Sunday, July 28, 2013

Zakat Fitrah di Kota Banjar Sebesar Rp. 19.000



BANJAR.LawuNews
   Pelaksanaan pembayaran zakat Fitrah di Kota Banjar untuk bulan Ramadhan 1434 H. sudah ditetapkan sebesar Rp. 19.000. Kepala Kemenag Kota Banjar H. Undang Munawar didampingi Kasubag TU. H. Kaswad melalui Kasie Binmas Islam Endang Sarip Hidayat mengatakan, saat ini Kemenag Kota Banjar sudah melakukan survei di lapangan untuk menentukan besaran zakat yang harus dibayar seluruh umat Islam di kota Banjar. Dari hasil laporan lengkapnya, Endang mengaku zakat fitrah di Kota Banjar ditetapkan sebesar Rp. 19 ribu/orang. "Sesuai hasil survai turun langsung melihat harga beras di pasaran sebagai acuan untuk membayar zakat. Beras di Kota Banjar yang kualitas berasnya bagus jatuh harga 1 kilo berasnya sebesar Rp 7.700. Jadi untuk 2,5 kilo beras dihargai seharga Rp 19 ribu rupiah. 
    Nah setelah diten-tukan oleh Kemenag kota Banjar maka masyarakat bisa melakukan pembayaran zakat langsung disetiap Amilin DKM yang ada di Kota Banjar," jelas Sarip Hidayat. Endang juga mengatakan, Kemenag juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Banjar yang lebih mengetahui harga di pasaran selain juga bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil dan Zakat (BAZ) Kota Banjar. "Tentu dengan melibatkan Pemkot dan BAZ akan mudah dalam penentuan besaran zakat," beber Endang. Dia juga menambahkan, pelaksanaan pengumpulan zakat ditentukan oleh DKM di masing-masing mesjid. Pihak Kemenag hanya menerima laporan masing-masing DKM saja nantinya.
    "Untuk pihak swasta yang melakukan penerimaan zakat. Teknisnya akan dilakukan secara koordinasi agar tidak menimbulkan overlap atau tumpang tindih dalam pengumpulan zakat serta saat melakukan pemberian zakat kepada yang berhak menerimanya. Selama ini sudah baik dalam pembagian zakat baik oleh BAZ maupun oleh pihak DKM masing-masing masjid," bebernya lagi. Endang menambahkan, zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang selama ini menjadi tanggungannya. 
   "Kewajiban membayar zakat fitrah mulai di-lakukan pada awal bulan Ramadan sampai sebelum khatib naik mimbar untuk sholat Idul Fitri. Besarnya zakat firtah adalah 2,5 kg beras (makanan pokok) atau dapat dikonversikan dengan uang seharga beras 2,5 Kg, " ungkap Sarip Hidayat. Ditambahkan, berdasarkan hasil survei pasar, jika akan menggunakan uang, maka zakat yang harus dikeluarkan mencapai Rp. 19.000 per orang. (Mamay/Dian/Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...