SMP Negeri di Kota Banjar, menuai kecaman dari sejumlah kalangan masyarakat. Betapa tidak, hal ini terang saja mencoret wajah kalangan pendidik atau guru yang notabene seorang sosok yang patut digugu dan ditiru. Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno, mengaku prihatin dengan kejadian itu. Namun demikian dia tetap akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anak buahnya itu. “Untuk sementara ini yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah, “kata dr. Herman, didampingi Kepala Inspektorat Banjar, Agus Eka beberapa waktu lalu. dr. Herman menjelaskan, setelah proses hukum terhadap DSH dirampungkan oleh pihak kepolisian, dia memastikan akan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Soal bentuk hukumnya seperti apa, nanti harus diputuskan lewat sidang disiplin. Tapi kalau melihat kasusnya, minimal yang bersangkutan akan diturunkan pangkatnya, “kata dr. Herman seraya berharap kasus ini menjadi kasus pelanggaran PNS yang terakhir dan harus menjadi pelajaran bagi semua PNS di lingkup Pemkot Banjar. 

Dr. Herman juga sempat mengungkapkan , berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya, diketahui bahwa oknum guru yang satu ini memang memiliki kebiasaan buruk yang gemar berjudi. “Setahu saya dia itu memang gemar berjudi, “katanya. Inspektur Agus Eka menambahkan, seorang PNS yang melakukan tindak pidana memang memiliki konsekuensi atas status PNS yang disandangnya. “Jadi jangan heran jika selain harus menghadapi hukuman pidana sebagai warga negara dia juga harus menghadapi hukuman dalam kapasitasnya sebagai PNS. Karena status PNS itu melekat selama 24 jam pada dirinya, “kata Agus. Tapi, Agus menambahkan, prosedur penjatuhan hukuman tidak dilakukan bersamaan. 

“Kita tunggu dulu proses hukum pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian, nah setelah jatuh vonis baru kita tentukan hukuman disiplin PNS-nya, “ujar Agus. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjar, Drs. Lukmanul Hakim, membenarkan bahwa DSH telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah. “Memang benar, surat pemberhentiannya ada di saya, “kata Lukman. Dia menjelaskan pihak sekolah yang bersangkutan juga telah menggelar rapat khusus untuk mengisi kekosongan jabatan DSH sebagai Wakil Kepala Sekolah urusan Humas. “Dia itu Wakasek Humas, karena tersangkut kasus hukum, otomatis dia langsung dicopot jabatannya, “kata Lukman. (Mamay/Dian/Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...