Cimahi (TC)
Terkait dengan kasus korupsi biaya Perjalanan Dinas Ketua dan Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2011, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya menetapkan Mantan Ketua DPRD Kota Ciamhi Ade Irawan dan mantan sekwan Kota Cimahi Eddy Junaedi sebagai tersangka. Kepastian itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, SH., MH bersama Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko, SH., MH. kepada wartawan beberapa hari yang lalu.
Suparman, menyatakan bahwa setelah memeriksa sejumlah saksi dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik menetapkan Bupati Sumedang itu menjadi tersangka sesuai Surat Penetapan No. 448/0.2/Fd/9/2014 tanggal 17 September 2014.
Keterlibatan Ade Irawan dalam kasus korupsi adalah semasa menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009 – 2014. Ade Irawan telah menyalahgunakan biaya perjalanan Dinas sebesar Rp. 1,7 Milyar yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Cimahi Tahun 2011. Tersangka bersama-sama dengan Sekretaris Dewan DPRD Kota Cimahi, pihak Biro Perjalanan/ Travel dan para Anggota DPRD Kota Cimahi disangka telah menyalahgunakan dana tersebut.
Sementara itu LSM PENJARA melalui Ketua DPC Kota Cimahi Koni D Wirya Admadja menyambut baik kinerja para penegak hukum. “Meski terkesan agak terlambat, langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun patut diacungi jempol, dan perlu terus didorong agar kasus ini bisa terbuka semua, menjadi terang benderang, sehingga membuat jera yang lainnya,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariatnya.
LSM PENJARA terus akan mengawal kasus ini sampai tuntas, para penegak hukum jangan sampai loyo untuk menangkap para koruptor , kerena koruptor sangat merugikan rakyat, jangan sampai ada yang melenggang dan lolos. “ semua yang menikmati dana perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi harus diproses sesuai aturan,” tambahnya. (Red)
Suparman, menyatakan bahwa setelah memeriksa sejumlah saksi dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik menetapkan Bupati Sumedang itu menjadi tersangka sesuai Surat Penetapan No. 448/0.2/Fd/9/2014 tanggal 17 September 2014.
Keterlibatan Ade Irawan dalam kasus korupsi adalah semasa menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009 – 2014. Ade Irawan telah menyalahgunakan biaya perjalanan Dinas sebesar Rp. 1,7 Milyar yang sumber dananya berasal dari APBD Kota Cimahi Tahun 2011. Tersangka bersama-sama dengan Sekretaris Dewan DPRD Kota Cimahi, pihak Biro Perjalanan/ Travel dan para Anggota DPRD Kota Cimahi disangka telah menyalahgunakan dana tersebut.
Sementara itu LSM PENJARA melalui Ketua DPC Kota Cimahi Koni D Wirya Admadja menyambut baik kinerja para penegak hukum. “Meski terkesan agak terlambat, langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun patut diacungi jempol, dan perlu terus didorong agar kasus ini bisa terbuka semua, menjadi terang benderang, sehingga membuat jera yang lainnya,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariatnya.
LSM PENJARA terus akan mengawal kasus ini sampai tuntas, para penegak hukum jangan sampai loyo untuk menangkap para koruptor , kerena koruptor sangat merugikan rakyat, jangan sampai ada yang melenggang dan lolos. “ semua yang menikmati dana perjalanan Dinas DPRD Kota Cimahi harus diproses sesuai aturan,” tambahnya. (Red)
No comments:
Post a Comment