Monday, February 24, 2014

FKPM Kabupaten Ciamis Terbentuk

Ciamis (Lawunews.Com) 
Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) adalah salah satu organisasi kemasyarakatan yang telah terbentuk disetiap Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan bahkan sampai ketingkat Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia. 

Sebagai organisasi kemasyarakatan FKPM berusaha untuk membantu merealisasikan tugas-tugas kepolisian yang sifatnya tindak pidana ringan yang bersentuhan langsung dengan norma-norma kemasyarakatan. 

Pada dasarnya FKPM bekerja atas dasar kepedulian terhadap tugas kepolisian serta akan selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yang terbentuk hasil pemikiran agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam suasana kebersamaan, sehingga siapapun yang terlibat dalam kegiatan FKPM akan merasakan suasana yang menyenangkan merasa terlindungi  dan terayomi oleh organisasi yang prinsip kerjanya selaras dengan tugas kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

 “Dengan pola kemitraan dan kemandirian FKPM memberikan pengabdian kepada masyarakat dalam hal ketertiban dan keamanan demi terciptanya keselarasan tugas antara kepolisian, FKPM dan masyarakat, “kata Ketua FKPM Kabupaten Ciamis, Kidik Fajar ketika mengadakan acara saresehan dengan para pengurus FKPM Kabupaten Ciamis di Rumah Makan Simanalagi dilingkungan Kertasari, belum lama ini. 

Menurut Kidik, FKPM berdiri dilatarbelakangi oleh kebutuhan masyarakat mengenai keamanan dan kenyamanan masyarakat dilingkungannya. Dengan berpedoman kepada : Skep Kapolri No Pol Skep /737/X/2005- Tanggal 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi dan penerapan Model perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. 

Skep Kapolri No  Pol Skep /433/VII/2006- Tanggal 01 Juli 2006 tentang panduan pembentukan dan operasional perpolisian masyarakat. Surat Telegram Kapolda Jabar Nopol STR/213/III/2007- Tanggal 26 Maret 2007. Tentang penegasan dan pembentukan operasional FKPM di wilayah.

Menyikapi hal tersebut diatas, maka FKPM Resor Ciamis berencana mengadakan pembentukan kepengurusan FKPM Resor Ciamis dalam rangka mendukung dan mensukseskan program-program kepolisian seperti tersebut diatas. 

FKPM organisasi yang terlahir dari kebutuhan polisi dan masyarakat dengan tanpa membedakan suku, agama, bahasa, ras, ataupun status sosial hal ini tercipta karena kepedulian dan rasa toleransi dalam rangka membangun kebersamaan diantara polisi dan masyarakat. 

“Maksud dan tujuan dari pembentukan FKPM Kabupaten Ciamis dalam rangka membantu masyarakat memperoleh keamanan dan kenyamanan dilingkungannya, menjalin silaturahmi antara polisi dan masyarakat serta mengimplementasikan makna dari wajib bela negara sebagai hak setiap warga negara dalam kerangka NKRI, “tegas Kidik. (Mamay/Dian)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...