Friday, October 17, 2014

Diperlukan Payung Hukum Untuk Menegakan PP 53 dan Perbup No 23

Ciamis (Lawunews.Com) 
Supaya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menyikapi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ketentuan umumnya dalam Bab 1 pasal 1ayat (4) bahwa satuan kerja perangkat daerah yang disebut SKPD adalah unit kerja pemerintah daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran daerah. Sedangkan ayat (5) dan (6) memuat Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diikat oleh peraturan perundang-undangan. Dimana disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Hari kerja dan jam kerja dilingkungan Kabupaten Ciamis yang dimuat dalam bab 2 pasal 2 ayat (1) bahwa hari kerja dilingkungan Kabupaten Ciamis ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai hari Jumat. Jam kerja pada hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  adalah mulai pukul 07.30 WIB  sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan ketentuan  hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 – 15.15 WIB dan  istirahat pukul 12.00-12.15 WIB sedangkan pada hari Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bab 2 pasal 3 ayat (1) dikecualikan dari ketentuan hari jam kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 1 adalah unit-unit kerja dilingkungan Kabupaten Ciamis yang tugasnya bersifat pemberian pemberian pelayanan langsung kepada masyarakat yang meliputi Rumah Sakit  Umum Derah kelas C Ciamis, unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya dan perusahaan daerah air minum Tirta Galuh serta lembaga pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hari kerja bagi unit-unit kerja dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku enam hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00-14.00 WIB, hari Jumat 07.00-11.00 WIB dan hari Sabtu 07.00-12.30 WIB. Hal tersebut dikemukakan Aliansi Peduli Roda Pemerintahan dan Pendidikan Kabupaten Ciamis, Agus Marcusi dan Toni Icklas, ketika membedah persoalan birokrasi roda pemerintahan dan dunia pendidikan di komplek Saung Rengganis, beberapa waktu  lalu. Menurut keduanya, PP 53 tahun 2010 tersebut sudah ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2013 yang ditetapkan oleh mantan Bupati Ciamis, H. Engkon Komara dan diundang-undangkan pada tanggal 26 Juli 2013 dan masuk ke berita daerah Kabupaten Ciamis tahun 2013 Nomor 23.

Sorotan Terhadap dr dan Guru
Kenyataan dilapangan yang membuat pihaknya prihatin,  masih banyak para Pegawai Negeri Sipil baik diruang lingkup OPD maupun lembaga pendidikan yang belum memahami tentang PP 53 tahun 2010 serta Peraturan Bupati Ciamis Nomor 23 tahun 2013 tentang hari kerja dan jam kerja dilingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis tersebut. Pasalnya, masih banyak para PNS yang tertangkap tangan oleh para petugas Satpol PP keluyuran dijam-jam kerja tanpa bisa memberikan keterangan yang jelas. “Yang paling parah sampai saat ini bahkan belum ditemui jalan keluarnya tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah setempat tentang aturan jam kerja yang diterapkan oleh para dokter baik umum maupun spesialis, “tegas Agus Marcusi yang akrab dipanggil “Abah”.

Para dokter, kata Abah Agus, tidak bisa berkelit dengan berlindung dibalik kedok praktek kedokterannya karena jabatan seorang PNS melekat dalam dirinyadan dituangkan dalam PP 53 dan  Perbup 2013 tersebut bahwa semua PNS sama tidak ada yang dibeda-bedakan harus menaati aturan yang sudah diundang-undangkan.  Seharusnya seorang dokter harus pandai dalam mengatur waktunya mana waktu untuk mengabdi kepada masyarakat dengan jabatan yang disandangnya dan mana waktu mengabdi kepada masyarakat ketika buka praktek pribadinya.
Sedangkan Toni Icklas menyoroti masalah  lembaga pendidikan. Menurutnya, sering ditemukan sekolah-sekolah sebelum waktunya jam pulang sudah membubarkan diri terlebih dahulu terutama sekolah-sekolah yang berada dipelosok. “Lembaga Pendidikan  merupakan OPD yang sangat gemuk dan hampir menguras APBD Kabupaten Ciamis dalam belanja pegawai. Lembaga ini juga yang paling sering disorot dengan digulirkannya program sertifikasi yang menuai kecemburuan sosial dikalangan OPD lainnya, “kata Toni.

Sudah sepantasnya ketika kesejahteraan sudah meningkat prestasi juga bisa terlihat. Tapi kenyataannya sertifikasi yang digulirkan untuk guru belum bisa memperlihatkan hasil yang memuaskan, guru lebih mementingkan kepentingan pribadinyadaripada harus mengajar seperti sering terlihat pada waktu-waktu proses pencairan sertifikasi mereka menumpuk di Bank Jabar diwaktu jam-jam pelajaran. Timbul pertanyaan siapa yang bertanggungjawab terhadap murid-muridnya? Terus saat ini apa yang sudah bisa dipersembahkan dari hasil sertifikasi? Apakah dengan sertifikasi para Kepala Sekolah dan guru  berlomba-lomba untuk sementereng-menterengnya pakai kendaraan roda empat atau berlomba untuk investasi  hektaran tanah dan yang lebih prihatin lagi ada juga seorang Kepala Sekolah atau guru yang asyik main game diwaktu-waktu jam pelajaran, tandas Toni.

Untuk itu pihaknya kepada pemerintah daerah untuk dengan tegas menegakan PP 53 tahun 2010 dan Peraturan Bupati Nomor  23 tahun 2013 tentang aturan untuk aparatur negara, dimana koridor-koridor dan ketentuan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas, PNS dilingkup pendidikan terutama guru serta PNS dilingkup Orgasinasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya harus disiplin terhadap waktu. “Hal itu juga bisa sebagai tolak ukur sejauh mana kinerja guru dalam mensukseskan pendidikan dan para perangkat daerah dalam melayani masyarakat, “tegas keduanya. 

Sementara itu salah satu mantan UPTD yang minta namanya disamarkan mengungkapkan keprihatinan yang sama. Menurutnya, diharapkan para guru bisa disiplin waktu untuk mengoptimalkan kinerjanya sebagai tenaga pendidik.  Ada empat faktor yang dapat menumbuhkan rasa kedisiplinan diantaranya tumbuhnya rasa kesadaran, keteladanan, motivasi dan law enforcement (penegakan hukum). Sebab, kata dia, jika tidak didasari oleh rasa kesadaran maka sangat sulit untuk menjadi seorang PNS yang disiplin. “UPTD selaku PNS pembina perlu menyampaikan seputar PP 53 dan Perbup Nomor 23 ini baik itu kepada jabatan fungsional maupun struktural, yang dimana bila diperhatikan dari pasal demi pasal bilamana guru yang bersangkutan tidak bisa mengaplikasikan dalam kehidupan kesehariannya bisa berakibat kena sanksi, “katanya. (Mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...