Saturday, October 11, 2014

DPRD Provinsi Jawa Barat Rampungkan Tatib 17 Bab Dan 164 Pasal,

Bandung (Lawunews.Com)
Rancangan Peraturan  DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat yang dibahas Pansus IV akhirnya telah selesai melakukan pembahasan dan menyampaikan draft rancangan peraturan tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat (9/10). menurut  Ketua Pansus, Agus W. Santoso  kepada wartawa wartawan di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/10/2014. dalam laporannya, Pansus Tatib telah mengalami perpanjangan waktu, semula dijadwalkan selesai pada 29 September 2014 namun diperpanjang hingga 7 Oktober 2014. "Perpanjangan masa kerja Pansus dilakukan karena kami masih perlu melakukan pengkajian secara seksama dan mendalam terhadap rancangan peraturan tata tertib ini." tutur Agus.

Masih menurutnya ,  berdasarkan pembahasan yang dilakukan dan setelah melakukan pengkajian, studi banding dan konsultasi, Pansus memiliki catatan-catatan kritis, dan pemahaman yang mendalam guna penyempurnaan rancangan tata tertib di maksud. "Adapun untuk Tatib ini terdiri dari 17 bab dan 164 pasal, yaitu Bab Ketentuan Umum, Susunan Keanggotaan, Kedudukan, Fungsi, Tigas dan Wewenang, Hak dan Kewajiban, Fraksi, Alat Kelengkapan DPRD, Persidangan dan Rapat DPRD, Kunjungan Kerja dan Reses, Pembahasan APBD dan LKPJ Gubernur, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu serta Pemberhentian Sementara, Konsultasi antara DPRD dan Pemda, Penerimaan Pengaduan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Pelaksanaan Tugas Kelompok Pakar/Ahli, Larangan, Penyidikan dan Sanksi, Kode Etik, Sekretariat DPRD dan serta Bab Ketentuan Penutup." Terang Agus.

Agus menambahkan,dalam pembahasan tersebut, tidak ada perbedaan yang mencolok dari tata tertib sebelumnya. "Hanya yang nomenklatur saja yang berubah. Misalnya dulu komisi a, sekarang namanya jadi komisi I. Enggak ada hal-hal lain yang prinsip. Selain itu, lanjut Agus, salah satu butir baru dari tatib tersebut adalah memasukan muatan lokal yang mengatur penggunaan pakaian adat saat peringatan hari jadi provinsi. " Namun Tatib baru tersebut belum bisa disahkan karena harus ditandatangani pimpinan definitif," tutur dia. Sementara, pimpinan tersebut belum bisa ditetapkan karena masih menunggu calon pimpinan dari Partai Demokrat. Menurut Agus, usai dilaporkan ke pimpinan sementara, tatib ini pun akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. "Juga menunggu revisi dari Kemendagri. Tapi agar kinerja DPRD tidak terhambat, tatib dewan periode sebelumnya masih bisa digunakan," jelas dia.

Sementara Itu Rapat Paripurna yang dipimpinan Ketua Sementara Gatot Tjahyono, semula mengagendakan Penetapan Pimpinan Provinsi Jawa Definitif sempat diwarnai interupsi dari Anggota DPRD yang berkeinginan untuk segera ditetapkannnya Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat. Namun sebagaimana yang disampaikan oleh Gatot, agenda penetapan ini ditunda karena   masih adanya fraksi yang belum menyampaikan surat penetapan calon Pimpinan DPRD dari partainya. Selain dihadiri Anggota DPRD, rapat  dihadiri oleh Wakil Gubernur Deddy Mizwar  beserta jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat. (Riswan p)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...