Sunday, September 28, 2014

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Mochamad Iriawan, SH.,MM.,MH., Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Bandung (Lawunews.Com)
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Mochamad Iriawan, SH.,MM.,MH., lulus meraih gelar doktor ilmu hukum dari Univesitas Trisakti Jakarta dengan nilai cum laude. Sidang terbuka program doktor ilmu hukum dilaksanakan Sabtu (27/9/2014) bertempat di Gedung Syarief Tayeb Universitas Trisakti Jakarta. 

Tim penguji dalam sidang terbuka tersebut langsung dipimpin oleh Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Thoby Mutis dengan anggota Prof Dr Tb Ronny Nitibaskara, S.Kum., Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH.,MH., Dr Endyk M Asror, SH.,MH., Prof Dr Dadan Umar Daihani, DEA., dan Prof Dr Alwi Danil, SH.,MH. Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah undangan, diantaranya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Drs Ronny F. Sompie, Wakapolda Jabar Brigjen Pol Dr H Rycko Amelza Dahniel, M.Si., para pejabat utama Polda Jabar dan para Kapolres jajaran Polda Jabar serta undangan lainnya.

Dalam disertasenya Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Mochamad Iriawan, SH.,MM.,MH., mengambil judul “Eksistensi Lembaga Terkait Dalam Penegakan Hukum Pada Delik Pedofilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia” yang merupakan analisa yuridis mengenai penegakan hukum delik pedofilia. 

Diungkapkan Kapolda, sanksi hukum bagi pelaku kasus pedofillia saat ini, dinilai masih belum optimal. Pada kasus ini hanya diterapkan pasal 65 KUHPidana serta Undang undang Nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sanksi hukumnya rendah. Sehingga perlu adanya hukuman tambahan bagi pelaku pedofillia, sebagai efek jera.Kapolda Jabar mencoba mengusulkan hukuman tambahan bagi pelaku pedofillia, yaitu dikebiri secara kimia, ini sudah berlaku di Jepang dan Korea. 

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Mochamad Iiriawan, SH.,MM.,MH., selain penambahan hukuman yang berat bagi pelaku pedofllia, penangan kasus tersebut khususnya terhadap korban harus melibatkan berbagai institusi. Eksistensi lembaga terkait yang ada harus terlibat dalam penanganan kasus pedofilia, karena tidak bisa ditangani pihak kepolisian saja sebab kejahatan pedofllia merupakan kejahatan kedua setelah narkoba dengan korban cukup banyak. 

Sementara itu, Tim penguji menilai, disertasi yang di ajukan Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Mochamad Iriawan, SH.,MM.,MH tersebut dapat dipertimbangkan untuk menjadi undang-undang. Karena untuk kasus kejahatan pedofillia sendiri, Indonesia belum memiliki undang-undangnya.(Rusli/David)  

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...